Home » » RUU BPJS, Selangkah Lagi Menuju Undang-undang

RUU BPJS, Selangkah Lagi Menuju Undang-undang

Written By Ledia Hanifa on Rabu, 27 November 2013 | 10:55:00 PM


Di tengah riuhnya sorotan atas perilaku negatif sebagian anggota dewan yang kerap membolos dan menitip absen atas kehadiran dalam rapat, sidang paripurna yang diisi kegiatan penyampaian pandangan akhir soal RUU BPJS memberikan sedikit pencerahan.

RUU BPJS ini merupakan inisiatip DPR dan merupakan salah satu dari sekian banyak RUU yang mengalami pergolakan cukup berlarut dalam proses perwujudannya.

Sebagai pengingat, pelaksanaan sistem jaminan sosial di Indonesia sudah sangat terlambat. Amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN Pasal 52 ayat (2) menyatakan ketentuan yang mengatur BPJS disesuaikan dengan Undang-undang ini paling lambat harus dilaksanakan 5 (lima) tahun sejak undang-undang ini diundangkan. Dengan kata lain pelaksanaan SJSN oleh BPJS sudah harus dilakukan paling lambat sejak Oktober 2009. Namun pada kenyataannya sampai saat ini BPJS masih hanya sebatas wacana. 

Padahal hadirnya undang-undang Badan Pengelola Jaminan Sosial ini sesungguhnya merupakan kunci utama dari terwujudnya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang telah diundangkan lewat UU Nomor 40 tahun 204 dan juga merupakan amanah dari Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat 3 dan pasal 34 ayat 2.

Itulah sebabnya langkah inisiatip DPR menggodok RUU BPJS dapat dikatakan merupakan satu sinyal positip akan keseriusan para anggota dewan dalam mempercepat terwujudnya jaminan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.

Tentu kita berharap pemerintah pun kemudian memperbaiki kinerjanya dengan memberi perhatian lebih serius dalam penyelesaian RUU BPJS ini, termasuk dalam menyediakan sarana pendukung terwujudnya sistem jaminan sosial yang meliputi  pemenuhan dan distribusi layanan kesehatan secara adil dan merata, serta ketersediaan tenaga kesehatan.

Kita juga menanti  komitmen pemerintah untuk segera menyelesaikan sistem data kependudukan dengan sistem identitas tunggal atau "single identity number", dan komitmen kebijakan fiskal pemerintah sebagai pembayar iuran dalam sistem jaminan sosial bagi rakyat tidak mampu.

Dengan disahkannya RUU BPJS  ini menjadi RUU usulan DPR, kita sama berharap bahwa selangkah lagi masyarakat Indonesia akan dapat menerima hak-haknya dalam memperoleh jaminan sosial yang meliputi jaminan  kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan penisun, jaminan kematian dan jaminan hari tua.

0 comments:

Posting Komentar