Home » » RUU Pengendalian Dampak Tembakau Jadi Prioritas

RUU Pengendalian Dampak Tembakau Jadi Prioritas

Written By Ledia Hanifa on Selasa, 26 November 2013 | 12:50:00 AM



JAKARTA, KOMPAS.com — Rancangan Undang-Undang Pengendalian Dampak Tembakau terhadap Kesehatan merupakan salah satu prioritas yang akan dibahas oleh DPR pada tahun 2010.

”RUU Pengendalian Dampak Tembakau terhadap Kesehatan sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010. Kalau masuk dalam skala prioritas, secara normatif dan politis harus disahkan. Selain itu, sekarang undang-undang diharapkan selesai dalam dua kali masa sidang agar tidak berlarut-larut,” ujar  anggota Komisi IX Bidang Kesehatan, Ledia Hanifa Amaliah dari Fraksi PKS, Selasa (15/12/2009).

RUU Pengendalian Dampak Tembakau terhadap Kesehatan, menurut Ledia, lebih kepada upaya preventif mengendalikan dampak tembakau terhadap kesehatan. Selama ini rancangan undang-undang itu kerap tertunda karena dipandang tidak ada payung hukum yang menjadi dasar mengapa dampak tembakau harus dikendalikan. Sekarang telah terdapat Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa tembakau sebagai salah satu zat adiktif.

”Bukan ingin mematikan petani tembakau atau melarang orang merokok, tetapi perlu pengaturan agar dampak tembakau terhadap kesehatan yang sangat merugikan itu ada pengaturan jelas,” ujarnya.


0 comments:

Posting Komentar