Home » » RUU PRT Masih Perlu Kajian Lebih Dalam

RUU PRT Masih Perlu Kajian Lebih Dalam

Written By Ledia Hanifa on Jumat, 22 November 2013 | 1:58:00 AM


Jakarta, RM. Untuk memperjelas posisi Pembantu Rumah Tangga (PRT), kader PKS di Senayan menilai harus ada revisi terhadap Undang-undang Nomor 13 Tahun 2002. Terlebih dasar pemikiran RUU PRT adalah untuk melindungi tenaga kerja informal tersebut.

"Ini penting, sehingga posisi PRT yang disebut dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan PRT jadi lebih jelas," kata anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah kepada Rakyat Merdeka, kemarin.Ledia menjelaskan, perlindungan bagi PRT yang dimaksud adalah perlindungan dalam hal pengupahan, jam kerja, kebebasan beribadah dan terhindar dari kekerasan. Draft RUU yang sedang dipersiapkan ini juga mengatur tentang jenis-jenis kelompok pekerjaan.

"RUU ini juga mendorong PRT untuk bekerja lebih profesional," cetus wakil ketua Fraksi PKS di DPR ini.Meski demikian, lanjut Ledia, yang paling penting dalam penerapannya adalah kesepakatan kerja dan negosiasi antara ma-jikan dan PRT pada saat awal mengenai tugas, jam kerja dan kesempatan beribadah.

"Tapi yang dikhawatirkan adalah kontrol terhadap pelaksanaan kesepakatan tersebut," tandasnya. (Rakyat Merdeka Dotcom)

0 comments:

Posting Komentar