Home » » Tuntaskan Dualisme Peran Pelayanan Pemberangkatan TKI ke Luar Negeri

Tuntaskan Dualisme Peran Pelayanan Pemberangkatan TKI ke Luar Negeri

Written By Ledia Hanifa on Rabu, 27 November 2013 | 10:25:00 PM


Jakarta, Okezone.com - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri adalah salah satu penyumbang terbesar devisa negara, nomor dua setelah pendapatan dari sektor migas. Lebih dari 100 triliun rupiah per tahun, sejak 2008, pendapatan devisa negara disumbangkan oleh para BMI ini sehingga negara sesungguhnya ‘berhutang’ kebaikan kepada para tenaga kerja yang acap dijuluki pahlawan devisa ini. 

Namun, pada kenyataannya, persoalan pembinaan dan perlindungan pemerintah kepada para BMI justru nampak berlangsung setengah hati. Tengok saja kasus TKI bermasalah yang jumlahnya mencapai ribuan orang setiap tahunnya yang belum mendapat pendampingan dan perlindungan hukum yang memadai. 

Jamak terdengar sejumlah besar TKI atau calon TKI kerap memperoleh kesulitan dalam proses pembuatan dokumen pemberangkatan, terbelit berbagai pungutan liar, terlunta-lunta dalam soal penempatan kerja hingga terkena kasus-kasus kekerasan emosi, mental dan fisik yang berujung kesakitan, kecacatan bahkan hilangnya nyawa di tempat mereka bekerja. Pada sekian banyak kasus ini, pemerintah pun terkesan lambat dalam memberikan respon perlindungan dan pembelaan.

Untuk memberi perlindungan dan penertiban terhadap proses pemberangkatan TKI, negara sesungguhnya sudah berupaya memberikan payung hukum lewat terbitnya Undang-undang no 39 tahun 2004 yang mengatur soal Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, kemudian juga diikuti dengan berbagai peraturan pendukung lain seperti Peraturan Pemerintah no 81 tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Peraturan Menteri no 22/XII/2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan beberapa peraturan terkait lainnya. 

Tapi sungguh sayang, dalam implementasinya, berbagai pihak terkait seperti yang terjadi pada Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Bina Penta) kemenakertrans dan lembaga Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) justru memunculkan dualisme peran pelayanan dalam pelaksanaan proses pemberangkatan  para calon TKI ke luar negeri. 

Dualisme peran pelaksanaan ini bahkan sudah berujung pada sebentuk ‘perseteruan’ dan tarik menarik kepentingan antar lembaga. Hal ini misalnya nampak dari kisruh pembekalan akhir pemberangkatan (PAP), penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTLN), pun pada persoalan tarik menarik kewenangan pelayanan dan penanganan urusan TKI. 


Kekisruhan ini pada akhirnya telah melenakan banyak pihak terkait dari persoalan krusial lain yang berkenaan dengan misalnya soal penertiban PPTKIS bermasalah, tenaga kerja ilegal, perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, serta terminal khusus  TKI yang juga memberi pekerjaan rumah tersendiri bagi pemerintah. 

Maka sudah selayaknya bila persoalan dualisme pelayanan pengurusan TKI segera dituntaskan pemerintah agar bisa memberi kepastian pelaksanaan yang lebih tertib dan profesional di lapangan.      

Implementasi Undang-undang no 39 secara tegas harus segera dilakukan sementara menunggu wacana revisi undang-undang ini diberlakukan.  Sebab masih banyak pekerjaan rumah lain menanti kerja keras pemerintah untuk melakukan pelayanan dan  perlindungan pada (calon) tenaga kerja Indonesia di luar negeri, termasuk membuat memorandum of understanding (MOU) dengan pemerintah-pemerintah negara pengguna jasa TKI, serta upaya pembelaan dan perlindungan hukum atas berbagai masalah yang menjerat TKI kita di luar negeri baik yang ilegal dan yang legal. 

0 comments:

Posting Komentar