Home » » Tujuh Hal yang Harus Diatur RUU JPH

Tujuh Hal yang Harus Diatur RUU JPH

Written By Ledia Hanifa on Selasa, 10 Desember 2013 | 7:32:00 PM

Senayan - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) berpandangan, ada tujuh hal yang harus diatur dalam RUU Jaminan Produk Halal (JPH). Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi VIII F-PKS Ledia Hanifa memaparkan ketujuh hal itu.
          Pertama, soal bahan baku (ingredients) dan proses halal. "RUU ini harus dapat memastikan bahwa proses audit yang dilakukan dapat menjamin kehalalan suatu produk," katanya dalam seminar RUU JPH di Ruang Pleno F-PKS, Rabu (13/6).
          Kedua, posisi RUU sebagai induk dari peraturan perundangan yang ada. Sejauh ini sudah ada regulasi tentang produk halal baik yang dikeluarkan Kementerian Agama atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
          Ketiga, terkait kelembagaan. Pembentukan kelembagaan dalam RUU JPH harus memperhatikan dan membedakan ranah pemerintah dan ranah syariah. Perlu adanya pemisahan antara regulator dan operator, pembagian harus jelas dan tidak boleh tumpang tindih.
          Keempat, prosedur yang efektif dan efisien. RUU ini harus mengandung muatan regulasi yang menggambarkan prosedur yang efektif dan efisien, tidak berbelit-belit.
          Kelima, sifat RUU JPH. F-PKS berpandangan bahwa RUU ini harus bersifat mandatory, bukan voluntary. Karena secara substansial sifat mandatory lebih memberikan kepastian jaminan perlindungan bagi konsumen muslim.
          Keenam, kerja sama luar negeri. Hal ini penting agar sertifikasi halal yang dikeluarkan di Indonesia dapat berlaku di dunia lain.  Ketujuh, sanksi pidana. "Untuk kepastian, RUU ini harus memuat sanksi pidana bagi yang melanggarnya," kata Ledia. / http://jurnalparlemen.com/news/2012/06/tujuh-hal-yang-harus-diatur-ruu-jph


0 comments:

Posting Komentar