Home » » Kemensos Harus Jadi Pengelola Tunggal Dana Bansos

Kemensos Harus Jadi Pengelola Tunggal Dana Bansos

Written By Ledia Hanifa on Rabu, 15 Oktober 2014 | 12:20:00 AM



Jakarta, HanTer - Kalangan DPR dan LSM pegiat anggaran menilai, seharusnya Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi satu-satu kementerian/lembaga pemerintah yang mengelola dana bantuan sosial (bansos) seperti yang diatur dalam Undang Undang (UU) No.11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Kesos) dan Peraturan Pemerintah (PP) No.39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesos.


Namun, faktanya saat ini alokasi bansos dari APBN 2014 berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berjumlah Rp91,81 triliun tersebar di 15 kementerian/lembaga pemerintah.

Hal itu dikemukakan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amaliah dan Direktur Eksekutif Indonesia For Transparency and Accountability (INFRA) Agus Chairudin kepada Harian Terbit, menanggapi surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikirimkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyno (SBY) yang meminta agar Kemensos menjadi satu-satunya kementerian/lembaga yang mengelola dana bansos.

"Peraturan UU sudah jelas, Kemensos harus jadi leading sektor pengelolahan dana bantuan sosial. Nantinya tinggal di koordinasikan saja penyalurannya ke kementerian/lembaga pemerintah terkait," kata Ledia Hanifa Amaliah.

Berdasarkan UU No.13/2011 tentang penanganan fakir miskin, kata Ledia Hanifa, penyaluran bantuan sosial itu harus tepat sasaran. Dimana harus disepakati dana bansos itu dipergunakan untuk kepentingan apa, besarannya berapa, agar dana bansos itu tidak disalah gunakan. "Jadi harus disepakati untuk apa, targetnya apa. UU Penanganan Fakis Miskin menjamin hal ini," tegasnya.

Menurutnya, adanya kecurigaan bahwa Kemensos tidak mampu mengelola dana bansos dikarenakan di Kemensos banyak mafia bansos sehingga rawan di korupsi.

"Kemensos itu jangan salah, misalnya penyaluran Beras untuk Rakyat Miskin (Raskin). Uangnya itu kan dari Bulog selama ini, kualitas beras jelek itu Bulog yang disahkan, Kemensos hanya penyalur," jelasnya.

Agus Chairudin menambahkan, Bansos sejatinya adalah bantuan hibah pemerintah untuk masyarakat yang pengelolaan administrasinya memang harus di satu kementerian agar tidak tumpang tindih dan jelas pertanggungjawabannya. Sehingga lebih tepatnya Kemensos sebagai regulator Bansos yang di operatori oleh dinas-dinas sosial pemerintah provinsi, kabupaten/kota. "Karena dinas-dinas sosial lebih faham lokasi warga yang benar-benar butuh Bansos, sebab data dilakukan secara verifikasi factual lapangan dor to dor," kata Agus Chairudin.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Kemensos, Samsudi mengatakan kementeriannya bersedia menjalankan amanah bangsa dan negara untuk menjadi satu-satunya kementerian atau lembaga pemerintah yang mengelola dana bantuan sosial (bansos). "Kemensos siap mengelola dana bansos secara akuntabel dan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan, sepanjang persepsi tentang belanja bantuan sosial itu sama pada semua level di instansi pemerintah," kata Samsudi.

"Keputusan KPK meminta Kemensos sebagai pengelola bansos sangat tepat dan relevan, mengingat tugas dan tanggung jawab Kemensos sebagai penyelenggara kesejahteraan sosial," lanjut Samsudi.

Adapun soal keraguan sejumlah kementerian tentang keterbatasan Kemensos dalam menyalurkan anggaran bansos, tegas Samsudi, sangat tidak beralasan. Sebab, Kemensos memiliki infrastuktur yang mendukung pelaksanaan bansos. Di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki koordinasi dengan dinas sosial, lembaga kesejahteraan sosial (LKS) milik pemerintah daerah maupun masyarakat yang jumlahnya kurang lebih 8.000 LKS.

Selain itu di setiap provinsi terdapat para pendamping penyelenggara kesejahteraan sosial yang terdiri dari tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), dan tenaga kesejahteraan sosial masyarakat (TKSM). Ada pula sejumlah pendamping untuk program keluarga harapan (PKH), asistensi lanjut usia terlantar, asistensi sosial orang dengan kecacatan berat.

Berikut rincian alokasi bantuan sosial 2014 (berdasarkan data Kementerian Keuangan) yang telah mengalami perubahan pagu menjadi Rp91,81 triliun:

1. Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp9,44 triliun.
2. Kementerian Pertanian sebesar Rp5,35 triliun.
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp28,33 triliun.
4. Kementerian Kesehatan sebesar Rp19,93 triliun.
5. Kementerian Agama sebesar Rp12,68 triliun.
6. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar Rp32,6 miliar.
7. Kementerian Sosial sebesar Rp5,54 triliun.
8. Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp611,4 miliar.
9. Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp3,91 triliun.
10. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebesar Rp49 miliar.
11. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah sebesar Rp285 miliar.
12. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal sebesar Rp766,5 miliar.
13. Kementerian Perumahan Rakyat sebesar Rp1,79 triliun.
14. Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebesar Rp50 miliar.
15. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo sebesar Rp4,7 miliar Serta cadangan bencana yang dialokasikan senilai Rp3 miliar.
http://www.harianterbit.com/m/welcome/read/2014/04/28/1371/25/25/Kemensos-Harus-Jadi-Pengelola-Tunggal-Dana-Bansos

0 comments:

Posting Komentar