Home » , , » Aturan Dakwah Berlaku untuk Semua Agama

Aturan Dakwah Berlaku untuk Semua Agama

Written By Ledia Hanifa on Senin, 09 Maret 2015 | 2:24:00 AM

JAKARTA -- Aturan penyiaran agama (dakwah) dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) berlaku untuk semua agama, tak hanya Islam.

Penegasan itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin kepada Republika, di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, pekan lalu.

Saat ini, Kemenag sedang menggodok draf RUU PUB. Salah satu poin dalam RUU itu adalah, penyiaran agama akan diatur sehingga tindak penistaan agama, serta dakwah yang bersifat konfrontatif dapat dicegah.

Dijelaskan Menag, aturan penyiaran agama dalam RUU PUB akan menjelaskan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam aktivitas dakwah di ruang publik. Rambu-rambu tersebut, nantinya akan menjadi landasan hukum bagi penanganan kasus penistaan maupun pelecehan agama. Hal ini, kata Menag, sangat penting mengingat belakangan ini marak kasus penodaan agama, ceramah yang mengafirkan pihak lain, atau mencaci maki umat agama lain di muka umum. Hal itu dinilai mengancam keutuhan Indonesia sebagai bangsa yang majemuk.

"Karena itu, harus ada UU yang memberikan rambu-rambu dalam menyiarkan agama. Juga supaya UU ini bisa menjadi landasan bagi penegak hukum dalam menangani kasus demikian," kata Menag menerangkan.

Mengingat pentingnya aturan tersebut, Kemenag pun menargetkan RUU PUB dapat disahkan pada tahun ini. Menag menilai, target pengesahan  tersebut masih realistis. Sebab, tidak terlalu banyak isu yang menyulitkan untuk segera disahkannya RUU PUB.

"Dari sisi waktu, menurut saya, itu masih dalam ukuran yang moderat. Karena tidak terlalu banyak isu yang menyulitkan. Sejauh masing-masing kita (pemerintah dan DPR) punya pandangan yang sama," katanya.

Ia juga optimistis, tidak ada perbedaan pandangan yang mendasar antara pemerintah dan DPR terkait RUU PUB. Sebab, titik tekan RUU PUB adalah pada amanah konstitusi dan semangat melindungi umat beragama sebagai warga negara.

"Menurut saya, tidak ada persoalan yang sedemikian rumitnya hingga menyita waktu yang bertele-tele."

Namun, anggota Komisi VIII DPR, Ledia Hanifa Amalia, tak sependapat. Ia menilai, target pengesahan RUU PUB yang dicanangkan Kemenag tidak realistis. Sebab, hingga saat ini, masih banyak hal yang harus digali terkait hal-hal yang akan diatur dalam RUU ini.

"Bahkan, dalam undangan yang pernah saya hadiri, beberapa pemuka agama pun kurang setuju dengan rencana RUU PUB ini," kata Ledia.

Selain itu, kata Ledia, Kemenag sendiri memiliki banyak tugas lain yang harus digarap. "Ini kan peraturannya nanti lintas agama. Saya kira, tidak akan cukup, waktu satu tahun."

Karena itu, politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta Kemenag untuk melakukan kajian lebih dalam lagi, sehingga tujuan dan poin-poin yang akan diatur dalam RUU PUB menjadi jelas. Pemerintah, menurut dia, tak perlu terburu-buru menuntaskan draf maupun naskah akademik RUU PUB hingga berpeluang kurang responsif terhadap keinginan masyarakat.

"RUU lain yang pembahasannya bertahun-tahun saja, ketika sudah jadi UU, ada yang langsung diajukan judicial review-nya ke Mahkamah Konstitusi (MK)."  c14 ed: Wachidah Handasah
http://www.republika.co.id/berita/koran/khazanah-koran/15/02/02/nj4wws14-aturan-dakwah-berlaku-untuk-semua-agama

0 comments:

Posting Komentar