Home » , , , » Pemerintah Diminta Jangan Terburu-Buru Sahkan RUU PUB

Pemerintah Diminta Jangan Terburu-Buru Sahkan RUU PUB

Written By Ledia Hanifa on Senin, 09 Maret 2015 | 1:28:00 AM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Anggota DPR RI dari Komisi VIII, Ledia Hanifa, menegaskan, pemerintah tidak perlu terburu-buru menuntaskan draf maupun naskah akademik RUU PUB hingga berpeluang kurang responsif akan keinginan masyarakat. Sebab, kata Ledia, RUU lain yang pembahasannya bertahun-tahun saja, ketika sudah jadi UU, ada yang langsung diajukan judicial review-nya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ledia, hal ini tidak lantas menjadikan RUU tersebut berkonotasi buruk.  "Memang, RUU PUB merupakan PR (pekerjaan rumah) yang besar bagi pemerintah. Tapi bila itu nanti dapat judicial review, saya kira wajar saja dan bukan jadi sesuatu yang memalukan bagi Kemenag," kata Hanifa, Kamis (23/1).

Ditanya perihal perlukah kiranya masyarakat akan RUU PUB ini, Ledia enggan berkomentar. Pasalnya, hingga kini, kata Ledia, DPR masih belum menerima teks naskah akademis RUU PUB. Sehingga, Ledia menjelaskan, pihaknya belum mengetahui apa-apa saja yang akan diatur dalam RUU PUB.

"Kita tunggu saja dari pemerintah," pungkas Hanifa.
http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/15/01/23/nimceq-pemerintah-diminta-jangan-terburuburu-sahkan-ruu-pub

0 comments:

Posting Komentar