Home » » RUU Penyandang Disabilitas dan RUU Haji dan Umroh, Prioritas Komisi VIII di Tahun 2015

RUU Penyandang Disabilitas dan RUU Haji dan Umroh, Prioritas Komisi VIII di Tahun 2015

Written By Ledia Hanifa on Senin, 09 Maret 2015 | 2:27:00 AM

Sidang paripurna DPR RI awal Februari lalu menetapkan 159 RUU menjadi program legislasi nasional (prolegnas) dalam masa bakti 2015-2019.

Sementara dari  37 RUU yang menjadi prioritas prolegnas tahun 2015 terdapat 2 RUU yang akan menjadi pembahasan di komisi 8 yaitu RUU Tentang Penyandang Disabilitas dan RUU Tentang Penyelenggaran Haji dan Umroh.

Kedua RUU ini menjadi prioritas pertama di masa bakti baru anggota dewan dengan pertimbangan dari segi kepentingan dan kelengkapan. RUU Haji dianggap penting untuk segera dilakukan mengingat Undang-undang Pengelolaan Keuangan Haji yang sudah disahkan pada 2014 lalu bersifat lex spesialis dari undang-undang penyelenggaraan haji itu sendiri. Sehingga UU 13 tahun 2008 itu sendiri harus segera direvisi agar tidak ada tumpang tindih peraturan di beberapa bagian, sambil juga menyisakan berbagai persoalan mendasar yang harus dipenuhi yang belum bisa dipenuhi hanya dengan meregulasi persoalan keuangannya saja.

Sementara RUU Disabilitas dimaksudkan untuk mengakomodir aspirasi para penyandang disabilitas yang sampai saat ini masih mengalami diskriminasi.

Di sisi lain, komisi VIII juga mengingat bahwa sejak tahun 2011, DPR telahmengesahkan RUU tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas, namun sampai saat ini keberpihakan pemerintah dalam bentuk penyediaan fasilitas dan kesamaan akses dalam menikmati hak pembangunan seperti transportasi, pekerjaan dan system pendidikan yang ramah bagi  para penyandang disabilitas.
 selama sudah memiliki kelengkapan admin

Di samping persoalan kepentingan itu, kedua undang-undang ini juga telah memiliki syarat kelengkapan berupa draft undang-undang dan naskah akademis bahkan telah menjadi RUU Inisiatip DPR periode 2009-2014 yang hanya tidak tuntas sampai tahap pengesahan karena keterbatasan waktu pembahasan

0 comments:

Posting Komentar