Home » , , » Suntik Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual Memungkinkan Dilakukan

Suntik Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual Memungkinkan Dilakukan

Written By Ledia Hanifa on Selasa, 21 April 2015 | 9:55:00 PM

BANDUNG, (PRFM) - Pelaku kejahatan seksual diusulkan diberikan hukuman kebiri atau suntik pemutus libido guna mematikan dorongan seksual. Salah satu pihak yang menusulkan hal tersebut adalah Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. 

Meski hukum tersebut memungkinkan, Wakil Ketua Komisi VIII Fraksi PKS DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyatakan, wacana tersebut masih perlu diperbincangkan dan dicermati bersama, terkait hukuman mana yang lebih tepat.

"Di dalam hukum kita memang memungkinkan. Tapi harus disepakati bersama, pilihan dihukum mati atau kebiri. harus ada pembicaraan cermat dan mendalam bagi kita untuk membahas regulasi itu," ungkap Ledia kepada PRFM, Rabu (4/3/2015).

Ledia menambahkan, usulan pengebirian ini memang berkembang di DPR RI sejak beberapa periode yang lalu, semenjak dilakukanya revisi Undang-undang Perlindungan Anak.

Namun Hingga kini, Ledia mengaku pihak DPR khususnya Komisi VIII masih perlu mengkaji mana yang lebih diperlukan dan lebih memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual, melalui hukuman mati atau suntik kebiri.

Terkait dampak pengebirian terhadap pelaku kejahatan seksual, Ledia menilai akan cukup efektif dan tidak akan berdampak buruk pada kehidupan sang pelaku kejahatan kedepanya.

"Pengebirian yang dilakukan, yang dihilangkan adalah kecenderungan mereka melakukan penyaluran hal seksual, bukan lainya," ujarnya.

Penulis: Muhammad Fahmi
http://www.prfmnews.com/?cmd=info&tmplt=2&vr=7480&pos=artikel&scat=4


0 comments:

Posting Komentar