Home » , , , » Indonesia Belum Memiliki Data Akurat Penyandang Disabilitas

Indonesia Belum Memiliki Data Akurat Penyandang Disabilitas

Written By Ledia Hanifa on Senin, 02 November 2015 | 1:25:00 AM

Jakarta (SIB) -  Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah mengemukakan, hingga saat ini Indonesia belum memiliki data yang akurat tentang penyandang disabilitas. Hal ini diakui menjadi masalah dalam memenuhi hak-hak mereka.

Terkait dengan hal itu, dalam RUU Penyandang Disabilitas yang kini telah mulai dibahas oleh DPR RI, pihaknya akan  mengakomodir  masalah ini, karena kalau tidak  punya pendataan,maka hak- hak mereka tidak akan pernah diperhatikan. 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang juga Ketua Panja RUU Penyandang Disabilitas ini  mengungkapkan, gangguan kejiwaan dapat juga dikategorikan sebagai penyandang disabilitas. Akibatnya, 80 persen penyandang disabilitas di Indonesia yang saat ini sekitar 11-13 persen dari jumlah penduduk Indonesia berdasarkan data BPS, sangat  rentan didiskriminasi dan tindak kriminal.

“Ini temuan komisi VIII. Makanya, RUU Disabilitas akan semakin menguatkan UU no.4 tahun 1997 tentang penyandang cacat,” kata Ledia Hanifa sembari menyebutkan, bahwa RUU Penyandang Disabilitas terdiri dari sekitar 200 pasal dan akan mengatur pembentukan komite penyandang disabilitas.

Pembentukan komite disabilitas dianggap perlu, karena penyandang disabilitas bukan harus masuk panti, tetapi lebih kepada pembinaan/pendekatan keluarga.

Direktur Jenderal Rehabilitas Sosial (Rehsos) Kementerian Sosial (Kemensos), Samsudi  menyatakan, karena RUU Penyandang Disabilitas merupakan hak inisyatif DPR, maka pihaknya menunggu respon dari Presiden  tentang kementerian mana yang akan ditunjuk untuk membahas RUU ini bersama DPR.
Namun,  Kementerian sosial menerima masukan dari berbagai pihak termasuk masih bermasalahnya pendataan penyandang disabilitas.

“Kita ingin ada masuk-masukan yang perlu diharmonisasi dengan UU lain. Itu yang kita lakukan dengan stakholder,” kata Samsudi sembari menambahkan, Indonesia memang sudah memiliki UU No.4/1997 tentang penyandang cacat.

Namun, katanya, jika dalam UU tersebut disebutkan kata cacat, dalam RUU Disabilitas diganti dengan penyandang disabilitas.

“Penyandang disabilitas bukan dikasihani, tapi adanya kekurangan. Itu yang perlu diubah persepsi di masyarakat dengan membuat lingkungan ramah dan tidak perlu dikasihani penyandang disabilitas,” tukasnya. (G01/h)/ http://hariansib.co/mobile/?open=content&id=65748

1 comments:

Nasrullah Idris mengatakan...

Bisa jadi ada segmen penyandang disabilitas (berkursi roda) yang ingin sholat di masjid tapi segan untuk membawa kursi rodanya ke dalam masjid karena takut mengotori lantai. Bagaimana bila DPR, komisi terkait, menghimbau setiap masjid untuk menyediakan kursi roda yang khusus dipakai dalam masjid? Terima kasih.

Posting Komentar