Home » , , » Ormas Islam Dorong Pengesahan RUU PUB

Ormas Islam Dorong Pengesahan RUU PUB

Written By Ledia Hanifa on Senin, 20 Juni 2016 | 12:24:00 AM



Sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam mendukung rancangan undang-undang perlindungan umat beragama (RUU PUB) yang tengah diinisiasi pemerintah. Mereka menilai, RUU PUB penting untuk segera dijadikan UU agar memberi rasa aman bagi seluruh pemeluk agama.

"UU itu kan payung hukum. Jadi, kalau ada tindakan di luar UU, ada konsekuensi dan hukumnya," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Basri Bermanda kepada Republika di kantornya, Rabu (22/7)

Basri mengatakan, UU PUB akan menjadi payung hukum bagi seluruh pemeluk agama dalam beribadah. Seluruh pihak harus tunduk dan taat pada aturan UU. Sehingga, tidak ada lagi saling silang keinginan antarpemeluk agama dalam beribadah. "UU ini menjadi hukum positif yang bisa kita pegang bersama," ujarnya.

Ketua Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) Natsir Zubaidi menilai, RUU PUB penting untuk membangun hubungan baik antarumat beragama. "Jadi ibadah pun nyaman," kata Natsir.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI ini mengatakan, konsep RUU PUB pernah dirumuskan bersama antara Kementerian Agama (Kemenag) dan MUI. Menurut Natsir, RUU PUB mencakup tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadah. Sayang, hingga sekarang belum ada tindak lanjut pembahasan RUU PUB.

Natsir mengatakan, mayoritas ormas Islam mendukung RUU PUB. Mereka menilai, konsep kerukunan lebih tepat ketimbang konsep kebebasan. Sebab, kebebasan beragama telah diatur dalam konstitusi.

Natsir mengusulkan agar setiap agama memiliki kode etik beribadah. Termasuk di kalangan Islam sendiri. Sehingga, tidak ada lagi ungkapan saling mencaci-maki, saling mencari kesalahan, saling tuduh, apalagi saling mengafirkan di antara umat beragama.

Mustayar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) PBNU KH Ma'ruf Amin mengatakan, RUU PUB perlu segera diinisiasi menjadi UU. Hal ini agar setiap pemeluk agama memiliki jaminan perlindungan hukum dalam beribadah. "UU itu ialah payung hukum bagi kita semua untuk menjadi warga negara yang baik dan damai," ujarnya.

Ma'ruf menjelaskan, nantinya UU PUB akan menjadi rambu-rambu bagi seluruh pemeluk agama dalam melaksanakan aktivitas keagamaan. Dengan begitu, tidak ada lagi tafsir sepihak di antara pemeluk agama soal ibadah. "Beribadah pun jadi terasa aman dan damai," katanya.

Pada bagian lain, Ma'ruf menjelaskan, majelis antaragama telah menyepakati sejumlah konsep di dalam RUU PUB. Konsep-konsep itu tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama (PBMA) dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Namun, Ma'ruf menyatakan, konsep tersebut belum menyeluruh. Dia mengusulkan agar RUU PUB juga mengatur tentang aliran-aliran yang menyimpang dalam agama. Selain itu, lanjut Ma'ruf, RUU PUB juga mesti mengatur tentang siar dakwah masing-masing agama. Ma'ruf juga berharap RUU PUB bisa menjadi pagar bagi seluruh pemeluk agama dari tindakan ekstrem.

"Karena UU payung hukum, dan apabila ada yang melanggar atau akan melakukan tindak kekerasan berpikir terlebih dulu," tambahnya.

Sebelumnya, Kemenag mengaku telah berbicara dengan para tokoh lintas agama terkait RUU PUB. "Kami sudah bicarakan dengan sejumlah tokoh agama ihwal RUU ini," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Kemenag Machasin saat dihubungi Republika, beberapa waktu lalu.

Machasin menceritakan alasan Kemenag berbicara dengan para tokoh lintas agama. Menurutnya, pembicaraan dilakukan untuk mendapat masukan dari para tokoh tentang RUU PUB. Selain tokoh lintas agama, tambah Machasin, diskusi tentang materi RUU PUB juga melibatkan pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa mengaku pihaknya belum menerima apalagi melihat draf RUU PUB. Menurutnya, Kemenag memang perlu terlebih dahulu memintai pendapat masyarakat sebelum draf RUU PUB diserahkan ke DPR. "Kami belum ada dan belum menerima draf RUU PUB-nya," kata saat dihubungi Republika.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan, RUU PUB tidak termasuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR di Komisi VIII. Ia menambahkan, RUU PUB juga belum pernah dibahas secara khusus di internal Komisi VIII. Pasalnya, RUU PUB merupakan RUU inisiatif pemerintah yang datang dari Kemenag.

Kendati begitu Ledia mengakui jika Kemenag pernah mengundang Komisi VIII untuk membahas materi RUU PUB. Menurutnya, beberapa anggota komisi VIII sempat diajak dalam sebuah pertemuan atau diskusi tentang RUU PUB. Ledia menilai, undangan semacam itu wajar karena Komisi VIII memang menangani urusan keagamaan. "Jadi untuk saat ini kami hanya menunggu untuk melihat sampai Kemenag menyelesaikan draf RUU PUB-nya itu," ujar Ledia.

Saat ini Komisi VIII tengah membahas dua RUU yang masuk dalam prolegnas 2015. Ledia mengatakan, dua RUU yang masuk prolegnas 2015 adalah RUU Disabilitas dan RUU Perjalanan Haji dan Umrah.

Ledia berharap draf RUU PUB yang dicanangkan Kemenag nanti bisa memuaskan semua pihak.  Ledia juga meminta Kemenag memperhatikan materi RUU PUB agar tidak keluar dari substansi. Dengan begitu, lanjutnya, RUU PUB kelak tidak menimbulkan kontroversi di kalangan umat beragama di Indonesia.

Sebelumnya, Menag RI Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan, draf RUU PUB akan selesai pada April 2015. Menurutnya, RUU PUB itu akan dibicarakan terlebih dahulu dengan sejumlah tokoh agama. Setelah itu, Kemenag pun akan siap memublikasikan isi draf RUU PUB itu ke sejumlah pihak termasuk masyarakat.n c13
ed: m akbar wijaya
http://www.republika.co.id/berita/koran/khazanah-koran/15/07/23/nrxck57-ormas-islam-dorong-pengesahan-ruu-pub

0 comments:

Posting Komentar