Home » , , » DPR dan Menteri-menteri Rapat RUU Penyandang Disabilitas

DPR dan Menteri-menteri Rapat RUU Penyandang Disabilitas

Written By Ledia Hanifa on Rabu, 21 September 2016 | 11:49:00 PM

Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah akan melakukan rapat kerja, Rabu (20/1), untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyandang Disabilitas. Agenda tersebut dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.

Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ledia Hanifa Amaliah mengatakan pihaknya telah mengundang sejumlah menteri terkait, di antaranya Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.

"Dalam raker ini pemerintah akan memaparkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), sementara DPR akan menyampaikan keterangannya. Setelah itu, nanti akan disepakati mekanisme pembahasan," kata Ledia saat ditemui CNNIndonesia.com di ruang rapat Komisi VIII, DPR, Jakarta, Selasa (19/1).

Ledia mengatakan bila kesepakatan sudah bulat antara DPR dan pemerintah, selanjutnya pembahasan akan dilakukan dalam panitia kerja (panja). Dalam panja tersebut, tiap kementerian bisa memasukkan perwakilannya sehingga setiap pembahasan tidak perlu dihadiri oleh menteri terkait.

Ia menargetkan pembahasan RUU Penyandang Disabilitas dapat selesai sebelum akhir masa sidang DPR tahun ini. "Mudah-mudahan kalau ada perbedaan, pihak yang bersangkutan tidak terlalu memaksa. Dalam pembahasan ini pula nantinya usulan yang sudah masuk bisa berubah lagi," ujar Ledia.

Pekan lalu, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa telah menggelar rapat terakhir untuk membahas RUU Penyandang Disabilitas dengan 10 kementerian/lembaga lainnya. Sebenarnya ada 23 kementerian/lembaga lain yang diundang, namun hanya 10 yang hadir.

"Saya ingin memastikan semua kementerian/lembaga pada posisi siap untuk bersama-sama mewakili pemerintah saat pembahasan RUU dengan DPR. Jadi posisinya semua setara," kata Khofifah saat ditemui di Kemensos, Jakarta, Rabu pekan ini.

Khofifah menjelaskan sejauh ini telah ditentukan 741 DIM dari 161 pasal yang diusulkan DPR. Ia menyatakan masih dibutuhkan penyesuaian antara kementerian/lembaga agar DIM dapat selaras. Adapun, telah dilakukan delapan kali uji publik terhadap RUU tersebut.

Ada perbedaan fundamental antara Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dengan RUU Penyandang Disabilitas. Khofifah menjelaskan pada UU Penyandang Cacat ditekankan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dan rehabilitasi terhadap penyandang disabilitas.

“Sementara, pada RUU penyandang disabilitas lebih ditekankan upaya pemenuhan fasilitas dan hak-hak dasar, serta pemenuhan terhadap hak asasi manusia (HAM)," kata dia. (adt/agk)
http://www.cnnindonesia.com/politik/20160120041542-32-105434/dpr-dan-menteri-menteri-rapat-ruu-penyandang-disabilitas/

0 comments:

Posting Komentar