Home » , , , , » Pemerintah Wajib Sediakan Lapangan Kerja bagi Disabilitas

Pemerintah Wajib Sediakan Lapangan Kerja bagi Disabilitas

Written By Ledia Hanifa on Senin, 19 September 2016 | 12:47:00 AM



Implementasi penyediaan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas dikalangan PNS, BUMN, BUMD dan swasta masih belum optimal. Terlebih masih banyak penyandang disabilitas yang kesulitan mengakses lapangan kerja di sektor tersebut. 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, penyediaan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas memang menjadi perhatian. Dimana setiap pemerintahan, BUMN, BUMD dan perusahaan wajib menyediakan lapangan pekerjaan bagi penyandang disabilitas. 

"Perusahaan swasta dan pemerintah wajib menyediakan 1 persen lapangan pekerjaan bagi penyandang disabilitas. Tetapi implementasinya belum optimal, penyandang disabilitas banyak yang kesulitan mendapat pekerjaan," jelas Ledia kepada wartawan disela acara media Gathering, Senin (28/12/2015).

Tidak hanya itu saja, lanjutnya, lapangan pekerjaan yang tersedia pun banyak yang tidak sesuai dengan keahlian disabilitas. Sehingga pekerjaan yang ada pun sangat menyulitkan mereka. 

"Banyak penyandang disabilitas yang mendapat pekerjaan sebagai design grafis, padahal itu tidak sesuai dengan keahlian mereka. Sehingga hal ini pun perlu dibenahi," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, pengawas tenaga kerja yang merupakan dari dinas ketenagakerjaan perlu lebih dioptimalkan. Sehingga mereka bisa memberikan perhatian kepada penyandang disabilitas. 

"Ini karena kurangnya pengawasan dari para pengawas tenaga kerja, oleh karena itulah kita harapkan pengawas tenaga kerja bisa proaktif melaksanakan pengawasan," katanya.

Agus Hermawan

0 comments:

Posting Komentar