Home » , , , » Komisi VIII Desak Pemerintah Tuntaskan BPJH

Komisi VIII Desak Pemerintah Tuntaskan BPJH

Written By Ledia Hanifa on Selasa, 11 Juli 2017 | 4:02:00 AM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ledia Hanifa Amaliah mendesak pemerintah agar menuntaskan undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH). Termasuk di dalamnya pembentukan Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJH).

Padahal sudah dua tahun undang-undang JPH terbentuk sejak kelahiran pada 19 September 2014 silam. Undang-undang JPH sendiri disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, BPJH tidak akan terbentuk apabila peraturan turunannya dari undang-undang sebagai landasan pembentukannya tidak segera dibuat.

Hal itu berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Kemudian, jika belum diselesaikan peraturan turunannya berarti melanggar undang-undang tersebut. "Kalau tidak segera dibuat, BPJH tidak bisa segera dibentuk," kata Ledia menegaskan saat dihubungi melalui seluler, Ahad (16/10).

Namun, saat ditanya kapan undang-undang JPH akan dibahas lagi, Ledia menjawab itu merupakan tanggung jawab pemerintah. Sebab, pihaknya sendiri sudah berulang kali mengingatkan pemerintah agar segera menuntaskan undang-undang ini. "DPR sudah berkali-kali mengingatkan," keluh Ledia. Hingga saat ini, pembentukan BPJH belum ada gaungnya lagi.

Sementara pada pasal 65, peraturan pelaksana undang-undang harus ditetapkan paling lama dua tahun setelah JPH diundangkan. Meski demikian, DPR RI, terutama Komisi VIII yang membawahi Kementerian Agama (Kemenag) itu untuk mengingatkan soal BPJH.

Sayangnya, anggaran subdit halal di Kemenag pusat sendiri mengalami pengurangan pada anggaran tahun 2017. Padahal, kata Ledia, seharusnya mereka memaksimalkan tugas untuk sosialisasi sebagai persiapan pelaksanaan Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal tersebut.

http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/16/10/16/of54s5301-komisi-viii-desak-pemerintah-tuntaskan-bpjh

0 comments:

Posting Komentar