Home » , , , , » Langgar Konstitusi, PKS Ogah Setujui Perppu Kebiri Jadi UU

Langgar Konstitusi, PKS Ogah Setujui Perppu Kebiri Jadi UU

Written By Ledia Hanifa on Selasa, 11 Juli 2017 | 2:04:00 AM

radarlampung.co.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) enggan menyetujui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang disahkan masa sidang mendatang.
Fraksi PKS  menilai ada  pelanggaran saat  pengambilan keputusan persetujuan  dilakukan. Kapoksi Fraksi PKS di Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amalia  mengatakan, perppu yang mengatur tentang hukuman kebiri itu dikirim pemerintah ke parlemen pada Juni.
Artinya, diajukan pada masa sidang ke-5 DPR yang akan habis masanya pada 28 Juli. Seharusnya pengesahan harus  dilakukan pada masa sidang itu,  bukan masa sidang berikutnya.
“Kita  berpendapat  ada sebuah proses yang dilanggar. Kita tidak ingin ada pelanggaran konstitusi dalam rangka pelindungan anak-anak kita,” tuturnya saat rapat kerja komisi VIII DPR dengan kementerian terkait di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7).
http://radarlampung.co.id/read/2016/07/26/langgar-konstitusi-pks-ogah-setujui-perppu-kebiri-jadi-uu/

0 comments:

Posting Komentar