Home » , , , , » NTB Didorong Jadi Pionir Penerapan Produk Halal

NTB Didorong Jadi Pionir Penerapan Produk Halal

Written By Ledia Hanifa on Selasa, 11 Juli 2017 | 10:11:00 PM

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Komisi VIII DPR RI mendorong Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bisa menjadi pionir dalam penerapan jaminan produk halal di Indonesia. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Hj Ledia Hanifa Amaliah di Mataram, Selasa, mengatakan sebagai daerah mayoritasnya penduduknya muslim, NTB memiliki kelebihan dibanding yang lain.

Karena, meski Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal belum ada turunannya dari pemerintah pusat, pemerintah daerah sudah lebih dulu membuat Pergub nomor 51 tahun 2015 tentang Wisata Halal dan Perda nomor 2 tahun 2016 tentang Pariwisata Halal.

"Kalau kita bisa lihat prestasi dan penghargaan yang diperoleh NTB, luar biasa. Jadi, sesuatu yang belum banyak dilakukan pemerintah daerah lain. Tetapi pemerintah daerah NTB sudah melakukannya terlebih dahulu. Kita apresiasi yang luar biasa," kata Ledia Hanifa Amaliah saat memimpin rombongan Komisi VIII DPR melakukan kunjungan kerja di Mataram, NTB.

Ia menjelaskan, seharusnya dengan keluarnya UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pemerintah pusat melalui Kementerian Agama segera membuat aturan turunannya. Namun, justru yang terjadi hingga saat ini peraturan turunannya belum ada. Alhasil, implementasi di lapangan khususnya di daerah tidak maksimal.

"Usaha yang sudah dilakukan daerah cukup luar biasa. Tinggal tahapan berikutnya menunggu pusat menyelesaikan peraturan turunannya agar tidak salah melangkah. Karena jangan sampai ketika daerah melakukan sesuatu, ternyata belum ada aturannya," jelas politisi dari PKS tersebut.

Diakui Ledia, ada beberapa kendala yang menjadi penghambat peraturan turunan dari UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal belum keluar. Salah satunya, tidak adanya sinkronisasi antara kementerian/lembaga, sehingga tidak bisa berjalan maksimal.

Karena itu, untuk mendorong agar UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bisa segera memiliki peraturan turunannya, pihaknya mendorong pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan pembuatan peraturan turunannya. Sehingga, implementasi di daerah tidak terhambat.

"Jadi, jangan sampai anggaran yang sudah dikeluarkan membuat undang-undang cukup besar, tetapi pemerintah lamban untuk menyelesaikan. Sehingga, ketika timbul masalah, baru kita sadar," tambah anggota Komisi VIII DPR RI, Zulpadli dari Fraksi Partai Golkar.

http://www.republika.co.id/berita/dpr-ri/berita-dpr-ri/16/11/23/oh32zn257-ntb-didorong-jadi-pionir-penerapan-produk-halal

0 comments:

Posting Komentar