Home » , , , , » Politisi PKS: Hukum Berat Pelaku dan Pengguna Prostitusi Anak untuk Gay

Politisi PKS: Hukum Berat Pelaku dan Pengguna Prostitusi Anak untuk Gay

Written By Ledia Hanifa on Selasa, 11 Juli 2017 | 2:51:00 AM



Jakarta - Geram! Begitulah ekspresi masyarakat dan sejumlah pejabat negara saat terbongkar kasus prostitusi gay dengan korban 99 anak di bawah umur. Mereka mendesak germo dan pelaku penjualan anak di bawah umur untuk prostitusi gay dihukum seberat-beratnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera yang juga anggota Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah meminta seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini harus dihukum seberat-beratnya.

"Pelaku dan pengguna jasanya harus dihukum seberat-beratnya. Setidaknya di atas 10 tahun plus pemberatan hukuman," kata Ledia saat dihubungi, Kamis (1/9/2016).

Sejak tahun 2015, kata dia, hanya 11 persen pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang divonis 10 tahun ke atas. Perilaku prostitusi sesama jenis, kata dia, juga harus diperjelas hukumannya dan dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

"KUHP belum memuat, sehingga harus dimasukkan untuk memperjelas," tutur Ledia.

Dia menambahkan, seluruh anak yang menjadi korban harus segera direhabilitasi. Hal tersebut untuk menghilangkan trauma sang anak dalam menjalani hari-harinya.

"Untuk korban anak segera direhabilitasi dan pada saat penetapan vonis terhadap pelaku, putusannya harus disertai putusan untuk memberikan restistusi (uang penggantian) terhadap korban sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 35 Tahun 2014," paparnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap pelaku perdagangan anak di bawah umur berinisial AR (41) di sebuah hotel di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (30/8/2016).

Bareskrim Polri mengenakan pasal berlapis terhadap AR, pelaku eksploitasi anak laki-laki untuk diperdagangkan kepada pelanggannya yang juga laki-laki. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, AR dijerat Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena melakukan perdagangan orang melalui Facebook.

"Pelaku kami lapisi dengan berbagai pasal. Kami kenakan juga pasal perdagangan orang (Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang)," ujar Agung, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
(wsn/erd)/ https://news.detik.com/berita/3288792/politisi-pks-hukum-berat-pelaku-dan-pengguna-prostitusi-anak-untuk-gay

0 comments:

Posting Komentar