Home » , , , » UU Penyandang Disabilitas Disahkan

UU Penyandang Disabilitas Disahkan

Written By Ledia Hanifa on Selasa, 11 Juli 2017 | 12:50:00 AM

JAKARTA – Rapat paripurna di Gedung DPR RI Kamis (17/3/16) sore, secara bulat sidang paripurna mengesahkan RUU tentang Penyandang Disabilitas menjadi Undang-undang. Ini berarti Undang-undang No 4/1997 tentang Penyandang Cacat dinyatakan tidak berlaku lagi.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah mengaku sangat lega dan bersyukur. “Awalnya perkiraan kami RUU baru bisa dibahas hingga tahap pengesahan itu sekitar pertengahan April. Tetapi alhamdulillah atas berkat rahmat Allah dan dengan kerja keras semua pihak, baik dari DPR dan pemerintah, kami satu asa untuk bergegas dalam setiap pembahasan, sehingga akhirnya di penghujung masa sidang kali ini RUU tersebut dapat disahkan,” ungkap Ledia, Jumat (18/3/16).
Ledia menjelaskan, Undang-undang tentang Penyandang Disabilitas yang merupakan pengganti UU No 4/1997 tentang Penyandang Cacat, berawal dari sebuah keinginan bersama untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan bagi para penyandang disabilitas di Indonesia
“Mereka adalah warga negara dengan hak dan kewajiban yang sama, hanya karena memiliki keterbatasan maka perlu disokong dengan sebuah sistem yang jelas, terukur dan adil agar mereka bisa sama beraktivitas, berkarya, memberi sumbangsih pada negeri dan juga sekaligus dapat pula kesamaan untuk menikmati hasil pembangunan,” tandasnya.
Beberapa hal pokok yang menjadi pembaharu dalam semangat perwujudan keadilan dan kesetaraan di dalam undang-undang ini antara lain adalah semangat undang-undang yang berparadigma right base bukan lagi charity base, perluasan terminologi penyandang disabilitas dan ragam disabilitas, terpaparkannya upaya pelaksanaan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam 22 bidang, pelibatan pemerintah daerah secara eksplisit, serta adanya lembaga non struktural independen yang akan terlibat dalam pengawasan pelaksanaan undang-undang yaitu Komisi Nasional Disabilitas.
Anggota legislatif asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendorong, membantu, mengkritisi dan memberikan berbagai support kepada DPR RI khususnya Komisi VIII dalam semua tahap progres pembahasan
“Dari kalangan akademisi, LSM, Pokja Disabilitas, pemerintah daerah, pemuka agama, individu dan pihak-pihak lain kami ucapkan terima kasih atas semua saran dan kritiknya, support dan dorongannya hingga RUU ini bisa disahkan dengan lebih cepat dari perkiraan kita semua. Kita sama berharap ini menjadi awal yang baik bagi terwujudnya keadilan dan kesetaraan bagi semua saudara kita penyandang disabilitas dan menciptakan bangsa Indonesia yang lebih kuat di masa depan,” pungkas Ledia. (iwa)

http://www.balebandung.com/uu-penyandang-disabilitas-disahkan/

0 comments:

Posting Komentar