Home » , , , » DPR Gelar Sosialisasi UU Jaminan Produk Halal

DPR Gelar Sosialisasi UU Jaminan Produk Halal

Written By Ledia Hanifa on Rabu, 10 Januari 2018 | 11:07:00 PM

BANDUNG, (PRFM) - Anggota DPR-RI Komisi X Ledia Hanifa Amaliah gelar sosialisasi UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan tantangan pengembangan pariwisata halal di Indonesia, Rabu (1/11/2017)


Ledia mengatakan, Undang-undang Jaminan Produk Halal menjadi sebuah jaminan bagi konsumen untuk mendapatkan kepastian hukum akan produk halal di Indonesia.

"Bagi seorang muslim kehalalan merupakan bagian dari ibadah. Esensi dari produk halal ini adalah keamanan dan oleh karenanya tidak hanya melindungi warga muslim saja tetapi juga warga non muslim," tutur Ledia dalam lirisnya, Rabu (1/11/2017).

Dalam kesempatan tersebut, politisi PKS itu juga menceritakan bagaimana proses lahirnya UU yang memakan waktu cukup panjang, yaitu sejak diusulkan tahun 2004 hingga disahkan 2014.

"Dengan segala dinamikanya yang alot, penuh perdebatan serta menghabiskan banyak energi. Akhirnya UU Jaminan Produk Halal disahkan. padahal kadin Amerika Serikat pernah meminta RUU ini tidak dilanjutkan karena khawatir produk-produk mereka tidak bisa masuk ke Indonesia," jelas Ledia.

Dalam kunjungan kerjanya itu, Ledia mengapresiasi terkait adanya pusat halal yang ada di STP Bandung. Menurutnya, pusat halal tersebut menjadi salah satu barometer pendidikan pariwisata di Indonesia.

"Halal ini bukan hanya dari kandungan bahannya saja, tetapi juga dari proses pengolahan hingga pendistribusiannya," katanya.

Terkait dengan dunia pariwisata halal,  serta pusat halal yang dimiliki oleh Sekolah Pariwisata Bandung, Anggota DPR-RI dari fraksi PKS ini mengharapkan agar pihak kampus dapat terus memberikan masukan guna semakin baiknya pelaksanaan Jaminan Produk Halal dalam bisnis pariwisata.
http://prfmnews.com/berita.php?detail=dpr-gelar-sosialisasi-uu-jaminan-produk-halal

0 comments:

Posting Komentar