Home » , , , » DPR Mendesak Pemerintah Segera Terbitkan Peraturan Pelaksana UU Jaminan Produk Halal

DPR Mendesak Pemerintah Segera Terbitkan Peraturan Pelaksana UU Jaminan Produk Halal

Written By Ledia Hanifa on Rabu, 10 Januari 2018 | 10:04:00 PM

Wakil Ketua Komisi VIII Iskan Qolba Lubis menagih pemerintah agar segera menerbitkan sejumlah aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
“Nah itu yang sedang kita desak itu kemaren kan. Entah itu Kementerian Agama, Departemen. Tapi sebetulnya ini tidak terlalu berat, karena kan undang-undang sudah ada ya, tinggal aturan badan dan fasilitasnya saja,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera ini kepada KlikLegal melalui sambungan telepon, Senin (19/6). (Baca Juga: Halal Watch Menilai Pemerintah Kurang Serius Menjalankan UU Produk Halal).
Iskan menjelaskan berdasarkan UU itu maka sertifikasi halal tidak harus semuanya dilakukan oleh pemerintah. “Umpamanya NU, Muhammadiyah, atau masyarakat siapapun bisa melakukan sertifiaksi, namun harus ada standar kesertifikatannya, semacam laporan sertifikasi atau fatwanya bagaimana,” ujarnya.
“Jadi boleh begitu, dan pemerintah juga tidak termasuk memonopoli ini. Tapi memang karena jumlah muslim 95 persen itu besar kan pasarnya. Jadi ke depan masyarakat mulai kritis dan sadar,” tambahnya. (Baca Juga: Ini Peraturan Pelaksana UU Produk Halal yang Harus Dibuat Pemerintah).
Mantan Ketua Panja RUU Jaminan Produk Halal Ledia Hanifa Amaliah juga mempertanyakan peraturan pelaksana UU JPH yang belum rampung dibuat oleh pemerintah. “Jadi banyak peraturan pemerintah, peraturan turunan dari UU JPH ini masih belum selesai, maka ini bakal jadi masalah dan itu sudah terlambat harusnya tahun lalu itu sudah pada selesai, jadi amanat dari UU-nya begitu,” ujar Anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera ini.
Ledia menilai keterlambatan lahirnya peraturan pelaksana membuat UU itu sulit diterapkan di masyarakat. “Jadi lambat pemerintahnya dalam hal ini. Karena lambat menyebabkan kesulitan penerapannya di masyarakat,” terangnya. (Baca Juga: UU Produk Halal Belum Bisa Digunakan untuk Kasus Mie Instan Korea yang Mengandung Babi).
Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Siti Aminah menjelaskan bahwa pemerintah saat ini masih terus membahas rancangan peraturan pelaksana UU JPH. Siti Aminah mengaku belum mengetahui kapan peraturan pelaksana itu rampung dibahas. Pasalnya, ada banyak kementerian yang terlibat dalam penyusunan peraturan itu.
“Maunya selesai secepatnya, tapi kan ini tidak sendiri membahasnya, bersamaan antar kementerian. Jadi, belum tahu selesainya kapan,” ujarnya. (Baca Juga: Pemerintah Masih Terus Menggodok Peraturan Pelaksana UU Produk Halal).
Siti Aminah menuturkan bahwa tidak ada kendala yang besar terkait penyusunan peraturan pelaksana itu, selain bagaimana menghubungkan aturan yang dimiliki masing-masing kementerian. “Kendala sih tidak terlalu signifikan. Hanya karena kita rapat antar kementerian, semua kan punya masing-masing di kementerian. Itu yang kita sinergikan,” pungkasnya.
https://kliklegal.com/dpr-mendesak-pemerintah-segera-terbitkan-peraturan-pelaksana-uu-jaminan-produk-halal/

0 comments:

Posting Komentar