Home » , , , , » Komite Sekolah Harus Ikut Awasi Jajanan Siswa

Komite Sekolah Harus Ikut Awasi Jajanan Siswa

Written By Ledia Hanifa on Selasa, 20 Maret 2018 | 12:32:00 AM

Upaya pengedar narkoba menyasar anak-anak sekolah dinilai semakin masif. Pasalnya, pengedar kerap mencampurkan narkoba ke dalam jajanan makanan dan minuman yang dijual di lingkungan sekolah. Hal ini perlu direspon serius oleh seluruh pihak terkait seperti orangtua, guru maupun komite sekolah.

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, komite sekolah memiliki peran penting untuk melakukan pengawasan terkait potensi jajanan makanan dan minuman dicampur dengan narkoba.

"Mereka harus memastikan jajanan anak sekolah yang tersedia aman," kata Ledia kepada HARIAN NASIONAL, Kamis (8/3)

Ledia menjelaskan, orangtua juga harus mendidik anaknya memilih makanan sehat, baik, dan halal. Anak-anak perlu diajarkan tidak boleh tergiur dengan promosi ataupun pemberian orang lain.

Selama ini, menurut Ledia, orangtua dan pihak sekolah cenderung tidak perhatian.

"Padahal, tetap harus ada kontrol. Apalagi kepada pedagang keliling yang hanya muncul pada jam sekolah," katanya.

Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyatakan, anak Indonesia terpapar narkoba diperkirakan 5,9 juta jiwa.

Kasubdit Pengawasan Produk Tembakau Badan Pengawas Obat dan Makanan Moriana Hutabarat mengaku sudah bekerja sama dengan sejumlah pihak mengawasi peredaran jajanan di sekolah sejak 2013. Namun, pengawasan sebatas menjaga mutu makanan terbebas dari zat pewarna dan kimia.

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Hamid Muhammad menjelaskan, sudah ada regulasi terkait menjaga lingkungan sekolah. Hal ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.

"Peredaran di level sekolah, pengawasan dilakukan kepala sekolah, guru, pengawas, dan kepala dinas pendidikan daerah," katanya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Noor Achmad menilai, upaya mencegah pengedar narkoba menyasar anak-anak sekolah sebagai pengguna itu perlu ditanggulangi melalui revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sanksi untuk bandar, pengedar, dan pemakai harus ditingkatkan. Jenis-jenis narkotikanya juga harus diperbarui," kata Noor.

Noor menegaskan, prioritas utama adalah melindungi anak. Menurut dia, jangan sampai anak dijadikan tameng kejahatan narkoba.

"Anak-anak tidak boleh menjadi korban, dikorbankan, atau mengorbankan diri," tuturnya.

Noor menjelaskan, anak sebagai korban adalah menjadi sasaran kejahatan narkoba. Anak juga tidak boleh dikorbankan pihak tertentu dengan dijadikan alat untuk peredaran narkoba.

Pemerintah harus mengatur secara khusus regulasi kejahatan narkoba yang dilakukan anak-anak.

"Status anak-anak tidak boleh menjadi celah hukum," katanya.

Pemerintah, Noor melanjutkan, diharapkan juga menambah tempat rehabilitasi. Saat ini, jumlahnya dinilai masih kurang.

"Harus ada tindakan afirmatif oleh semua pihak. Pemerintah juga harus menetapkan secara resmi Indonesia sebagai negara darurat narkoba agar semua komponen bisa digerakkan untuk penanggulangan," ujarnya.
http://www.harnas.co/2018/03/08/komite-sekolah-harus-ikut-awasi-jajanan-siswa

0 comments:

Posting Komentar