Home » , , , , , » DPR Ingatkan Pemerintah Segera Tuntaskan RPP Jaminan Produk Halal

DPR Ingatkan Pemerintah Segera Tuntaskan RPP Jaminan Produk Halal

Written By Ledia Hanifa on Rabu, 25 April 2018 | 12:18:00 AM

Menentukan penggunaan dan definisi live saving drugs adalah kewenangan Kemenkes yang juga dilihat dan ditinjau bersama dengan Kemenag.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ledia Hanifa Amaliah mengingatkan kepada pemerintah untuk segera menuntaskan Rancangan Peraturan Pemerintah yang menjadi turunan dari Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (RPP JPH).

“Saya hanya mengingatkan pada pemerintah bahwa ini tidak boleh lama-lama, kemarin kan diundangkannya tahun 2014, mestinya dia sudah selesai di 2016, ternyata sampai sekarang masih belum juga, sebab nanti akan menyulitkan implementasi di lapangan. Padahal semua produk sudah harus dan wajib halal. Dan kapan mau disosialisasi jika RPP-nya tidak segera diselesaikan dan diterbitkan,” ujar Ledia kepada Klik Legal melalui sambungan telepon pada Senin, (19/3).

Menurut Ledia, semua kementerian yang terlibat dengan kewajiban sertifikasi halal itu seharusnya sudah mengerti bagaimana ruh daripada UU JPH ini. “Hanya saja, terkadang mereka tidak semuanya yang datang. Kalau menurut saya ini harus dibicarakan dengan tuntas bagaimana mekanismenya,” kata mantan Ketua Panitia Kerja DPR RUU Jaminan Produk Halal ini. (Baca Juga: IPMG: Obat dan Vaksin Tidak Siap Diterapkan Kewajiban Sertifikasi Produk Halal).

Live Saving Drugs
Ledia juga mengomentari adanya wacana mengecualikan life saving drugs (obat yang jika tidak dikonsumsi dapat membahayakan nyawa pasien) dan vaksin dari kewajiban sertifikasi halal. Ia menyarankan Kementerian Agama (Kemenag), MUI dan juga Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus duduk bersama untuk membahas hal itu.

“Sebab secara agama kalau sesuatu itu merupakan satu-satunya tidak ada pilihan lain dan tidak ada alternatif dan mesti menggunakan itu dan memang belum ada yang halalnya itu dibolehkan kalau kondisinya darurat. Nah, itu harus duduk kan bertiga kan,” jelasnya. (Baca Juga: RPP Jaminan Produk Halal Masih Terkendala di Kemenkes).

Menurut Ledia, yang menentukan penggunaan dan definisi live saving drugs itu adalah kewenangan Kemenkes yang juga dilihat dan ditinjau bersama dengan Kemenag. “Kalau RPP itu sifatnya lintas jadi ngobrol bertiga untuk membahas persoalan life saving drugs yang seperti ini yang bisa dikecualikan dari sertifikasi halal. Jangan sampai nanti dianggap pencandu narkoba itu dan narkoba itu sebagai live saving. Nah itu yang enggak boleh,” katanya.

Ledia menuturkan secara umum setiap undang-undang itu memiliki pengecualian dan RPP ini adalah penahapannya. Ia pun berharap RPP JPH bisa segera diterbitkan, meskipun pelaksanaannya sudah terlambat.

“Nah, penahapan ini sudah sangat terlambat dimulainya dan ini seharusnya sudah selesai, jadi sertifikasi halal bisa lebih cepat, dan problemnya tidak pernah dibahas. Kalau hal ini dibahas dari awal ini sudah jelas penyelesaiannya, jadi mana yang boleh dan mana yang tidak,” kata Ledia.
Ledia juga meminta agar komunikasi antara pihak-pihak terkait dalam pembahasan RPP ini harus ditingkatkan. “Jadi harus ngobrol di antara lembaga dan kementerian terkait, kalau tidak ya akan semakin lama, repot,” pungkasnya.

https://kliklegal.com/dpr-ingatkan-pemerintah-segera-tuntaskan-rpp-jaminan-produk-halal/

0 comments:

Posting Komentar