Home » , , » Jual-Beli Kursi dan Pungli PPDB, DPR Minta Pemda Bertindak

Jual-Beli Kursi dan Pungli PPDB, DPR Minta Pemda Bertindak

Written By Ledia Hanifa on Rabu, 03 Oktober 2018 | 11:58:00 PM

Komisi Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat tengah mengevaluasi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018 tingkat SMP dan SMA. Anggota Komisi X DPR, Ledia Hanifa Amalia mengatakan, berbagai persoalan muncul pada PPDB tahun ini karena sistem yang diterapkan belum siap.

Ledia mengatakan, salah satu masalah yang muncul adalah pungutan liar kepada calon peserta didik agar bisa masuk ke sekolah yang dianggap favorit. Bahkan kata dia, ada yang memungut bayaran untuk pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) agar bisa diterima di sekolah.

"Ada laporan bahwa ada yang memberikan harga. Boleh masuk ke situ dengan harga tertentu. Pakai SKTM tapi ada harganya. Menurut saya ini harus  ditertibkan oleh pemerintah daerah karena kewenangannya di pemerintah daerah. Kan ada inspektorat juga di pemerintah daerah, mestinya ada pengawasan terhadap itu," ujar Ledia kepada KBR, Kamis (19/07/18).
Selain pungutan liar, Ledia juga menyoroti sistem zonasi dalam PPDB yang belum memberikan rasa adil kepada anak penyandang disabilitas. Ledia mengatakan, tidak semua sekolah dalam satu zonasi merupakan sekolah inklusi yang menyediakan tempat belajar anak berkebutuhan khusus.

"Tidak semua sekolah di zona rumahnya merupakan sekolah inklusi sehingga harus keluar," kata Dia.

Menurut Ledia, sistem zonasi dalam PPDB harus diperbaiki. Ia mengatakan, kualitas sekolah untuk seluruh zonasi juga harus merata. Karena jika kualitas sekolah tidak merata, kata Dia, maka berbagai permasalahan akan tetap muncul. 

Menurut Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Suaedy, laporan yang masuk  dari sekolah SMA sekitar Jakarta dan Depok, pungli yang diminta kisaran Rp250-Rp500 ribu. Uang itu untuk tambahan seragam dan buku-buku. 

"Ya karena terpaksa kan, karena kalau ngga dibayar bisa dikeluarkan gitu. Meskipun sebenarnya susah karena nama mereka  sudah ada di online kan. Tapi orang tua tetap cemas misalnya diancam kalau ngga bayar, meskipun tidak diancam pun cemas kalau-kalau tidak bayar nanti ada apa-apa pada anaknya, padahal itu sesuatu yang tidak sah," kata Ahmad kepada KBR, Kamis (19/7/18).

Sebelumnya  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengklaim sistem zonasi berhasil memperkecil praktik kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Menurut dia, dengan sistem itu, tidak ada praktik jual beli kursi maupun murid titipan di sekolah tertentu.

Muhadjir berjanji akan menindak tegas  jika ada kasus kecurangan dalam PPDB.

"Zonasi itu bisa memperkecil praktik jual-beli kursi, dan praktik titipan untuk masuk sekolah itu. Jadi kalau ada, laporkan," ujar Muhadjir di Istana Bogor, Rabu (18/7).

Menurut dia, sistem zonasi harus diterapkan untuk menghilangkan kesan "sekolah favorit". Pemerintah akan mulai membenahi kualitas seluruh sekolah yang ada. Kemendikbud, kata Muhadjir, sudah memetakan sekolah-sekolah mana saja yang harus ditingkatkan kualitasnya.

Peningkatan kualitas itu juga termasuk dengan meredistribusi guru-guru yang ada. Nantinya, tenaga pengajar tidak diizinkan diam di satu sekolah untuk waktu yang lama. Ini dilakukan agar kualitas pengajaran di semua sekolah bisa sama.

"Semua sekolah harus sama kualitasnya ke depan. Nanti sekolah yang enggak favorit afirmasinya akan diutamakan."



http://kbr.id/nasional/07-2018/jual_beli_kursi_dan_pungli_ppdb__dpr_minta_pemda_bertindak/96631.html

0 comments:

Posting Komentar