Home » , , , , » Pembahasan RUU Sistem Nasional Iptek Alot

Pembahasan RUU Sistem Nasional Iptek Alot

Written By Ledia Hanifa on Rabu, 27 Maret 2019 | 12:08:00 AM


JAKARTA, KOMPAS—Harapan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (RUU Sisnas Iptek) sebelum Pemilu April 2019 sulit diwujudkan. RUU itu berpeluang disahkan pada akhir 2019, namun itu sulit mengingat  Dewan Perwakilan Rakyat baru yang terbentuk pada Oktober masih  fokus menyusun aturan dan kepengurusan baru.

RUU Sisnas Iptek diajukan pemerintah ke DPR pada tahun 2017. Salah satu hambatan pembahasan  RUU tersebut adalah belum satunya suara pemerintah sebagai pengusul. Hal itu mengakibatkan banyak daftar inventarisasi masalah dalam RUU harus diperbaiki.
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ledia Hanifa Amaliah dalam diskusi Menuju UU Sisnas Iptek yang Mendukung Kebijakan Berbasis Bukti, di Jakarta, Rabu (12/12/2018) mengatakan, pembahasan RUU Sisnas Iptek di DPR hingga kini masih seputar soal pendanaan riset. Isu kelembagaan riset belum tersentuh.
“DPR sepakat ada dana abadi riset,” katanya. Namun, pertanggungjawaban tidak bisa memakai mekanisme   penganggaran APBN yang menggunakan logika proyek. Banyak riset harus dilakukan bertahun-tahun dan hasilnya belum tentu sesuai rencana awal.
Ketua Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) Satryo Soemantri Brodjonegoro menambahkan penyaluran dana riset ke peneliti seharusnya berbentuk hibah. Cara tersebut akan memberi keleluasaan bagi peneliti hingga hasil risetnya bisa lebih optimal.
Pola itu juga membuat peneliti tak perlu khawatir akan terjerat persoalan hukum jika hasil risetnya tidak sesuai perkiraan awal. Dalam riset, hasil yang berbeda tetap bernilai karena memberi pengetahuan baru.
“Jika ditemukan kecurangan penggunaan dana riset, peneliti cukup di-blacklist (masuk daftar hitam) hingga ke depan dia akan kesulitan mendanai risetnya,” katanya. Namun penilaian hasil itu harus diberikan oleh peneliti lain dalam bidang ilmu yang sama.
Fokus
Saat ini, anggaran riset Indonesia baru sebesar 0,25 persen produk domestik bruto (PDB). Idealnya, anggaran riset yang mampu mendorong inovasi suatu negara sebesar 2 persen PDB. Dari jumlah yang kecil itu,  hanya 30-40 persennya saja yang digunakan riset, sebagian besar justru untuk gaji dan operasional.
“Sebanyak 84 persen anggaran riset  bersumber dari pemerintah,” kata Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Dimyati. Kondisi itu berkebalikan dengan negara-negara yang memiliki sistem riset dan inovasi yang baik  yang sebagian besar anggarannya ditopang swasta.
Kecilnya anggaran riset membuat penggunaannya harus fokus. Karena itu, Ledia berharap riset yang didanai adalah riset yang mengacu pada Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) 2017-2045. Mekanisme itu bisa menjaga kesepakatan bersama tentang arah riset nasional yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2018.
“Kalau sudah ada RIRN, setiap kementerian dan lembaga harus menurunkan egonya dan mau saling bekerja sama,” katanya.
Konsistensi arah riset itu menjadi tantangan besar Indonesia. Selama ini, arah riset itu berubah saat pemerintahan berganti. “Posisi RIRN itu seharusnya bisa diperkuat dalam RUU Sisnas Iptek,” kata Deputi Bidang Pembangunan manusia, Masyarakat dan Kebudayaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Subandi.
Sementara itu, meski belum dibahas DPR, pemerintah ingin memperkuat lembaga riset yang ada daripada membentuk lembaga baru yang belum tentu efisien dan mampu menyelesaikan persoalan yang ada.
Masalah lain yang perlu diperhatikan adalah penyediaan dan regenerasi peneliti. Saat ini, rasio peneliti Indonesia baru 1.071 orang per sejuta penduduk. Pada 2045, jumlah itu diharap  naik jadi 6.000 orang per sejuta penduduk. Itu adalah persoalan besar mengingat terbatasnya jumlah universitas di Indonesia yang punya budaya riset baik.
“Budaya peneliti perlu dibangun sedini mungkin hingga tercipta ekosistem riset,” kata Kepala Bido Kerja Sama Hukum dan Humas Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Nur Tri Aries dalam “Millenial Talks: Sains untuk Daya Saing Bangsa”.
Namun, upaya mendorong banyak peneliti saja tidak cukup jika peneliti tidak didukung dengan sarana riset  memadai. Persoalan ini masih jadi keluhan banyak peneliti, seperti yang dialami penelti Pusat Oseanografi LIPI dan peraih LIPI Young Scientist Award 2018 Intan Suci Nurhati.
 “Pemerintah perlu membenahi infrastruktur riset hingga kualitas riset meningkat,” katanya. (MELATI MEWANGI)

Pembuat Artikel: M Zaid Wahyudi

0 comments:

Posting Komentar