tag:blogger.com,1999:blog-5157950590391174112024-03-05T07:24:14.829-08:00Ledia Hanifa - Official WebsiteAnggota DPR RI Komisi X Masa Bakti 2019 - 2024Ledia Hanifahttp://www.blogger.com/profile/04927324219480075927noreply@blogger.comBlogger576125tag:blogger.com,1999:blog-515795059039117411.post-40164674331874402272024-01-25T21:18:00.000-08:002024-03-03T21:26:18.334-08:00<p><b><span style="font-family: arial;"> </span><span style="font-family: arial;">Ledia Ajak Kaum Muda Jadikan Media Sosial Penguat Demokrasi</span></b></p><p></p><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgK_PWNo6tMQsIx-Wvqhh3952JFchx7EbSqVzzUievYhbJr3VWDb9lGWHPXxIyFUnW8096AhyphenhyphendDGb1Tsc-rlR_uLTc7vPZmhjtYVVl18oGw0P3yeePB-saM0gkvOa2F0r3HHZQNuuqLLpUjYgqBbBS0KAF4-uYagstrya6d3KRPLrwp6zYZj1T-t1Y0mkQr/s1280/photo1709529660.jpeg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="720" data-original-width="1280" height="199" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgK_PWNo6tMQsIx-Wvqhh3952JFchx7EbSqVzzUievYhbJr3VWDb9lGWHPXxIyFUnW8096AhyphenhyphendDGb1Tsc-rlR_uLTc7vPZmhjtYVVl18oGw0P3yeePB-saM0gkvOa2F0r3HHZQNuuqLLpUjYgqBbBS0KAF4-uYagstrya6d3KRPLrwp6zYZj1T-t1Y0mkQr/w354-h199/photo1709529660.jpeg" width="354" /></a></div><span style="font-family: arial;">“Media Sosial sudah menjadi pegangan kita sehari-hari. Kekuatannya dalam mempengaruhi kehidupan sangat besar, entah menjadi penguat persatuan atau bahkan pemecah belah kerukunan. Maka pilihan di tangan kita, untuk menjadikan medsos ini sebagai penguat demokrasi atau sebaliknya.”</span><p></p><p><span style="font-family: arial;">Ajakan itu disampaikan anggota MPR RI, Ledia Hanifa saat melakukan Sosialisasi 4 Pilar MPR di Hotel Newton, Bandung (24/1) lalu. </span></p><p><span style="font-family: arial;">Dalam pertemuan yang dihadiri lebih dari 100 perwakilan kaum muda Kota Bandung itu, Ledia mengingatkan kembali 4 pilar kebangsaan yang meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika yang kerap terlupakan oleh generasi muda. Selain itu, secara khusus Ledia mengkaitkan peran media sosial dalam penguatan demokrasi.</span></p><p><span style="font-family: arial;">“Kita seringkali terlupa bahwa perbedaan yang sangat beragam di negeri ini, baik secara suku, bahasa, agama, budaya bisa berpadu harmoni selama ini karena kita memiliki pondasi penguat yang sangat luar biasa berupa 4 pilar kebangsaan,” kata Ledia. </span></p><p><span style="font-family: arial;">Lebih lanjut Ledia yang juga anggota DPR RI dapil Kota Bandung dan Kota Cimahi ini menjelaskan betapa pilihan menjadi negara kesatuan Republik Indonesia yang dilandasi dengan sila-sila Pancasila, dikuatkan dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, dan kepastian hukum dalam UUD 1945 berhasil melewati masa demi masa kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kesatupaduan bahkan ketika pilihan demokrasi yang dipakai pun pernah beragam sebelum berujung pada Demokrasi Pancasila.</span></p><p><span style="font-family: arial;">“Sebentar lagi kita akan memasuki suasana pesta. Pesta demokrasi berupa pemilu legislatif dan pemilu presiden. Kalau dulu, segala data, informasi, pesan pemilu lebih banyak didapat dari kanal-kanal satu arah, kini berbeda. Media sosial merajai pasokan informasi kita, secara cepat dan penuh waktu, 24 jam sehari. Kita menjadi penikmat sekaligus pembuat atau penebar informasi dalam satu waktu. Masalahnya ternyata tidak semua pesan itu mengukuhkan demokrasi kita. Sebagiannya justru merusak dengan bermunculannya beragam hoax, fitnah dan provokasi,” urai anggota Komisi X DPR RI ini dengan lugas.</span></p><p><span style="font-family: arial;"></span></p><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><span style="font-family: arial;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHGbcajfBYmQdV2zj4WetI1SiN96g7PLiowQzG75_EMBAgh8flGWqIyeVXdAmeABB4EAYB844TAgxZC370mXDAR4K5Rb-SokSx7t5AuLZnubtc62qvXa6QUwzhDDXl1lNvU6XolpcOMrfFikdW3ENFtooXpjsw62VH4HvsZCTR3LrD4OiapHdUEFpKcRZb/s800/photo1709529488.jpeg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" data-original-height="450" data-original-width="800" height="180" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHGbcajfBYmQdV2zj4WetI1SiN96g7PLiowQzG75_EMBAgh8flGWqIyeVXdAmeABB4EAYB844TAgxZC370mXDAR4K5Rb-SokSx7t5AuLZnubtc62qvXa6QUwzhDDXl1lNvU6XolpcOMrfFikdW3ENFtooXpjsw62VH4HvsZCTR3LrD4OiapHdUEFpKcRZb/s320/photo1709529488.jpeg" width="320" /></a></span></div><span style="font-family: arial;"><br />Karena itu ledia mengingatkan ketika muncul media sosial yang punya daya jangkau luas, sangat cepat dan masuk genggaman tangan kita sehari-hari, kita semua patut siaga. Sebab pesan yang beredar lewat media sosial ini bisa menjadi pedang bermata dua. Mudah memberi informasi semudah menebar hoax. Bisa mendekatkan yang jauh semudah menggoyahkan yang kuat. Sehingga tanpa kesadaran untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, untuk terus menghadirkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, bangsa Indonesia bisa terpecah belah dan melemah dalam persatuan.</span><p></p><p><span style="font-family: arial;">Menutup paparannya maka Ledia pun mengajak hadirin untuk selalu aktif membuat langkah antisipasi penyebaran pesan media sosial yang tidak bermanfaat.</span></p><p><span style="font-family: arial;">“Apa yang bisa kita lakukan? Saring sebelum sharing adalah satu langkah yang wajib kita jalani setiap kali kita mendapat satu pesan dan ingin berbagi. Coba tanyakan dulu: apakah pesan ini benar, apakah pesan ini baik, apakah pesan ini bermanfaat, apakah pesan ini tepat sasaran? Kalau tidak, tahan diri, jangan berbagi.” tegasnya.</span></p><div><br /></div>Ledia Hanifahttp://www.blogger.com/profile/04927324219480075927noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-515795059039117411.post-92047535783735805132023-08-09T07:15:00.000-07:002023-08-09T07:15:05.010-07:00Assalamualaikum<p> </p><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjX2BQSMFh9lBUabEs5RIfFSwpht7v1IuLlh_LvHFHG0vMBYiv7n28K81vGl6urrJLB04XxRYVjoLPtbrFT_VK2KnJGTCGc6QzzHoKM5aM1FY0dqXOv0gKa5SJVLg-yb3bi5Bgkn-h4AtF04vhJi1-QoUvi88fYinYqAhCvmIg63Q8eyrIS8SIkG8qSzrma/s2000/assalamualaikum.png" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="2000" data-original-width="1414" height="640" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjX2BQSMFh9lBUabEs5RIfFSwpht7v1IuLlh_LvHFHG0vMBYiv7n28K81vGl6urrJLB04XxRYVjoLPtbrFT_VK2KnJGTCGc6QzzHoKM5aM1FY0dqXOv0gKa5SJVLg-yb3bi5Bgkn-h4AtF04vhJi1-QoUvi88fYinYqAhCvmIg63Q8eyrIS8SIkG8qSzrma/w452-h640/assalamualaikum.png" width="452" /></a></div><br /><p></p>Ledia Hanifahttp://www.blogger.com/profile/04927324219480075927noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-515795059039117411.post-20302373936725885552020-01-30T01:23:00.002-08:002021-01-11T05:02:12.051-08:00Legislator PKS Ingatkan Nadiem Presentasi Pakai Bahasa Indonesia<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
Tak hanya soal program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang ditanyakan anggota Komisi X DPR RI kepada Nadiem Makarim dalam rapat kerja hari. Ada juga anggota Komisi X yang mengingatkan Nadiem selaku Mendikbud.<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEikzPtE8v0SzZcfkzAmsRLxbJb7Gx6FvUt1bJuR5Tu1OCqAKMCnVR-qdG6oNdYVHNwJMxkMDYX1pegnj3OkNEJQUkWbHilEdSVgZT4ww9thSPbi4lHkc7R5aZw0jaZcvn9SHry9M0_JYfKw/s275/nadiem+bahasa+inggris.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" data-original-height="183" data-original-width="275" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEikzPtE8v0SzZcfkzAmsRLxbJb7Gx6FvUt1bJuR5Tu1OCqAKMCnVR-qdG6oNdYVHNwJMxkMDYX1pegnj3OkNEJQUkWbHilEdSVgZT4ww9thSPbi4lHkc7R5aZw0jaZcvn9SHry9M0_JYfKw/s0/nadiem+bahasa+inggris.jpg" /></a></div><br /><br />Adalah anggota Komisi X dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, yang mengingatkan Nadiem agar menggunakan bahasa Indonesia. Ledia meneladani bahasa Indonesia.<br /><br />"Yang kedua, mengingatkan saja, karena ini adalah rapat yang tercatat betul di dalam UU MD3 bahwa ini rapat resmi, karenanya mengingatkan, karena ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka penggunaan bahasa Indonesia dalam presentasi maupun juga bicara menjadi satu hal yang penting dijadikan teladan oleh Mendikbud," kata Ledia dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi X, kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).<br /><br />Nadiem memang kerap menggunakan bahasa Inggris saat mempresentasikan sejumlah hal dalam raker di Komisi X hari ini. Contohnya saat Nadiem menjelaskan perihal pembukaan prodi baru di perguruan tinggi.<br /><br />"Bahwa untuk buka prodi baru, asal dia punya pasangan organisasi yang bekerja dan beroperasi di dunia nyata, baik profit maupun nonprofit, itu boleh dan tinggal meregistrasi akan langsung di-approve oleh kementerian," ucap Nadiem.<br />
<br />Masih mengenai pembukaan prodi baru, Nadiem memastikan Kemendikbud akan memantau prodi-prodi yang baru dibuka. Lagi-lagi Nadiem menyisipkan bahasa Inggris.<br /><br />"Kami akan melakukan berbagai macam <i>tracer study</i> setiap tahun dan kami akan juga mengetatkan <i>monitoring </i>dari sisi kementerian," ucapnya.<br /><br />Dalam raker kali ini, Kemendikbud menyajikan presentasi di layar. Setiap berganti slide, Nadiem selalu menyebut kata '<i>next</i>'.<br />
<br />https://news.detik.com/berita/d-4877091/legislator-pks-ingatkan-nadiem-presentasi-pakai-bahasa-indonesia/2</div>
Ledia Hanifahttp://www.blogger.com/profile/04927324219480075927noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-515795059039117411.post-67820725076283987762020-01-30T01:19:00.001-08:002021-01-11T05:04:17.353-08:00Siapa yang Akan Terjerat Lagi di Kasus Jiwasraya?<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sedang menjadi sorotan masyarakat. Asuransi jiwa tertua di Indonesia itu, mengalami tekanan likuiditas sehingga ekuitas perseroan tercatat negatif Rp 23,92 triliun pada September 2019.<div class="separator" style="clear: both; text-align: left;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhCOeDjynd9lqAC8T3FILBUv21XxaEnYDeovXGnc_PLWxTkA8eP_U9Smise-CwlLLE_iaW5XLYMVkv0KVKURcGcPsmJk2WvzIdqq7qo_gvME6TdUcfu-_LrY6aR_vkH0nTaaze1_VOX7e9Q/s318/pansus+jiwasraya+pks.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="159" data-original-width="318" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhCOeDjynd9lqAC8T3FILBUv21XxaEnYDeovXGnc_PLWxTkA8eP_U9Smise-CwlLLE_iaW5XLYMVkv0KVKURcGcPsmJk2WvzIdqq7qo_gvME6TdUcfu-_LrY6aR_vkH0nTaaze1_VOX7e9Q/s0/pansus+jiwasraya+pks.jpg" /></a></div><br /><br />Selain itu, Jiwasraya membutuhkan uang sebesar Rp 32,89 triliun untuk kembali sehat. Anggota DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menilai, kasus Jiwasraya harus diusut tuntas.<br /><br />Potensi kerugian negara kasus Jiwasraya diperkirakan Rp 13,7 triliun atau lebih besar dari kasus Century. Menurut anggota fraksi PKS itu, ada sekitar 5,2 juta orang yang terdampak dengan kerugian Jiwasraya. Apalagi diduga ada indikasi kejahatan sistematis dalam kasus Jiwasraya.<br /><br /><br />Editor: Adi Ginanjar Maulana<br /><br />https://www.ayobandung.com/watch/2020/01/20/874/siapa-yang-akan-terjerat-lagi-di-kasus-jiwasraya<br /></div>
Ledia Hanifahttp://www.blogger.com/profile/04927324219480075927noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-515795059039117411.post-6498065975865370812020-01-30T01:17:00.001-08:002021-01-11T05:06:01.379-08:00Pansus Dianggap Lebih Pas Tangani Jiwasraya<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
KOMISI VI DPR telah menetapkan akan mendorong dan membentuk panitia kerja (panja) Jiwasraya, meskipun panja dianggap tidak cukup untuk menangani kasus Jiwasraya. <div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEih09USb1sIZiCTVxZo29fZDxGtt0y_Yi4O81Q9_glPQsv7jphu_HESpr_r9CU9P1wGzKyQyJeJK4YKFlz7YOK0DHbdqZhvlhMCS5e39YK6xYRRU0tcTZl98HR3sp7mTrAYK_w3C5-QBeO4/s300/pansus+jiwasraya+pks+2.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="168" data-original-width="300" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEih09USb1sIZiCTVxZo29fZDxGtt0y_Yi4O81Q9_glPQsv7jphu_HESpr_r9CU9P1wGzKyQyJeJK4YKFlz7YOK0DHbdqZhvlhMCS5e39YK6xYRRU0tcTZl98HR3sp7mTrAYK_w3C5-QBeO4/s0/pansus+jiwasraya+pks+2.jpg" /></a></div><br /><br /><br />Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Benny K Harman mengatakan bahwa penyelesaian kasus Jiwasraya tidak bisa hanya dilakukan secara internal oleh komisi VI melalui panja. Kasus Jiwasraya terkait dengan kerugian negara yang sangat besar ada potensi melibatkan tokoh besar.<br /><br />"Ini kasus kejahatan yang sistemik struktur kasus ini, sistemik efeknya juga sistemik juga melibatkan sejumlah tokoh yang berada di lingkaran kekuasaan, karena ini apabila kasusnya hanya di tingkat panja tidak cukup," ujar Benny, di gedung DPR, Jakarta, Kamis, (16/2).<br /><br />Penanganan juga dinilai tidak cukup hanya oleh Kejaksaan Agung. DPR harus ikut diberi kewenangan melalui pansus untuk bisa lebih berperan dalam mengawasi.<br /><br />"Karena kejaksaan di bawah presiden. Kasus Jiwasraya ini kalau kita melihat orang-orangnya pernah ada yang diangkat menjadi orang penting di lingkaran istana," ujar Benny.<br /><br />Ia mengatakan Demokrat akan terus berupaya mengajukan pembentukan pansus angket Jiwasraya. Koordinasi dengan fraksi-fraksi lain akan segera dilakukan.<br /><br />Anggota Komisi X DPR Fraksi PKS, Ledia Hanifa, mengatakan bahwa PKS juga akan segera melakukan koordinasi dengan fraksi lain di DPR terkait pembentukan pansus Jiwasraya.<br /><br />"Mekanisme Pansus akan tepat untuk mengungkap manipulasi penyajian laporan keuangan dengan dan berbagai motifnya," ujar Ledia.<br /><br />Ledia mengatakan pansus juga lebih tepat untuk mengungkap kelemahan tata kelola BUMN. Hal itu karena Jiwasraya adalah BUMN dan arah pembenahan yang secara fundamental untuk kepentingan bangsa dan negara.<br /><br />Sementara itu, Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI, Saan Mustopa, mengatakan bahwa pansus memang lebih tepat karena akan dapat menyelesaikan kasus Jiwasraya secara komprehensif. Pembentukan pansus akan membuat upaya pencarian jalan keluar terbaik masalah Jiwasraya menjadi lebih fokus.<br /><br />"Yang paling penting adalah bagaimana menyelamatkan dana para nasabah dan mencari jalan keluar dari sistem Jiwasraya agar tidak berdampak terhadap asuransi-asuransi lainnya," ujar Saan. (OL-11)<br /><br />https://mediaindonesia.com/read/detail/283804-pansus-dianggap-lebih-pas-tangani-jiwasraya</div>
Ledia Hanifahttp://www.blogger.com/profile/04927324219480075927noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-515795059039117411.post-28652000976823421722020-01-30T01:15:00.001-08:002021-01-11T05:06:25.932-08:00PKS sebut Skandal Jiwsaraya Kerugiannya Lebih Besar dari Century<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa Amaliah menilai kasus Jiwasraya harus diusut hingga tuntas, karena potensi kerugian negaranya diperkirakan dapat mencapai Rp13,7 triliun atau lebih besar dari kerugian negara dalam kasus Century. <div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjCMzf53roOEKmlLb7q3YwsJQ1vLmVe3W3wNLTMcQXL3VuN9-vrQ7hjwEQ5wu8kgCpUMSez19Vif_-lhtzY0g975JBk-_-ZlI1bsrWBLcvutvDpjmTUyw2xSUUbacdlsjfhzBNGMfzbRK6h/s300/masih+pansus.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="168" data-original-width="300" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjCMzf53roOEKmlLb7q3YwsJQ1vLmVe3W3wNLTMcQXL3VuN9-vrQ7hjwEQ5wu8kgCpUMSez19Vif_-lhtzY0g975JBk-_-ZlI1bsrWBLcvutvDpjmTUyw2xSUUbacdlsjfhzBNGMfzbRK6h/s0/masih+pansus.jpg" /></a></div><br /><br /><br />"(Potensi kerugian negara dalam kasus Jiwasraya) ini jauh lebih besar dari Bank Century," kata Ledia Hanifa dalam rilis yang diterima di Jakarta, Kamis.<br /><br />Seperti diketahui, perhitungan terakhir dari kerugian kasus Bank Century oleh BPK diperkirakan merugikan negara hingga lebih dari Rp7 triliun.<br /><br />Ledia yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PKS itu mengingatkan bahwa Jiwasraya masih memiliki utang dan liabilitas yang terus meningkat, di mana pada bulan September 2019 ini, kewajibannya mencapai Rp49,6 triliun.<br /><br />Selain itu, ujar dia, ada sekitar 5,2 juta orang yang terdampak dengan kerugian Jiwasraya. Apalagi, ia juga mengemukakan pendapatnya bahwa ada indikasi kejahatan sistematis dalam kasus ini.<br /><br />"Kami mencium adanya indikasi fraud yang terorganisir (organized crime) dan kecurangan dibalik kasus Jiwasraya sejak tahun 2013," jelas Ledia.<br /><br />Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi telah mengusulkan pansus Jiwasraya dan akan mengajukan Hak Interpelasi BPJS, karena dua kasus itu dinilai mengancam perekonomian dan merugikan negara serta masyarakat, khususnya rakyat kecil.<br /><br />Terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua OJK Wimboh Santoso, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk menyelesaikan pengelolaan bisnis dan sisi ekonomi perusahaan tersebut.<br /><br />https://www.wartaekonomi.co.id/read266947/pks-sebut-skandal-jiwsaraya-kerugiannya-lebih-besar-dari-century.html</div>
Ledia Hanifahttp://www.blogger.com/profile/04927324219480075927noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-515795059039117411.post-61801081296035016582020-01-30T01:12:00.002-08:002021-01-11T05:07:21.412-08:00Soal Omnibus Law, FPKS: Pemerintah Terlalu Suarakan Kepentingan Investasi<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law mulai banyak menuai kritik terkait beberapa isu pemangkasan kebijakan yang dikhawatirkan oleh masyarakat, mulai isu ketenagakerjaan hingga kewajiban sertifikasi halal.<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhS_U5xSCzEZkewpYj2D-hij-ARomsoxXk7hyphenhyphendoJucQfAVtE2y0RFWw_So6v31Xv-HDEqg0wyN-MSedRm0XW_QI3hCNPWdoAbMMV2XCHmb5_CPuVSFOh9yVfsUh5qNCdCiM3uzD2jDKtJuu/s299/omnibuslaw+buruk.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="168" data-original-width="299" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhS_U5xSCzEZkewpYj2D-hij-ARomsoxXk7hyphenhyphendoJucQfAVtE2y0RFWw_So6v31Xv-HDEqg0wyN-MSedRm0XW_QI3hCNPWdoAbMMV2XCHmb5_CPuVSFOh9yVfsUh5qNCdCiM3uzD2jDKtJuu/s0/omnibuslaw+buruk.jpg" /></a></div><br /><br /><br />Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Ledia Hanifa Amaliah menilai, munculnya berbagai kritikan dan penolakan tersebut karena pemerintah terlalu fokus menyuarakan kepentingan investasi dalam ide dasar pemunculan Omnibus Law<br /><br />Legislator DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Kota Bandung dan Kota Cimahi ini menyatakan, rencana penyederhanaan peraturan perundangan untuk membuat efektivitas dan efisiensi regulasi adalah ide yang baik, namun perlu dikuatkan dasar kepentingannya.<br /><br />"RUU ini selayaknya dihadirkan, terutama untuk menguatkan kemunculan, perkembangan, dan proteksi pada produk dalam negeri, pada para pelaku UMKM, termasuk untuk memberi perlindungan pada tenaga kerja, konsumen, dan masyarakat Indonesia secara umum," papar Ledia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/1/2020).<br /><br />Dengan demikian, lanjut Ledia, keinginan pemerintah menyegarkan iklim investasi harus dilandasi dengan keberpihakan pada kepentingan seluruh masyarakat Indonesia, termasuk para pekerja dan konsumen muslim.<br /><br />"Isu terhapusnya hak-hak dan perlindungan bagi pekerja serta perlindungan konsumen muslim dari makanan yang tidak halal hanya sebagian contoh betapa perbincangan pembahasan RUU ini masih terkesan lebih berfokus pada bagaimana bisa membuka keran investasi seluas-luasnya, tapi abai pada perlindungan bagi masyarakat," jelas Anggota Komisi X DPR RI itu.<br /><br />Oleh karena itu, sebelum pembahasan RUU ini menjadi lebih teknis, Ledia mengingatkan pemerintah untuk menjadikan penguatan dukungan dan perlindungan pada produk dalam negeri, pengusaha UMKM, tenaga kerja dan masyarakat Indonesia secara luas sebagai landasan pembuatan naskah RUU.<br /><br />"Jadi, meski kita sangat ingin melakukan penyegaran iklim investasi, dengan di antaranya menyederhanakan regulasi dan membuka jalan kemudahan bagi para investor, keberpihakan dukungan dan perlindungan pada masyarakat Indonesia harus diutamakan, bukan dikalahkan demi investasi," tandasnya.<br /><br />https://jabar.sindonews.com/read/16135/1/soal-omnibus-law-fpks-pemerintah-terlalu-suarakan-kepentingan-investasi-1579708884</div>
Ledia Hanifahttp://www.blogger.com/profile/04927324219480075927noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-515795059039117411.post-72054426791929114472020-01-30T01:10:00.001-08:002020-01-30T01:10:55.836-08:00Omnibus Law Harus Berpihak pada Masyarakat Bukan Investor<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
Perjalanan pembahasan RUU Omnibus Law mulai banyak menuai kritik terkait beberapa isu pemangkasan kebijakan yang dikhawatirkan oleh masyarakat. Mulai dari isu ketenagakerjaan hingga kewajiban sertifikasi halal.<br /><br />Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa Amaliah menilai munculnya berbagai kritikan dan penolakan tersebut karena pemerintah dirasakan terlalu fokus menyuarakan kepentingan investasi dalam ide dasar pemunculan Omnibus Law.<br /><br />Baca Juga: PPP Tolak Omnibus Law Soal Penghapusan Kewajiban Sertifikat Halal<br /><br />Anggota Komisi X DPR ini menyatakan rencana penyederhanaan peraturan perundangan untuk membuat efektifitas dan efisiensi regulasi adalah ide yang baik, namun perlu dikuatkan dasar kepentingannya. <br /><br />"RUU ini selayaknya dihadirkan terutama untuk menguatkan kemunculan, perkembangan, dan proteksi pada produk dalam negeri, pada para pengusaha mikro, kecil, menengah dan termasuk juga untuk memberi perlindungan pada tenaga kerja, konsumen dan masyarakat Indonesia secara umum," kata dia di Jakarta, Rabu (22/1/2020).<br /><br />Dengan demikian, papar Ledia, keinginan pemerintah menyegarkan iklim investasi harus dilandasi dengan keberpihakan pada kepentingan seluruh masyarakat Indonesia, termasuk para pekerja dan konsumen muslim.<br /><br />"Isu terhapusnya hak-hak dan perlindungan bagi pekerja, serta perlindungan konsumen muslim dari makanan yang tidak halal hanya sebagian dari contoh betapa perbincangan pembahasan RUU ini masih terkesan lebih berfokus pada bagaimana bisa membuka keran investasi seluas-luasnya, tapi abai pada perlindungan bagi masyarakat," ucapnya.<br /><br />Karenanya sebelum pembahasan RUU ini menjadi lebih teknis, Ledia mengingatkan pemerintah untuk menjadikan penguatan dukungan dan perlindungan pada produk dalam negeri, pengusaha UMKM, tenaga kerja, dan masyarakat Indonesia secara luas sebagai landasan pembuatan naskah RUU.<br /><br />"Jadi, meski kita sangat ingin melakukan penyegaran iklim investasi, dengan di antaranya menyederhanakan regulasi dan membuka jalan kemudahan bagi para investor, keberpihakan dukungan dan perlindungan pada masyarakat Indonesia harus diutamakan, bukan dikalahkan demi investasi," pungkasnya.<br /><br />https://www.wartaekonomi.co.id/read267791/omnibus-law-harus-berpihak-pada-masyarakat-bukan-investor</div>
Ledia Hanifahttp://www.blogger.com/profile/04927324219480075927noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-515795059039117411.post-75787190692339628692020-01-30T00:50:00.001-08:002020-01-30T00:50:36.345-08:00Ledia Hanifa: Anggaran Pendidikan di Indonesia Sangat Rumit<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) mengklaim anggaran pendidikan Indonesia terendah di dunia.<br />
<br />Menurut Plt Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Totok Suprayitno, rendahnya anggaran ini dilhat dari jumlah yang diterima per siswa per tahun.<br />
<br />"Kalau dilihat dari anggaran pendidikan untuk siswa, Indonesia paling rendah loh. Hanya USD 1700 per siswa per tahun. Atau kalau dirupiahkan menjadi Rp 23,8 juta (USD 1 = Rp 14 ribu)," kata Totok dalam diskusi pendidikan yang digagas Center for Regulations and Development Analysis di Jakarta, Selasa (10/12).<br />
<br />Totok yang juga merangkap kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud menambahkan, untuk meningkatkan mutu pendidikan, pemerintah sudah melakukan deregulasi. Mulai dari undang-undang, Perpres, dan seterusnya. Jangka pendeknya misalnya membebaskan guru-guru dari ikatan yang tidak perlu.<br />
<br />"Kami akan segera mengeluarkan edaran dari mendikbud supaya guru terbebas dari rutinitas yang tidak perlu. Termasuk pengawasnya. Jangan sampai ikatan yang membelenggu pembelajaran menjadi penghambat dari proses yang kreatif itu," terangnya.<br />
<br />Ledia Hanifah dari Komisi X DPR RI yang ikut dalam diskusi mengungkapkan, masalah anggaran pendidikan di Indonesia sangat rumit. Dana Rp 300 triliun sudah digelontorkan pusat ke daerah. Namun, Pemda tidak mau diskusi dengan DPRD karena menganggap itu dana pusat.<br />
<br />Sementara DPR RI tidak bisa mengawasi dana tersebut karena sudah jadi kewenangan daerah. "Jadi yang kami lihat, pemda menyusun anggaran pendidikan menunggu dana pusat dulu. Setelah itu baru dia tambahkan. Jangan heran 99 persen pemda tidak memenuhi kewajiban alokasi anggaran pendidikan 20 persen.<br />
<br />Hal lainnya, anggaran pendidikan 20 persen harusnya di luar gaji. Namun, karena ada judicial review terhadap UU Sistem Pendidikan Nasional dan dimenangkan Mahkamah Konstitusi, makanya 20 persen itu sudah masuk gaji. Sementara gaji ini porsinya paling besar.<br />
<br />"Ini sebenarnya yang harus ditata kembali. Pemda maupun pusat harus sama-sama mengalokasikan dana pendidikan 20 persen di APBN/APBD. Selama ini pusat sudah memenuhi. Tinggal daerah yang belum," tandasnya. (esy/jpnn)<br /><br />https://www.jpnn.com/news/ledia-hanifa-anggaran-pendidikan-di-indonesia-sangat-rumit?page=2<br /></div>
Ledia Hanifahttp://www.blogger.com/profile/04927324219480075927noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-515795059039117411.post-45871186944843393842020-01-30T00:33:00.000-08:002020-01-30T00:33:02.595-08:00Ledia Hanifa: Revisi UU ASN akan Tampung Semua Honorer<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa, mengatakan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) akan memuat semua masukan dari berbagai pihak. Termasuk forum-forum honorer.<br /><br />"Inikan drafnya belum disusun. Jadi nanti akan ditampung semua usulan. Jadi bukan cuma spesifik honorer K2," kata Ledia kepada JPNN.com, beberapa waktu lalu.<br /><br />Anggota Komisi X DPR RI itu mengungkapkan, alasan kenapa revisi UU ASN menampung semua honorer karena baru sebatas usulan. Masing-masing komisi di Badan Legislasi akan menyodorkan honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) yang harus diperjuangkan. <br /><br />Misalnya, Komisi II mengajukan honorer K2, Komisi IV penyuluh pertanian, Komisi IX tenaga kesehatan, Komisi X guru honorer K2 dan non K2.<br /><br />"Karena ini baru mau disusun drafnya jadi butuh banyak masukan. Nantinya akan dipilah lagi mana yang jadi skala prioritas," terang anggota Baleg.<br /><br />Dia mengaku belum mengetahui kapan akan segera dilakukan pembahasan. Sebab, Baleg menunggu draf RUU ASN. <br /><br />"Intinya kami butuh masukan yang banyak dari berbagai pihak. Memang UU ASN harus direvisi karena ada beberapa pasal yang kurang jelas salah satunya rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," tandasnya. (esy/jpnn)<br /><br />https://www.jpnn.com/news/ledia-hanifa-revisi-uu-asn-akan-tampung-semua-honorer</div>
Ledia Hanifahttp://www.blogger.com/profile/04927324219480075927noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-515795059039117411.post-65169381822843847312020-01-30T00:31:00.001-08:002020-01-30T00:31:16.403-08:00Ledia: Hargai Profesi Desainer Kreatif dengan Mengakomodir dalam RUU Ekraf<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
Dalam rangka mencari masukan tentang RUU Ekonomi Kreatif, Komisi X DPR RI melakukan uji publik RUU Kreatif bersama berbagai elemen masyarakat di Makassar, akhir pekan lalu. Dalam diskusi yang melibatkan komunitas, pelaku usaha, pemerintah daerah juga akademisi ini salah satu hal yang menjadi sorotan pembahasan adalah soal profesi desainer bidang kreatif.<br /><br />Ketika definisi ekonomi kreatif erat berkaitan dengan nilai tambah sebuah produk hasil karya kreativitas manusia berdasarkan ilmu pengetahuan sesungguhnya peran seorang desainer kreatif menjadi penting karena mereka merupakan sosok perencana/pembuat nilai tambah bagi sebuah produk dan jasa. Tetapi sayangnya, sebagaimana dikeluhkan salah seorang peserta diskusi hal tersebut belum tampak terakomodir di dalam RUU Ekraf ini. <br /><br />Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa menegaskan untuk memasukkan keluhan ini dalam pembahasan lanjutan di DPR bersama pemerintah.<br /><br />“Jika RUU ini akan diundangkan semua hal yang berkenaan dengan profesi yang termasuk dalam 16 subsektor ekonomi kreatif memang harus jelas nomenklaturnya. Sehingga kita tidak hanya menghargai produk kreatif tetapi juga menghargai SDMnya,” kataLedia<br /><br />Aleg PKS ini melanjutkan, pada 16 subsektor ekonomi kreatif yang dijabarkan pemerintah lewat BadanEkonomi Kreatif beragam profesi desainer kreatif perlu didedahkan lebih rinci seperti desainer grafis, desainer games, desainer tekstil, animator dan masih banyak lagi. Pengenalan dan penghargaan terhadap berbagai jenis profesi ini diharapkan dapat mempercepat tumbuhnya industri kreatif di negeri ini karena pelakunya akan lebih terlindungi posisi dan hasil karyanya di negeri sendiri. [Al Hafidh]<br />https://gontornews.com/ledia-hargai-profesi-desainer-kreatif-dengan-mengakomodir-dalam-ruu-ekraf/</div>
Ledia Hanifahttp://www.blogger.com/profile/04927324219480075927noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-515795059039117411.post-421831246433109912020-01-30T00:24:00.002-08:002020-01-30T00:24:56.259-08:00Menagih Hak Pendidikan Bagi Siswa Penyandang Disabilitas<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
BANDUNG, (PR).- Memaknai Hari Disabilitas 3 Desember lalu, Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah mengingatkan pemerintah untuk lebih serius mewujudkan Hak Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas.<br /><br />“Sejak diundangkannya UU No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, kita memahami ada 22 hak para penyandang disabilitas yang harus kita tegakkan bersama, diantaranya hak pendidikan. Sayangnya beberapa amanah peraturan turunan terkait pendidikan belum terealisasi sehingga menghambat pemenuhan hak pendidikan atas siswa penyandang disabilitas," ujar dia dalam rilisnya, Rabu, 4 Desember 2019.<br /><br />Menurut Ledia, di antara hak pendidikan para siswa penyandang disabilitas yang masih kerap terabaikan adalah persoalan deteksi dan intervensi dini pada peserta didik.<br /><br />Ragam disabilitas anak didik kadang tidak terdeteksi sejak awal dan berakibat siswa penyandang disabilitas tersebut tidak mendapatkan penanganan yang tepat sesuai kebutuhannya.<br /><br />“Dalam hal ini, diperlukan kemampuan guru dalam melakukan assessment pada setiap siswa dan memiliki kemampuan dasar untuk mendampingi siswa berkebutuhan khusus. Apalagi bagi sekolah inklusi. Dengan memahami kondisi setiap siswa utamanya siswa penyandang disabilitas maka langkah pengayoman dan pendampingan kepada mereka akan lebih tepat dan berkesesuaian dengan kebutuhan pencapaian perkembangan siswa.” ujar Ledia.<br /><br />Untuk itu ia meminta pemerintah mendorong Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) secara aktif menyediakan program pelatihan dan sosialisasi bagi para guru terkait kemampuan assessment bagi siswa dan kemampuan dasar pendampingan bagi siswa berkebutuhan khusus.<br /><br />“Sebab dari rencana pengembangan sekolah inklusi di seluruh Indonesia, faktor utama yang seringkali menghambat proses ajar mengajar pada siswa penyandang disabilitas adalah kekurangan guru yang siap mendampingi para siswa penyandang disabilitas ini. Akibatnya mereka kerap didowngrade kelasnya dalam sistem pengajaran atau orangtua siswa tersebut terpaksa mengeluarkan biaya lebih untuk mendatangkan guru pendamping dari luar sekolah," tutur dia.<br /><br />Hal kedua yang juga diingatkan Ledia adalah penyediaan unit layanan disabilitas pada setiap daerah yang belum terlaksana.<br />
<br />“Padahal unit layanan disabilitas ini justru akan sangat membantu sekolah dalam memberikan intervensi yang tepat bagi para siswa penyandang disabilitas. Dengan ragam disabilitas yang tidak seragam pada setiap sekolah bahkan setiap level kelas, adanya unit disabilitas bisa menjadi jembatan penyedia kebutuhan ajar mengajar setiap siswa penyandang disabilitas. Satu sekolah mungkin membutuhkan buku Braille sementara satu sekolah lagi membutuhkan guru bagi siswa tuli. Semua cukup dipenuhi oleh unit layanan disabilitas setempat," ucap dia.<br /><br />Karena itulah maka Ledia kembali mengingatkan Pemerintah untuk sesegera mungkin menurunkan aturan pemerintah terkait pendidikan bagi siswa penyandang disabilitas.<br /><br />“Saya berharap tahun depan para penyandang disabilitas sudah bisa mendapat kado tahun baru dari Menteri Pendidikan berupa pemenuhan hak-hak pendidikan yang lebih optimal," kata dia.***<br />
<br />https://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-01324258/menagih-hak-pendidikan-bagi-siswa-penyandang-disabilitas?page=2</div>
Ledia Hanifahttp://www.blogger.com/profile/04927324219480075927noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-515795059039117411.post-29506987540414534772020-01-30T00:22:00.001-08:002020-01-30T00:22:42.369-08:00Kurangi Pengangguran, Sekolah Vokasi Perlu Kompetensi dan Koordinasi Sinergis<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
Lulusan yang memiliki link and match dengan dunia kerja menjadi fokus pengembangan pendidikan vokasi dalam tiga tahun terakhir. Dengan menumpukan kegiatan pendidikan 70 persen di lapangan dan 30 persen di kelas diharapkan mampu menelurkan lulusan pendidikan vokasi yang lebih terampil di dunia kerja. Sayangnya fakta menunjukkan bahwa lulusan SMK, salah satu sekolah dengan sistem pendidikan vokasi, justru menyumbang angka pengangguran tertinggi di negeri ini.<br /><br />“Fakta ini menunjukkan masih ada ketimpangan dalam konsep link and match antara dunia sekolah dengan dunia usaha dan dunia industri. Padahal sistem pendidikan vokasi sudah mengakomodasi 70 persen praktik lapangan dan 30 persen teori. Artinya masih ada yang tidak klop dengan konsep link and match ini, bisa dari soal kerja lapangannya, tenaga kependidikannya maupun dari kurikulumnya,” kata anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah kepada Gontornews.com. Selasa (10/12).<br /><br />Ledia menguraikan, meskipun 70 persen waktu siswa digiatkan dalam kerja praktek lapangan namun pada kenyataannya masih banyak perusahaan mitra yang memperlakukan siswa hanya sebagai helper, bukan sebagai siswa magang yang tengah memenuhi target kerja sesuai kurikulum.<br /><br />“Dari berbagai masukan dan serap aspirasi terungkap kalau Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) yang menjadi mitra sekolah kerap hanya menjadikan anak-anak magang sebagai helper, tenaga bantu-bantu di beberapa unit. Kadang bahkan tidak berkesuaian dengan rencana ajar, yang penting magang. Padahal siswa magang seharusnya memiliki rencana, target dan evaluasi pencapaian yang ditentukan dan terukur, serta sebelum magang antara sekolah dengan mitra DUDI sudah ada kesepahaman akan rencana, target dan evaluasi pencapaian praktek lapangan dari siswa tersebut,” tegasnya.<br /><br />Soal kompetensi guru juga diingatkan oleh Ledia. “Guru yang mengajar pada sekolah vokasi perlu ditingkatkan keahliannya, diantaranya dengan memastikan mereka memperoleh pelatihan yang tepat sampai memiliki sertifikat kompetensi yang sesuai dengan bidang ajar,” tambah Ledia.<br /><br />Sebab hampir semua sekolah vokasi memiliki jumlah guru yang cukup untuk mengajar tetapi ternyata banyak diantara para guru ini belum memiliki sertifikat kompetensi yang berkesesuaian. “padahal logikanya kalau siswa didorong untuk menjadi terampil dan ahli tenaga pengajarnya harus lebih terampil dan ahli dong. Salah satunya ya dibuktikan dengan sertifikat kompetensi yang dimiliki,” katanya<br /><br />Lebih lanjut aleg Fraksi PKS ini meminta implementasi kurikulum sekolah vokasi juga perlu pula diawasi dan dievaluasi secara berkala. Sebab kalau kurikulumnya sudah menitikberatkan pada soal ketrampilan, keahlian, link and match, maka pencapaian ketrampilan minimal dan kompetensi minimal dari setiap siswa dapat harus dilihat secara terukur. Sebelum magang, sesudah magang, selama di sekolah, semua pencapaian pemahaman teori dan ketrampilan peserta didik harus terukur sesuai dengan kurikulum yang ada. Apakah akan melibatkan DUDI? “Bisa saja, ini artinya sekolah pun perlu proaktif membangun komunikasi dengan mitra DUDI agar terjadi implementasi kurikulum dengan kebutuhan link and match yang tepat,” pesannya.<br /><br />Terakhir aleg dapil Kota Bandung dan Cimahi ini juga mengingatkan pemerintah agar memastikan koordinasi yang sinergis antara Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mewujudkan program revitalisasi pendidikan vokasi yang link and match dengan DUDI.<br /><br />“Sebab dunia usaha itu kan berada di bawah tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota, tanggungjawab SMK berada di tangan Pemerintah Propinsi sementara Politeknik berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Pusat. Maka kalau satu sama lain kurang lancar ngobrolnya, koordinasinya dan belum satu visi misinya soal penguatan link and match pendidikan vokasi dengan DUDI ke depannya tentu pengokohan SDM unggul pun bisa terhambat,” tutup Ledia<br />https://gontornews.com/kurangi-pengangguran-sekolah-vokasi-perlu-kompetensi-dan-koordinasi-sinergis/</div>
Ledia Hanifahttp://www.blogger.com/profile/04927324219480075927noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-515795059039117411.post-38793782400693510512020-01-30T00:19:00.000-08:002020-01-30T00:19:06.559-08:00Komisi X DPR Sebut Harus Ada Alat Ukur yang Jelas ketika Ujian Nasional Dihapus <div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
Anggota Komisi X DPR Fraksi PKS, Ledia Hanifa turut berkomentar terkait kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang menghapus Ujian Nasional (UN).<br /><br />Diketahui, pada 2021 mendatang UN akan diganti dengan assesmen kompetensi minimum dan survei karakter.<br /><br />Menurut Ledia Hanifa, ketika UN dihapus seharusnya ada evaluasi yang menyeluruh serta harus ada alat ukur yang jelas untuk menggantikan UN.<br /><br />Tanggapan tersebut disampaikan Ledia Hanifa dalam acara Sapa Indonesia Malam yang kemudian diunggah kanal YouTube KompasTV, Rabu (11/12/2019).<br /><br />"Ya memang harus dilakukan evaluasi menyeluruh, ini kalau diubah, diubahnya evaluasi yang seperti apa harus clear dulu," ujar Ledia Hanifa.<br /><br />Ledia menilai jika yang dipakai untuk alat ukur kemudian assesmen kompetensi minimum dan survei karakter, itu sebenarnya alat ukur yang biasa dan memang harus dilakukan.<br /><br />"Ini sebenarnya alat ukur biasa dan harus dilakukan, problem-nya guru kita punya kemampuan itu atau tidak," kata Ledia Hanifa.<br /><br />Lebih lanjut, Ledia Hanifa menjelaskan setiap pendidikan memang perlu evaluasi hanya saja alat ukurnya perlu disepakati lebih dulu.<br /><br />"Menurut saya bagian pertama yang harus dilakukan adalah assesmen di awal," terangnya.<br /><br />Menurut Ledia Hanifa, assesmen kompetensi seharusnya dimulai dari tiga tahun pertama anak duduk di sekolah dasar untuk membekali anak-anak learning how to learn.<br />
<br />"Ketika siswa itu belum masuk, dia di asses dulu kemampuan dasarnya kemudian perilaku dan segala macam, saya rasa pertiga tahun cukup," jelas Ledia Hanifa.<br /><br />Sementara itu, Ledia Hanifa juga menyoroti persoalan UN dipakai untuk mengukur kognitif itu tidak tepat.<br /><br />Karena seharusnya ujian nasional menjadi bahan evaluasi pembelajaran bukan evaluasi pada siswa.<br /><br />"Jadi bisa dibilang sebenarnya evaluasi untuk sekolah dan guru, apakah benar mereka sudah memberikan pendidikan yang tepat atau tidak," ungkap Ledia Hanifa.<br /><br />Ledia Hanifah menilai ada keanehan dalam ujian nasional ditingkat SMA yang menggunakan pendekatan high order thinking skills.<br /><br />Namun, sepanjang sepanjang pendidikan yang mereka terima tidak pernah mendapatkan bagaimana melakukan dan memikirkan sesuatu yang dengan kritis melalui pendekatan high order thinking skills.<br /><br />Ledia Hanifa mengatakan jika sudah dua tahun ini, UN tidak menentukan kelulusan namun hanya bagian dari evaluasi.<br /><br />"Cuma problem nya adalah itu dipakai benar atau tidak oleh pemerintah untuk menjadi bahan evaluasi, pada kenyataannya kan tidak," terang Ledia.<br /><br />(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)<br /><br /><br /><br />https://www.tribunnews.com/nasional/2019/12/12/komisi-x-dpr-sebut-harus-ada-alat-ukur-yang-jelas-ketika-ujian-nasional-dihapus</div>
Ledia Hanifahttp://www.blogger.com/profile/04927324219480075927noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-515795059039117411.post-38685739458556016132020-01-30T00:14:00.000-08:002020-01-30T00:14:06.910-08:00Lulusan SMK Terbanyak Menganggur: Pemerintah Harus Lakukan Pembenahan Mendalam<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
Pertumbuhan SDM Unggul melalui penguatan pendidikan vokasi menjadi salah satu fokus rencana kerja pemerintahan Jokowi sebagaimana disampaikan dalam penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan APBN kepada DPR RI, 16 Agustus lalu.<br /><br />Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa mengingatkan Pemerintah untuk secara mendalam membenahi sistem pendidikan vokasi di negeri ini.<br /><br />Sebagai pengingat awal, urai anggota Panja Pendidikan Vokasi ini pula, angka pengangguran terbesar di negeri ini dihasilkan oleh para lulusan sekolah setingkat SMK yaitu 11,24% dibanding lulusan SMA yang hanya 7,9%. Padahal jumlah lulusan SMK setiap tahun hanya sekitar separuh dari lulusan SMA. Lulusan SMK ada 1,4 juta dibanding lulusan SMA yang berjumlah 2,1 juta. Ketimpangan ini bisa jadi menunjukkan belum adanya link and match yang terencana, terstruktur dan terimplementasi optimal antara dunia teori dan kerja di dalam sistem pendidikan vokasi sejak SMK. Akibatnya pasar kerja pun belum melirik lulusan SMK secara maksimal.<br /><br />Karenanya, kata aleg Fraksi PKS ini “penguatan sistem pendidikan vokasi sebagai salah satu jalan peningkatan mutu SDM harus dibenahi sejak hulu ke hilir.”<br /><br />Pertama, urai Ledia, penyediaan sarana dan prasarana latihan kerja yang disediakan di sekolah-sekolah vokasi harus mengikuti perkembangan dunia usaha. Penyediaan sarpras ini bisa saja disediakan oleh pemerintah atau dengan menjalin kerjasama dengan pihak swasta.<br /><br />“Beberapa kali saya mendatangi sekolah-sekolah vokasi, ternyata sarprasnya, alat-alat yang mereka miliki untuk praktik, ternyata sudah berumur, tidak up to date bahkan ada yang tidak begitu berkesesuaian dengan kebutuhan di lapangan kerja.”<br /><br />Kedua mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah sistem vokasi haruslah diarahkan pada hal-hal yang akan mendukung kebutuhan link and match dunia sekolah dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).<br /><br />“Dari sekian juta anggaran yang diterima harus benar-benar diutamakan segala pengeluaran yang bisa berkaitan langsung dengan tujuan pengembangan kebutuhan link and match dunia sekolah dengan DUDI ini, apakah itu terkait pemutakhiran bahan ajar, alat peraga, atau peningkatan kapasitas guru.”<br /><br />Ketiga, pelatihan bagi guru-guru sekolah vokasi harus ditingkatkan. “Memberikan peningkatan wawasan keilmuan dan perkembangan terkini terkait dunia pendidikan dan industri adalah salah satu hal pokok yang perlu diberikan pada guru-guru sekolah vokasi. Sebab merekalah yang akan menjadi penyampai pesan pada peserta didik, sehingga wawasan keilmuan dan keahliannya selayaknya selalu up to date.”<br /><br />Keempat, kesempatan bagi para peserta didik di sekolah-sekolah vokasi untuk magang di Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI) harus diperbanyak dan diperluas. Sebab sistem pendidikan vokasi menitikberatkan praktik lapangan lebih besar bobotnya daripada teori di kelas. Karena itu maka kesempatan magang bagi para peserta didik harus diperbanyak dan diperluas agar ilmu yang mereka dapat terlatih langsung di lapangan bahkan bisa mendapatkan ilmu baru dari pelatihan kerja yang mereka miliki.<br /><br />“Sekarang memang sudah ada pemagangan ini dilakukan oleh sekolah-sekolah, tetapi yang kita temui belum banyak dan masih terbatas, belum meluas. Kalau mereka punya satu dua mitra, dari tahun ke tahun ya itu-itu saja tempatnya,” kata Ledia.<br /><br />Karenanya, sambung Sekretaris Fraksi PKS ini lebih lanjut, implementasi program ini tentu harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik pihak sekolah, dunia usaha dan kementerian/lembaga di berbagai bidang.<br /><br />Sekolah perlu membuka jaringan dengan lebih banyak mitra dunia usaha untuk dititipi siswa, sementara kementerian pendidikan bisa ikut membukakan jalan dengan menggandeng pihak DUDI dan kementerian/lembaga lain agar siap menampung para pemagang dari sekolah-sekolah vokasi.<br /><br />“Dengan menggembleng para siswa sekolah vokasi di dunia usaha dan industri ini diharapkan lulusan sekolah-sekolah vokasi bisa lebih terampil dan siap mengarungi dunia kerja sekaligus mengurangi jumlah pengangguran di negeri ini.”<br />https://gontornews.com/lulusan-smk-terbanyak-menganggur-pemerintah-harus-lakukan-pembenahan-mendalam/</div>
Ledia Hanifahttp://www.blogger.com/profile/04927324219480075927noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-515795059039117411.post-80263448740553953832020-01-30T00:12:00.000-08:002020-01-30T00:12:18.340-08:00Sekolah Roboh Telan Korban, Ledia: Aturan Standar Sarana Prasana Pendidikan Harus Ditegakkan!<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
Robohnya sekolah adalah kabar buruk bagi dunia pendidikan. Bagaimana kalau dua sekolah roboh dalam waktu berdekatan?<br /><br />“Innalillahi wa inna ilaihi rojiuun. Ini sungguh kabar, buruk, bahkan sangat buruk bagi dunia pendidikan kita, terlebih sampai menyebabkan korban luka dan meninggal dunia,” kata Ledia Hanifa Amaliah, aleg Komisi X DPR RI.<br /><br />SDN Gentong di Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur roboh pada Selasa 5 November 2019 kemarin dan menyebabkan dua orang meninggal dunia serta 11 siswa lainnya mengalami luka-luka. Sementara Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Nahdatul Wathan (NW) yang berada di Dusun Kwang Jukut, Desa Pringgerate, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat roboh pada 3 September lalu dan mengakibatkan puluhan siswa luka-luka. Dua sekolah roboh hanya dalam waktu dua bulan.<br /><br />“Kedua sekolah ini terhitung masih baru. Satu sekolah, SD Negeri Gentong yang berada di bawah tanggung jawab Kemendikbud baru dibangun pada 2017 lalu sementara Madrasah Ibtidaiyah Nahdatul Wathan yang berada di bawah Kemenag dibangun pada 2012, tetapi sayang sekali keduanya mengalami musibah yang semestinya tidak perlu terjadi.”<br /><br />Menurut Ledia, robohnya satu bangunan, apalagi dengan usia pembangunan masih sangat muda adalah tanda ada sebuah kelalaian dalam penegakan standar pembangunan sarana prasarana sekolah. “Umumnya gedung yang dibangun dengan baik akan bertahan selama puluhan hingga ratusan tahun. Perbaikan yang dibutuhkan dalam perjalanan usia pun biasanya hanya berupa renovasi biasa, apalagi kalau perawatannya tepat dan berkala, umur bangunan bisa sangat panjang. Karena itu, kalau sampai ada usia gedung belum ada 10 tahun, bahkan belum sampai 5 tahun tapi sudah roboh, jelas ada unsur kelalaian di dalam pembangunannya.”<br /><br />Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini mengingatkan, Indonesia sudah memiliki Peraturan Menteri Pendidikan terkait standar Sarana dan Prasarana untuk sekolah,baik tingkat SD/MI, SMP/Mts, SMA/MA, SMK juga SLB.<br /><br />Regulasi yang mengatur soal standar sarana prasarana ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar Biasa.<br /><br />“Semua jenjang dan jenis pendidikan sudah ada Permendikbud terkait sarprasnya, termasuk soal bangunan yang diantaranya harus memenuhi standar keamananan dan kenyamanan. Kalau setiap pengadaan dan penyediaan sarana prasarana sekolah mengacu dan terawasi berpedoman pada regulasi tersebut insya Allah musibah semacam bangunan roboh ini bisa dihindari. Karena itu ke depannya pemerintah harus lebih tegas memastikan peraturan ini ditegakkan.” Ujar Ledia<br />https://gontornews.com/sekolah-roboh-telan-korban-ledia-aturan-standar-sarana-prasana-pendidikan-harus-ditegakkan/</div>
Ledia Hanifahttp://www.blogger.com/profile/04927324219480075927noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-515795059039117411.post-20667211414621531652020-01-30T00:10:00.000-08:002020-01-30T00:10:31.085-08:00Alasan FPKS Tetap Usulkan Minimal 18 Tahun Usia Menikah<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
Revisi UU Pernikahan sudah disahkan, 8 dari 10 fraksi setuju dengan batas minimal usia menikah bagi pria dan wanita adalah usia 19 tahun. Dalam proses perjalanan pembahasan revisi 2 fraksi yang menolak yaitu dari partai PPP dan PKS. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyatakan tetap mengusulkan batas usia menikah bagi pria dan wanita adalah 18 tahun untuk dimasukkan dalam Revisi No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.<br /><br />Ledia Hanifa Amaliah, usai rapat paripurna menjelaskan FPKS berpandangan bahwa batas minimal usia perkawinan yang tertera dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memang perlu diubah agar terjadi harmonisasi sebagaimana yang diamanatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi.<br /><br />“Sebab selama ini memang ada beberapa ketidaksinkronan di dalam sejumlah undang-undang yang mengatur tentang batas usia anak, yang tentunya juga tidak dapat dipisahkan dengan usia kawin dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.” Papar Ledia kepada Gontornews.com. Selasa, (18/9)<br /><br />Ketidaksinkronan dimaksud, jelas Ledia, terlihat misalnya dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 7 ayat (1) UU tentang Perkawinan menyatakan, “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun”. Sementara itu, dalam Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Anak dinyatakan, “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”. Dengan demikian, batas usia kawin bagi perempuan sebagaimana termaktub dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu mencapai umur 16 (enam belas) tahun bagi perempuan merujuk pada sosok perempuan yang masih terkategori sebagai anak menurut Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Anak.<br /><br />Karena itulah, untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi ketentuan perundang-undngan, Fraksi PKS dalam pembahasan demi pembahasan revisi mengusulkan perubahan Ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi: “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun. Usulan FPKS ini didasarkan dengan pertimbangan hukum bahwa dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.” Dengan demikian, seseorang yang telah berusia 18 tahun sudah tidak lagi termasuk kategori anak menurut UU tentang Perlindungan Anak dan karena itu maka perkawinan antara pria dan wanita yang telah berusia 18 tahun tidak lagi dapat dikategorikan sebagai perkawinan anak.<br /><br />Di sisi lain Fraksi PKS juga mengingatkan pemerintah agar secara serius dan berkesinambungan segera melakukan upaya-upaya perubahan paradigma pengaturan secara komprehensif untuk dapat mengatasi permasalahan perkawinan anak yang diakibatkan oleh maraknya seks bebas di kalangan remaja.<br /><br />Sebab dalam kurun tahun 2014-2018 saja, berdasarkan data dari Pengadilan Agama di berbagai daerah, penyebab yang paling dominan dilaporkan dari terjadinya perkawinan usia anak adalah karena faktor hamil di luar nikah (perzinaan), di samping tak bisa ditampik ada disebabkan faktor lain seperti faktor ekonomi dan faktor budaya. Maka, sudah sepatutnya memperkuat peraturan perundang-undangan terkait dengan pencegahan perzinaan sebagai tindakan preventif untuk menekan penyebab utama perwakinan di usia anak menjadi konsen negara secara serius.<br /><br />Selain itu, menjadi sangat penting pula pemerintah menggiatkan kampanye gerakan menolak seks di luar pernikahan serta membatasi penyebaran konten-konten pornografi yang turut menjadi faktor penyebab maraknya seks pranikah di kalangan remaja. [Hafidh]<br />https://gontornews.com/alasan-fpks-tetap-usulkan-minimal-18-tahun-usia-menikah/</div>
Ledia Hanifahttp://www.blogger.com/profile/04927324219480075927noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-515795059039117411.post-29921899074351926792020-01-23T02:13:00.000-08:002020-01-23T02:13:02.422-08:00Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa: PPPK Itu Bukan untuk Honorer<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) belum bisa membahas revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara), yang oleh honorer K2 sangat ditunggu proses pengesahannya.<br /><br />Pasalnya, Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa, draft revisi UU ASN belum diajukan oleh Komisi II DPR sebagai pihak pengusul.<br /><br />Diketahui, tugas Baleg sebagai alat kelengkapan DPR antara lain melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi, sebelum rancangan undang-undang tersebut disampaikan kepada pimpinan DPR.<br /><br />“Bagaimana bisa bahas kalau draftnya belum ada. Kan harus disusun baru lagi. Ada 50 RUU yang masuk Prolegnas dan salah satunya revisi UU ASN,” kata Ledia kepada JPNN.com (grup fajar.co.id) usai diskusi pendidikan, Selasa (10/12).<br /><br />Politikus PKS ini menyebutkan, ada beberapa pasal yang harus diubah. Salah satunya tentang pengadaan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Proses rekrutmennya harus diperjelas.<br /><br />“PPPK itu bukan untuk honorer, jadi ini harus diperjelas dalam revisi nanti,” ujarnya.<br /><br />Saat ini, lanjut Ledia, Baleg sifatnya menampung seluruh masukan untuk kemudian menentukan mana yang bakal dimasukkan dalam RUU ASN .<br /><br />Terkait peluang guru honorer diangkat PNS, Ledia menyerahkan kepada ketentuan Mendikbud Nadiem Makarim dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.<br /><br />“Nanti akan kami bahas bersama mendikbud soal nasib guru honorer ini. Keinginan mendikbud seperti apa, akan kami dengar dulu,” tandasnya.<br /><br />https://fajar.co.id/2019/12/12/anggota-komisi-x-dpr-ri-ledia-hanifa-pppk-itu-bukan-untuk-honorer/</div>
Ledia Hanifahttp://www.blogger.com/profile/04927324219480075927noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-515795059039117411.post-35258150574950587382020-01-22T23:58:00.000-08:002020-01-22T23:58:07.019-08:00Ledia: Tren Wisata Ekonomi Hijau Perlu Disiapkan Kemenparekraf<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
Jakarta, Gontornews — Peningkatan Quality Tourism Experience diusung menjadi satu langkah prioritas Kementerian Pariwisata ke depan. Di dalamnya termasuk mengembangkan pembangunan pariwisata berkelanjutan, peningkatan kepuasan pengalaman wisata, peningkatan SDM terampil, peningkatan diversifikasi produk dan jasa, serta adopsi teknologi.<br /><br />Anggota Komisi X Ledia Hanifa Amaliah menyambut baik langkah tersebut seraya memberi satu masukan khusus terkait ekonomi hijau (green economy).<br /><br />“Tren industri dunia saat ini tengah mempopulerkan konsep green economy, ekonomi hijau. Di mana suatu kegiatan industri tidak hanya memberi nilai ekonomi bagi negara melalui pertambahan devisa tetapi sekaligus juga ramah lingkungan serta berkeadilan sosial. Tentu saja industri pariwisata pun tidak ketinggalan, bagaimana bisa memasarkan destinasi wisata yang tidak hanya indah secara fisik tetapi juga ramah lingkungan dan memberikan dampak kesejahteraan pada masyarakat sekitar,” papar Ledia kepada Gontornews.com, Sabtu (30/11).<br /><br />Disampaikan Ledia, saat melakukan kunjungan dinas bersama Pimpinan DPR ke Swiss dan Belgia pekan lalu, selain melakukan perbincangan bilateral terkait perdagangan antarnegara, diskusi serius yang berlangsung terkait pula pada persoalan peningkatan SDM khususnya di bidang pariwisata.<br /><br />Dalam diskusi ini, sambung Ledia terungkap bahwa kecenderungan kebijakan wisata di dunia kini mengarah pada pengembangan destinasi wisata secara green economy . Sebab para wisatawan atau traveler masa kini, ketika mendatangi suatu destinasi tak sekedar ingin mendapatkan kepuasan pengalaman dari indahnya tempat atau bersejarahnya bangunan, tetapi sekaligus juga menuntut kepastian keamanan, kenyamanan, kebersihan, serta lingkungan yang terjaga kelestariannya.<br /><br />“Indonesia sudah memiliki modal dasar dalam hal kekayaan jumlah destinasi wisata yang sangat indah dan atau bersejarah. Peningkatan dan pemeliharaan sarana prasana juga terus dilakukan, didukung dengan anggaran kementerian yang semakin meningkat. Namun peningkatan SDM bidang pariwisata dan penerapan konsep ekonomi hijau ini yang nampaknya masih memerlukan kerja keras Pak Menteri dan jajarannya,” kata anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera ini pula.<br /><br />Dalam hal peningkatan mutu SDM Ledia mengingatkan agar setiap destinasi wisata telah memiliki SDM yang memahami standar pelayanan minimal (SPM), green oriented dan mampu menerapkannya dalam sistem tata kelola mereka.<br /><br />“Urusan sampah yang tidak terkelola baik, limbah plastik yang jumlahnya terus bertambah, ekosistem alam yang rusak di berbagai destinasi wisata menjadi catatan pedih untuk Indonesia,” ujar Ledia prihatin.<br /><br />Karena itulah maka peningkatan SDM yang memahami SPM dan green oriented menjadi mendesak. Termasuk juga dengan memberikan sosialisasi dan pelatihan bagi masyarakat sekitar agar mereka pun mampu berderap seirama menjaga ekosistem wisata untuk bisa membuka potensi ekonomi tapi tetap terjaga kelestariannya.<br /><br />“Kalau masyarakatnya juga sadar wisata, mereka akan turut membantu menjaga kenyamanan destinasi wisata sekaligus akan mengingatkan pula para pengunjung yang serampangan. Hal ini tentu akan meringankan beban pengelola destinasi wisata dalam hal pemeliharaan kenyamanan dan kelestarian destinasi wisata. Sehingga ke depannya kita berharap tidak ada lagi catatan bagi destinasi wisata kita terkait sarpras kotor, tidak nyaman dan lingkungan yang rusak.”<br /><br />Soal standar minimal pelayanan destinasi wisata disebut Ledia bisa diwujudkan dengan tersedianya tempat sampah dan toilet yang berjumlah cukup dan mudah diakses serta terjaga kebersihannya. Begitu pula tersedia sarana ibadah yang mudah diakses, papan informasi yang jelas dan peraturan terkait lingkungan yang tegas.<br /><br />“Ini standar pelayanan minimal ya, artinya sudah seharusnya ada. Syukur bila kemudian secara bertahap ditambah dengan penggunaan teknologi ramah lingkungan seperti pemilahan dan pengolahan sampah, peminimalan penggunaan plastik di kawasan destinasi wisata serta penggunaan bahan-bahan alam dalam sistem tata kelolanya. Tidak rumit sebenarnya tapi harus dimulai dari satu kemauan kuat untuk mewujudkan dan membiasakannya sebelum menjadi kesadaran dan kebudayaan bersama. Dan saya berharap di bawah Menteri yang baru hal ini bisa segera diwujudkan.”</div>
Ledia Hanifahttp://www.blogger.com/profile/04927324219480075927noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-515795059039117411.post-88931647217113196792020-01-22T23:51:00.000-08:002020-01-22T23:51:45.872-08:00Sekolah Roboh Telan Korban, Ledia: Aturan Standar Sarana Prasana Pendidikan Harus Ditegakkan!<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
Jakarta, Gontornews — Robohnya sekolah adalah kabar buruk bagi dunia pendidikan. Bagaimana kalau dua sekolah roboh dalam waktu berdekatan?<br /><br />“Innalillahi wa inna ilaihi rojiuun. Ini sungguh kabar, buruk, bahkan sangat buruk bagi dunia pendidikan kita, terlebih sampai menyebabkan korban luka dan meninggal dunia,” kata Ledia Hanifa Amaliah, aleg Komisi X DPR RI.<br /><br />SDN Gentong di Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur roboh pada Selasa 5 November 2019 kemarin dan menyebabkan dua orang meninggal dunia serta 11 siswa lainnya mengalami luka-luka. Sementara Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Nahdatul Wathan (NW) yang berada di Dusun Kwang Jukut, Desa Pringgerate, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat roboh pada 3 September lalu dan mengakibatkan puluhan siswa luka-luka. Dua sekolah roboh hanya dalam waktu dua bulan.<br /><br />“Kedua sekolah ini terhitung masih baru. Satu sekolah, SD Negeri Gentong yang berada di bawah tanggung jawab Kemendikbud baru dibangun pada 2017 lalu sementara Madrasah Ibtidaiyah Nahdatul Wathan yang berada di bawah Kemenag dibangun pada 2012, tetapi sayang sekali keduanya mengalami musibah yang semestinya tidak perlu terjadi.”<br /><br />Menurut Ledia, robohnya satu bangunan, apalagi dengan usia pembangunan masih sangat muda adalah tanda ada sebuah kelalaian dalam penegakan standar pembangunan sarana prasarana sekolah. “Umumnya gedung yang dibangun dengan baik akan bertahan selama puluhan hingga ratusan tahun. Perbaikan yang dibutuhkan dalam perjalanan usia pun biasanya hanya berupa renovasi biasa, apalagi kalau perawatannya tepat dan berkala, umur bangunan bisa sangat panjang. Karena itu, kalau sampai ada usia gedung belum ada 10 tahun, bahkan belum sampai 5 tahun tapi sudah roboh, jelas ada unsur kelalaian di dalam pembangunannya.”<br /><br />Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini mengingatkan, Indonesia sudah memiliki Peraturan Menteri Pendidikan terkait standar Sarana dan Prasarana untuk sekolah,baik tingkat SD/MI, SMP/Mts, SMA/MA, SMK juga SLB.<br /><br />Regulasi yang mengatur soal standar sarana prasarana ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar Biasa.<br /><br />“Semua jenjang dan jenis pendidikan sudah ada Permendikbud terkait sarprasnya, termasuk soal bangunan yang diantaranya harus memenuhi standar keamananan dan kenyamanan. Kalau setiap pengadaan dan penyediaan sarana prasarana sekolah mengacu dan terawasi berpedoman pada regulasi tersebut insya Allah musibah semacam bangunan roboh ini bisa dihindari. Karena itu ke depannya pemerintah harus lebih tegas memastikan peraturan ini ditegakkan.” Ujar Ledia<br /><br />https://gontornews.com/sekolah-roboh-telan-korban-ledia-aturan-standar-sarana-prasana-pendidikan-harus-ditegakkan/</div>
Ledia Hanifahttp://www.blogger.com/profile/04927324219480075927noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-515795059039117411.post-79140358412137253482020-01-22T23:50:00.000-08:002020-01-22T23:50:13.970-08:00Ledia: Penerapan UU Jaminan Produk Halal Perlu Dukungan Semua Pihak<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
Per 17 Oktober 2019 Penerapan Undang-undang Jaminan Produk Halal resmi diberlakukan. Pengurusan sertifikat halal bagi produk-produk makanan, minuman yang beredar di Indonesia (termasuk obat dan kosmetika secara bertahap) menjadi wajib (mandatory) untuk diurus para produsen atau pelaku usaha.<br /><br />Ledia Hanifa Amaliah, mantan ketua Panja Undang-Undang Jaminan Produk Halal saat Undang-Undang ini masih menjadi RUU, menyebutkan, “Kita sangat bersyukur bahwa Undang-Undang yang melindungi masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam telah berlaku. Kita berharap tidak ada lagi keraguan masyarakat saat akan mengonsumsi makanan, minuman, obat dan kosmetika karena setiap produk yang beredar sudah memenuhi standar kehalalan dan keamanan yang dijamin negara.”<br /><br />Terkait adanya kritik pada badan, peraturan turunan hingga kekhawatiran beberapa pihak soal hilangnya kewenangan MUI, Ledia menyarankan semua pihak agar menahan diri dan membaca Undang-Undang dengan cermat.<br /><br />“Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal adalah penyelenggara sistem jaminan produk halal sesuai amanah Undang-Undang, dengan beberapa kewenangan yang perlu dikoordinasikan dengan MUI. Sementara MUI sendiri memiliki kewenangan khusus terkait penetapan kehalalan produk. Ini berarti kedua belah pihak saling terkait dan bekerjasama dalam keberlangsungan penyelenggaraan sistem jaminan produk halal, tidak ada istilah saling meniadakan,” jelasnya kepada Gontornews.com, Kamis (17/10).<br /><br />Sementara terkait peraturan turunan yang diamanahkah oleh Undang-Undang, Ledia berharap pemerintah bisa segera menyelesaikannya, agar implementasi Undang-Undang ini menjadi komplit.<br /><br />“Undang-undang ini memang belum sesempurna harapan kita, peraturan perundangannya juga banyak yang belum dikeluarkan pemerintah. Namun ini adalah langkah awal kita dalam melindungi kehidupan berbangsa, bernegara dan beragama dengan tenteram. Sambil berharap agar pemerintah bisa segera mengeluarkan peraturan turunan, mari kita sama-sama mensupport pemberlakuan Undang-Undang ini.”<br /><br />https://gontornews.com/ledia-penerapan-uu-jaminan-produk-halal-perlu-dukungan-semua-pihak/</div>
Ledia Hanifahttp://www.blogger.com/profile/04927324219480075927noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-515795059039117411.post-12279113989888655952020-01-22T23:46:00.000-08:002020-01-22T23:46:18.626-08:00Ledia Hanifa: Anggaran Pendidikan di Indonesia Sangat Rumit<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) mengklaim anggaran pendidikan Indonesia terendah di dunia.<br />
<br />Menurut Plt Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Totok Suprayitno, rendahnya anggaran ini dilhat dari jumlah yang diterima per siswa per tahun.<br />
<br />"Kalau dilihat dari anggaran pendidikan untuk siswa, Indonesia paling rendah loh. Hanya USD 1700 per siswa per tahun. Atau kalau dirupiahkan menjadi Rp 23,8 juta (USD 1 = Rp 14 ribu)," kata Totok dalam diskusi pendidikan yang digagas Center for Regulations and Development Analysis di Jakarta, Selasa (10/12).<br />
<br />Totok yang juga merangkap kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud menambahkan, untuk meningkatkan mutu pendidikan, pemerintah sudah melakukan deregulasi. Mulai dari undang-undang, Perpres, dan seterusnya. Jangka pendeknya misalnya membebaskan guru-guru dari ikatan yang tidak perlu.<br />
<br />"Kami akan segera mengeluarkan edaran dari mendikbud supaya guru terbebas dari rutinitas yang tidak perlu. Termasuk pengawasnya. Jangan sampai ikatan yang membelenggu pembelajaran menjadi penghambat dari proses yang kreatif itu," terangnya.<br />
<br />Ledia Hanifah dari Komisi X DPR RI yang ikut dalam diskusi mengungkapkan, masalah anggaran pendidikan di Indonesia sangat rumit. Dana Rp 300 triliun sudah digelontorkan pusat ke daerah. Namun, Pemda tidak mau diskusi dengan DPRD karena menganggap itu dana pusat.<br />
<br />Sementara DPR RI tidak bisa mengawasi dana tersebut karena sudah jadi kewenangan daerah. "Jadi yang kami lihat, pemda menyusun anggaran pendidikan menunggu dana pusat dulu. Setelah itu baru dia tambahkan. Jangan heran 99 persen pemda tidak memenuhi kewajiban alokasi anggaran pendidikan 20 persen.<br />
<br />Hal lainnya, anggaran pendidikan 20 persen harusnya di luar gaji. Namun, karena ada judicial review terhadap UU Sistem Pendidikan Nasional dan dimenangkan Mahkamah Konstitusi, makanya 20 persen itu sudah masuk gaji. Sementara gaji ini porsinya paling besar.<br />
<br />"Ini sebenarnya yang harus ditata kembali. Pemda maupun pusat harus sama-sama mengalokasikan dana pendidikan 20 persen di APBN/APBD. Selama ini pusat sudah memenuhi. Tinggal daerah yang belum," tandasnya. (esy/jpnn)<br />
<br />https://www.jpnn.com/news/ledia-hanifa-anggaran-pendidikan-di-indonesia-sangat-rumit?page=2<br /></div>
Ledia Hanifahttp://www.blogger.com/profile/04927324219480075927noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-515795059039117411.post-77679691016802105762020-01-22T23:35:00.001-08:002020-01-22T23:35:37.689-08:00 Elite PKS Ingatkan Gerindra: Wagub DKI Hak Kami <div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPP PKS Ledia Hanifa mengingatkan Partai Gerindra bahwa posisi wakil gubernur DKI Jakarta masih menjadi hak milik PKS. Ia memandang kader PKS adalah pihak yang pantas untuk mengisi posisi tersebut.<br /><br />"Kalau kami sih memandang ini haknya PKS, maka nama (cawagub DKI) dari PKS," kata Ledia di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (15/11).<br /><br />Ledia menjelaskan komitmen atau perjanjian awal antara PKS dan Gerindra terkait posisi wakil gubernur DKI yang kosong nantinya adalah milik kader PKS.<br /><br />Menurutnya, sampai saat ini kesepakatan politik antara Gerindra dan PKS itu pun tak berubah. Ia pun mengatakan PKS sendiri sudah menyerahkan beberapa nama kadernya untuk diproses di DPRD DKI Jakarta.<br /><br />"Sebetulnya kan fatsunnya itu haknya PKS ya, sampai sekarang, kita sudah usulkan nama kemudian sedang diproses di DPRD Provinsi," kata dia.<br /><br />Meski demikian, ia mengatakan partainya tak keberatan jika Partai Gerindra turut mengajukan beberapa nama calon wakil gubernur DKI Jakarta. Akan tetapi, ia kembali mengingatkan Gerindra bahwa kesepakatan awal posisi itu merupakan milik PKS.<br /><br />"Ya kalau nyodorin silakan saja, kan kesepakatan sejak awal memang PKS," ujarnya.<br /><br />Sebelumnya, Sekjen PKS Mustafa Kamal juga mengatakan partainya membuka peluang jika Gerindra mengajukan nama cawagub DKI pengganti Sandiaga Uno.<br /><br />Dia mengatakan dari partai manapun, cawagub baru harus bisa menjalankan visi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah dinyatakan sejak Pilkada DKI 2017.<br /><br />"Kita persilakan, tapi tentu dengan pertimbangan betul-betul sah yang memenuhi harapan masyarakat yang memberikan satu kemampuan untuk bekerja sama dengan Gubernur Pak Anies Baswedan dan juga janji-janji selama ini," kata Mustafa saat ditemui pada Rakornas PKS di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (14/11).<br /><br />Hingga kini kursi Wagub DKI Jakarta masih kosong usai Sandiaga Uno memutuskan mundur dari posisi tersebut pada Agustus 2018 silam. Ketika itu Sandi memutuskan maju Pilpres 2019 bersama Prabowo Subianto.<br /><br />Usai polemik berkepanjangan, PKS dan Gerindra setuju untuk mengajukan dua nama yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. Namun hingga kini belum ada keputusan meski DPRD sudah membentuk pansus terkait hal tersebut.<br /><br />https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191115174851-32-448792/elite-pks-ingatkan-gerindra-wagub-dki-hak-kami</div>
Ledia Hanifahttp://www.blogger.com/profile/04927324219480075927noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-515795059039117411.post-67614699639984479532020-01-22T23:33:00.000-08:002020-01-22T23:33:11.969-08:00Konsolidasi Politik, PKS Agendakan Bertemu Tommy Soeharto <div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Ledia Hanifa menyebut Presiden PKS Sohibul Iman diagendakan bertemu Ketua Umum Partai Berkarya Tommy Soeharto pekan depan.<br /><br />"Kalau tak salah tentatifnya pekan depan, tetapi kita masih atur-atur lagi waktu tepatnya," kata Ledia di Menara Bidakara, Jakarta, Jumat (15/11).<br /><br />Menurut Ledia pertemuan itu bertujuan membangun komunikasi dan kebersamaan dengan semua elemen partai politik. Ia menyebut tak hanya Berkarya, PKS pun akan bersilaturahmi dengan beberapa partai politik lainnya dalam waktu dekat.<br /><br />"Ini bagian dari bagaimana kita bersama-sama kita menunjukkan komitmen bahwa kita mau membangun bangsa itu bersama-sama, tidak bisa satu dua elemen saja, tetapi keseluruhan," kata dia.<br /><br />Ledia menambahkan pertemuan PKS dengan partai lain bukan untuk mengajak mereka masuk dalam barisan oposisi pemerintahan Jokowi-Ma'ruf. Ia mencontohkan silaturahmi PKS dan Nasdem beberapa waktu lalu.<br /><br />Nasdem tetap berkomitmen untuk mendukung pemerintahan. Ledia menuturkan dalam pertemuan itu PKS hanya mengajak Nasdem untuk bersama-sama mengkritisi dan mengingatkan pelbagai kebijakan Jokowi yang tak berpihak pada masyarakat.<br /><br /><br />"Karena kenapa? Kalau tidak ada yang mengingatkan itu kan jadi persoalan, meskipun mereka ada di dalam, mereka juga punya keinginan untuk melakukan kritik, kami di luar juga mau melakukan kritik, dengan cara berbeda tentunya," kata Ledia.<br /><br />Sekjen PKS Mustafa Kamal menyampaikan partainya akan mulai menjalin komunikasi untuk persiapan Pilpres 2024 mulai minggu depan. Mereka akan memulai dengan merangkul beberapa partai di luar kabinet Presiden Jokowi.<br /><br />"Ada pernyataan di publik, tapi kami akan konfirmasi ke pimpinan partai, seperti PAN, Demokrat, Berkarya, partai-partai yang nonkabinet tentang bagaimana posisi akhirnya. Kami akan dengar langsung dan membangun kesepahaman," ucap dia kemarin (rzr/wis)<br /><br /><br />https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191115174141-32-448781/konsolidasi-politik-pks-agendakan-bertemu-tommy-soeharto</div>
Ledia Hanifahttp://www.blogger.com/profile/04927324219480075927noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-515795059039117411.post-91167783641621643012020-01-22T23:21:00.002-08:002020-01-22T23:21:38.994-08:00Semoga Nadiem Makarim Tidak Menambah Beban Siswa, Orang Tua dan Sekolah<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah berharap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mempertimbangkan dampak yang mungkin muncul jika pengin mengembangkan serta menerapkan aplikasi sistem pendidikan.<br /><br />"Penerapan aplikasi sistem pendidikan pasti memerlukan perangkat, internet, dan pasokan listrik yang stabil," kata Ledia seperti dikutip dari Antara, Senin (4/110.<br /><br />Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, Kemendikbud tidak bisa berjalan sendiri untuk mengembangkan aplikasi sistem pendidikan. "Banyak hal harus diperhitungkan secara luas dan integratif. Angka-angka biaya yang timbul juga harus diperhitungkan secara saksama, apakah akan memudahkan atau menyulitkan masyarakat di kemudian hari," tuturnya.<br />
<br />
Ledia meminta Nadiem mempertimbangkan anggaran perangkat yang harus disediakan masyarakat serta ketersediaan dan kualitas layanan internet dan listrik pada setiap wilayah.<br /><br />Tarif dasar listrik juga harus dipertimbangkan dalam memperhitungkan biaya internet dan listrik yang harus ditanggung masyarakat untuk mengakses aplikasi sistem pendidikan.<br /><br />"Itu semua memerlukan pertimbangan sangat saksama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk dengan melakukan koordinasi lintas sektoral. Jangan sampai kelak justru menambah beban siswa, orang tua, dan sekolah," katanya.<br />Baca Juga:<br /><br />Namun, Ledia menilai wacana pengembangan aplikasi sistem pendidikan sebagai suatu hal yang positif. Menurut dia, semangat penerapan teknologi dalam sistem pendidikan adalah satu langkah positip di era digital. "Kehadiran aplikasi sistem pendidikan tentunya bisa menopang perkembangan sistem pendidikan menjadi lebih baik," ujarnya. (antara/jpnn)<br /><br />https://www.jpnn.com/news/semoga-nadiem-makarim-tidak-menambah-beban-siswa-orang-tua-dan-sekolah</div>
Ledia Hanifahttp://www.blogger.com/profile/04927324219480075927noreply@blogger.com0