Home » » Lola, TKI dan Benang Kusut

Lola, TKI dan Benang Kusut

Written By Ledia Hanifa on Rabu, 02 Oktober 2013 | 3:26:00 AM

Sudah nonton “Suatu Pagi di Victoria Park”nya Lola Amaria?  saya belum. Hanya melihat cuplikannya saja di Kick Andi. Waktu ditanya untuk apa membuat film ini, dengan tegas Lola menjawab bahwa ia ingin memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa tidak semua TKI “menderita atau disiksa”. 


                Menurut Lola persoalan besar tenaga kerja kita justru ada pada diri TKI yang bersangkutan. Soal ketidaksiapan mental menghadapi kehidupan di luar negeri misalnya, serta perilaku hidup yang konsumtif digambarkan menjadi penyebab utama. Hmmm, memang kalau dicamkan dan dilihat dari beberapa fenomena kasus TKI –terutama di Hongkong- masuk akal juga penjelasannya, tapi sesungguhnya hal itu menjadi kurang lengkap jika persoalannya menyangkut keseluruhan nasib TKI kita.
                Jika kita hanya membicarakan Hongkong, keadaan para tenaga kerja Indonesia memang jadi sangat berbeda dengan di negara lain. Soal kebijakan negara saja misalnya, pemerintah Hongkong memberikan hari libur bagi pekerja (termasuk pekerja rumah tangga) pada setiap akhir pekan. Sehingga memungkinkanlah para TKI untuk bisa berkumpul di Victoria Park.
                Mereka bisa melakukan aktifitas apa saja disana. Mau yang positif, bahkan juga yang negatif. Amat beralasan bila inti masalah bisa diukur dari adakah kesiapan para TKI sendiri untuk beradaptasi dengan pola hidup yang berbeda dengan pola di negeri sendiri dan memilih yang terbaik.
                Mereka yang berhasil secara umum pada akhirnya berujung pada  orang-orang yang punya bekal kepribadian yang cukup, punya motivasi untuk sukses dan punya perencanaan masa depan yang baik. Kira-kira begitulah menurut salah seorang TKI pemenang Migrant Worker Award 2010. Dan ternyata soal ini bukan cuma sang ibu ini yang menyatakan demikuan. Banyak TKI atau mantan TKI lain yang juga mengatakan itu meski mereka bekerja di berbagai negara yang berbeda.

Masalah Bermula Sejak Rekrutmen
                Tetapi sayangnya nasib sebagian besar TKI kita yang lain justru ditentukan saat dimulainya rekrutmen awal di tanah air. Para TKI kita kebanyakn tidak mendapat informasi yang cukup tentang pekerjaan yang akan mereka lakukan. Mereka juga tidak mendapat informasi tentang budaya, bahasa, apalagi hukum-hukum di negara tujuan.
                Parahnya banyak juga diantara para calon TKI ini yang tidak menyadari bahwa identitas mereka bahkan dipalsukan. Mulai dari soal umur, asal wilayah, hingga status kesehatan dan skill yang dimiliki.
                Belum lagi kalau mereka berhadapan dengan para PPTKIS ‘nakal’. Maka perjanjian kerja yang semestinya dipaparkan tidak pernah mereka tahu apa isinya. Bahkan berapa besaran gaji yang akan diterima pun mereka tidak tahu. Paling-paling hanya “katanya-katanya”.
                Begitu pula mereka juga tidak tahu berapa jumlah pemotongan gaji yang akan dikenakan, berapa lama akan dipotong dan untuk apa sebenarnya gaji mereka  itu dipotong. Berbagai informasi menyebutkan, TKI di Hongkong ada yang mengalami pemotongan gaji selama 9 bulan, di Malaysia 6 bulan, Singapura 7 bulan. Mereka juga tidak tahu jika ada masalah harus mengadu kemana.
                Kemudian, masalah penempatan para TKI ini juga bukan tanpa masalah. Meskipun dalam UU 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri menyebutkan bahwa Pemerintah Indonesia tidak boleh mengirimkan tenaga kerja ke negara yang tidak memiliki perjanjian bilateral dengan Pemerintah Indonesia atau ke negara yang tidak punya undang-undang yang melindungi tenaga kerja asing, tetap saja pengiriman berlangsung dengan sepengetahuan pemerintah.
                Begitulah, Pemerintah Indonesia memang belum memiliki Bilateral Agreement dengan pemerintah manapun. Yang ada hanyalah kerjasama teknis dalam bentuk MoU dengan negara tujuan. Bahkan terhadap negara-negara yang perlindungan terhadap tenaga kerjanya relatif baik sekalipun, seperti Singapura, kita juga tidak punya perjanjian antar pemerintah.
                Belum lagi jika membicarakan soal keterampilan yang dimiliki oleh tenaga kerja kita. Untuk tenaga kerja formal seperti pekerja pabrik, perawat, pendamping orang tua tentu memiliki kualifikasi tersendiri. Sedangkan pembantu rumah tangga tidak ada kualifikasi yang jelas. Meskipun secara umum orang tahu bahwa pekerjaannya seputar membantu pekerjaan-pekerjaan di rumah tangga. Memasak, mencuci, beres-beres, menyeterika dll.
                Namun, urusan pekerja formal pun masih banyak hambatannya. Para perawat contohnya. Perawat Indonesia sampai saat ini tidak memiliki sertifikasi yang diakui secara internasional atau yang dikenal dengan nama lain Registered Nurse. Registered Nurse ini dapat dikeluarkan oleh Konsil keperawatan di Negara masing-masing, sementara konsil ini dibentuk oleh Undang-undang. Sayangnya sampai sekarang kita belum memiliki Undang-undang Keperawatan. Dan inilah yang kemudian menyebabkan banyak perawat kita yang sesungguhnya telah memiliki kompetensi setingkat registered nurse harus di down grade menjadi assistant nurse dan care givers.
                Bahkan mereka yang merupakan pekerja formal ini pun bisa saja mengalami pengalihan pekerjaan dan atau pemberi kerja alias majikan di tengah jalan.  Seorang mantan TKI Formal menceritakan bahwa semula dirinya disebutkan bekerja di sebuah negara di kawasan Timur Tengah sebagai penterjemah. Ini sesuai dengan keahliannya di bidang bahasa. Tetapi ternyata ketika tiba di negara tujuan pekerjaannya beralih menjadi supir.
                Bayangkan, jika TKI yang bekerja formal saja bisa mengalami masalah, apalagi TKI non formal seperti pembantu rumah tangga yang umumnya tak memiliki keahlian khusus, buta informasi, dan memiliki pendidikan rendah. Tak heran jika banyak kasus pemindahan majikan terjadi termasuk yang dialami seorang TKI yang dalam 7 bulan masa kerja berpindah ke 7 majikan.

Masalah Berlanjut di Tanah Air
                Cerita tentang kepulangan TKI juga tak kalah menyedihkan. Mereka yang bermasalah, menjadi korban trafficking atau overstayer juga tidak mudah untuk kembali ke tanah air.
                Selain belum tentu mereka mendapat exit permit dari pemerintah setempat, kalaupun sampai dengan selamat di negeri sendiri, belum tentu selamat” saat berada di terminal kedatangan di tanah air.
                Penukaran uang dengan rate yang dipaksakan amat rendah, transportasi ke daerah asal yang sangat mahal dan lama, pemaksaan untuk membayar uang makan di tempat singgah selama perjalanan yang tidak masuk akal, sampai perampasan barang bawaan di tengah jalan adalah cerita yang sangat banyak didengar dan terjadi berulang-ulang.
                Begitulah derita tenaga kerja kita. Dan penyelesaiannya juga tidak mudah, sehingga dapat diumpamanakan bak mengurai benang kusut.

                Semoga dengan disegerakannya revisi UU 39 tahun 2004 di DPR dan kemauan pemerintah untuk melakukan perbaikan sistem yang menyeluruh dari kebijakan dan tata aturan soal TKI dapat menguraikan kekacauaan benang kusut ini.

0 comments:

Posting Komentar