Kenali Ledia Hanifa

Cegah Data Hilang, Ledia Hanifah: RUU Satu Data Lindungi Hak Masyarakat

Written By Ledia Hanifa on Rabu, 01 April 2026 | 10:07:00 PM



VISI.NEWS | JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ledia Hanifa Amany, menekankan bahwa urgensi RUU Satu Data Indonesia bukan sekadar soal mengumpulkan data (collecting data), melainkan bagaimana data tersebut diinterpretasikan untuk pelayanan publik dan dilindungi keamanannya.

Selain itu, Ledia juga turut menyoroti banyaknya keluhan masyarakat terkait ketidaksinkronan data yang berdampak langsung pada bantuan sosial.

“Masyarakat di lapangan banyak yang komplain perkara perubahan desil (tingkat kesejahteraan). BPS yang mengumpulkan data, tapi kementerian lain yang menginterpretasi siapa yang dapat bantuan. Akibatnya riuh di bawah. Jadi, satu data itu harus dipastikan pengelolaannya dan bagaimana menerjemahkannya menjadi kebijakan yang tepat,” ujar Ledia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Lebih lanjut, Politisi Fraksi PKS ini mengungkapkan kekhawatirannya terhadap keamanan data pribadi warga negara yang seringkali bocor atau mudah diakses pihak lain di platform milik organisasi pemerintah dan BUMN. Ia pun mencontohkan insiden hilangnya data penerima KIP Kuliah yang sangat merugikan mahasiswa dari keluarga tidak mampu.

“Ini krusial sekali, tiba-tiba data penerima beasiswa hilang dan anak-anak terancam berhenti kuliah. Begitu juga di platform BUMN, data pendaftar bisa diintip oleh sesama pendaftar. Apakah kalau sudah satu data nanti akan se-terbuka itu tanpa perlindungan kerahasiaan? Kita tidak ingin regulasi ini hanya mengumpulkan data tapi gagal melindunginya,” tuturnya.

Ledia meminta pemerintah, khususnya Satu Data Indonesia, untuk memberikan evaluasi tertulis mengenai implementasi yang sudah berjalan selama ini guna melihat celah regulasi yang masih kosong.

Politisi PKS tersebut berharap RUU ini nantinya mampu memperbaiki administrasi pemerintahan sekaligus memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat.


Sumber : https://visi.news/cegah-data-hilang-ledia-hanifah-ruu-satu-data-lindungi-hak-masyarakat/

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI; Ledia Jelaskan Pancasila sebagai Dasar Pemenuhan Hak Warga Negara



JABAR EKSPRES – Anggota MPR RI Ledia Hanifa menggelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, di Kantor Pengurus Pusat ITMI (Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia), Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi (11/3). Di tengah bulan Ramadhan dan di hadapan peserta penyandang disabilitas membuat sosialisasi kali ini terjalin dengan khidmat dan begitu hangat.

Saat membuka acara Ledia Hanifa yang pernah menjadi Wakil Ketua Komisi VIII pada 2014 menceritakan kenangannya. “Saya sangat dibantu oleh ITMI terutama saat penyusunan Undang-Undang tentang Disabilitas, Undang-Undang No. 8 Tahun 2016. Masih ingat tahun 2014 dari ITMI berbondong-bondong datang ke DPR RI untuk menyampaikan persoalan disabilitas. Ini menjadi catatan sejarah dari ITMI dan komunitas-komunitas disabilitas dalam memberikan masukan apa saja yang harus diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Disabilitas, karena pada dasarnya kami pada saat itu masih belum banyak memahami kebutuhan dari teman-teman disabilitas. Dengan kedatangan teman-teman disabilitas dari berbagai komunitas, membuat Anggota Komisi VIII sepakat untuk membahas lebih cepat undang-undang tersebut.”

Ledia kemudian menjelaskan jika semua anggota DPR RI adalah anggota MPR RI, tetapi anggota MPR RI tidak semua anggota DPR RI, karena ada nggota DPD RI juga di dalamnya. Dan salah satu tugas anggota MPR RI adalah melakukan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang terdiri dari Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara dan Ketetapan MPR RI, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Bentuk Negara, Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara.

“Ketika kita berbicara tentang Pancasila sebagai Dasar Negara, sila pertama yang berbunyi; Ketuhanan Yang Maha Esa, maka semua warga negara yang tinggal di Indonesia sejatinya adalah orang yang beragama. Semua hal yang kita lakukan bab akhlak, perilaku merujuk pada sila pertama Pancasila,” urai Ledia

Terkait sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Ledia menjelaskan betapa semua kebijakan publik, regulasi, aturan, harus melihat apakah hal-hal yang akan diputuskan, bersangkutan dengan hal-hal kemanusiaan atau tidak.

“Jangan hanya dihitung dalam angka-angka saja, tetapi perlu dihitung setiap daerah memiliki keunikan masing-masing. Sebab adil itu bukan sama rasa sama rata, tapi adil itu adalah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya, sesuai proporsinya.”


Sumber : https://jabarekspres.com/berita/2026/03/12/sosialisasi-empat-pilar-mpr-ri-ledia-jelaskan-pancasila-sebagai-dasar-pemenuhan-hak-warga-negara/

Indonesia Krisis TACB, Komisi X: Tiap Daerah Harus Miliki Lima Ahli

 



“Kita tidak punya jumlah tim ahli cagar budaya yang memadai. Itu merepotkan karena objek yang diduga cagar budaya sangat banyak dan mereka harus melakukan verifikasi,” ujar Ledia di Nusa Tenggara Barat, dikutip Minggu (16/2/2026).

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengungkapkan, di sejumlah kabupaten/kota hanya terdapat satu hingga dua orang ahli. Akibatnya, daerah kerap harus saling meminjam tenaga ahli untuk melakukan kajian dan verifikasi.

Menurutnya, proses penetapan cagar budaya tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Setiap kajian membutuhkan ketelitian tinggi dari sisi sejarah, budaya, arkeologi hingga sosiologi, sehingga seorang ahli tidak dapat menangani banyak proyek secara bersamaan.

“Kalau sedang mengerjakan satu proyek, dia tidak boleh mengerjakan yang lain supaya analisisnya tidak bercampur. Jadi memang jumlahnya harus cukup,” tegasnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komisi X DPR RI mendorong pemerintah agar memprioritaskan anggaran sertifikasi bagi calon TACB di berbagai daerah. Ledia mengusulkan target realistis, yakni setiap kabupaten/kota memiliki minimal lima orang ahli bersertifikat.

“Setidaknya satu kabupaten/kota punya lima orang ahli saja, itu sudah sangat menolong. Ini yang sedang kita upayakan agar pengelolaan cagar budaya lebih sistematis,” pungkasnya.


Sumber : https://indoposco.id/2026/02/16/indonesia-krisis-tacb-komisi-x-tiap-daerah-harus-miliki-lima-ahli/

DPR: Berdirinya Kementerian Kebudayaan Jadi Harapan Bagi Pelestarian Sejarah


SinPo.id - Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, berdirinya Kementerian Kebudayaan secara mandiri berpotensi meningkatkan fokus, serta anggaran bagi penyelamatan cagar budaya.


Pasalnya, berdasarkan evaluasi kelembagaan sebelumnya, sistem klasterisasi wilayah (penggabungan provinsi) dalam Balai Pelestarian Kebudayaan sempat menimbulkan ketidakefektifan.

Sehingga pihaknya yakin perubahan struktur kementerian di era pemerintahan baru dapat membawa harapan bagi pelestarian sejarah.

"Contohnya Jawa Barat sempat digabung dengan Banten, di mana kantor Balai-nya ada di Banten. Padahal objek di Jawa Barat sangat banyak. Baru dua tahun belakangan ini dipisah," kata Ledia, dalam keterangan persnya, dikutip Minggu, 15 Februari 2026.

Dengan adanya kementerian tersendiri, ia pun optimistis potensi anggaran untuk sektor kebudayaan bisa lebih besar. Hal itu dinilai krusial untuk membiayai proses verifikasi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), pemeliharaan, hingga ekskavasi yang selama ini minim dana.

"Setidaknya ada upaya yang bisa kita lakukan untuk lebih mendorong agar objek-objek diduga cagar budaya ini bisa diverifikasi. Ke depan, tinggal bagaimana meningkatkan kapasitas setelah kementerian ini berdiri sendiri dan pejabatnya dilantik," ungkapnya.

Oleh sebab itu, Ledia berharap penguatan kelembagaan ini menjadi langkah terakhir yang menyempurnakan sistem pelestarian cagar budaya di Indonesia. 

Sumber : https://sinpo.id/detail/114859/dpr-berdirinya-kementerian-kebudayaan-jadi-harapan-bagi-pelestarian-sejarah

Ledia Hanifa: RUU Sisdiknas Mendesak Diperbarui untuk Menjawab Tantangan Pendidikan



Jakarta (10/02) — Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS sekaligus Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menegaskan pentingnya pembaruan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sebagai respons atas perkembangan dunia pendidikan yang terus berubah. Hal tersebut disampaikannya dalam sesi PKS Legislative Report menjelang Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (10/02), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ledia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah berlaku lebih dari dua dekade, sementara dinamika dan tantangan pendidikan nasional telah mengalami perubahan signifikan.

“Rancangan undang-undang tentang sistem pendidikan nasional ini menjadi bagian yang sangat penting, karena undang-undangnya sudah 20 tahun, sementara ada perkembangan dalam sistem pendidikan kita,” ujar Ledia.

Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU Sisdiknas merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan kewajiban negara untuk membentuk satu sistem pendidikan nasional yang utuh.

“Sebagai amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (3), kita perlu membentuk satu sistem pendidikan nasional yang mendorong peserta didik menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, bertanggung jawab, dan demokratis,” jelasnya.

Ledia mengungkapkan bahwa penyusunan RUU Sisdiknas dilakukan melalui pendekatan kodifikasi dan modifikasi, dengan mengintegrasikan sejumlah regulasi yang selama ini berdiri sendiri.

“RUU Sisdiknas ini merupakan gabungan melalui metode kodifikasi dan modifikasi terhadap Undang-Undang Sisdiknas, Undang-Undang Guru dan Dosen, Undang-Undang Perguruan Tinggi, serta beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” terang Ledia.

Menurutnya, penggabungan tersebut penting agar pengaturan mengenai guru, dosen, dan tenaga kependidikan dapat disusun secara lebih utuh, sinkron, dan berkeadilan, mengingat sebagian kewenangan guru juga berada di ranah pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Ledia berharap RUU Sisdiknas mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan pendidikan yang selama ini dihadapi, khususnya terkait perlindungan dan kesejahteraan guru serta dosen.

“Mudah-mudahan dengan pembangunan konsep yang lebih matang di dalam RUU Sisdiknas ini, semua masalah bisa teratasi, termasuk perlindungan terhadap guru, perlindungan terhadap dosen, dan ke depan juga menyangkut kesejahteraan,” pungkasnya.


Sumber : https://fraksi.pks.id/2026/02/10/ledia-hanifa-ruu-sisdiknas-mendesak-diperbarui-untuk-menjawab-tantangan-pendidikan/

Ada Mahasiswa Penerima KIP Diperas Keluarga, Bantuan Kuliah Dipakai Beli Rokok hingga Lunasi Pinjol



TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, membeberkan temuan mengejutkan terkait mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah)  di mana mereka justru diperas keluarganya.

Hal ini disampaikan Ledia dalam forum 'Urun Rembuk Pimpinan PTS LLDikti III tentang Masa Depan Pendidikan Tinggi Swasta Indonesia' yang digelar di Universitas Paramadina, Cipayung, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).

Mulanya, Ledia mengungkapkan masalah yang dihadapi mahasiswa tidak hanya terkait nilai yang dicapai selama studi, tetapi juga soal tekanan dari orang tuanya.

"Problemnya anak penerima KIP Kuliah kan tidak sederhana. Bukan sekedar menerima, melaporkan nilainya jelek, bukan hanya sekedar itu karena mereka akan terlibat dengan orang tuanya," katanya dikutip dari YouTube Universitas Paramadina, Selasa (30/12/2025).

Dia mengatakan tekanan yang dimaksud yakni bantuan biaya pendidikan yang diterima oleh mahasiswa dianggap penghasilan tambahan bagi orang tua.

Sehingga, uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan studi justru dipakai untuk kebutuhan sehari-sehari.

Alhasil, kata Ledia, banyak mahasiswa mengalami dikeluarkan dari perguruan tinggi (PT) karena tidak mampu membayar biaya kuliah buntut uang KIP Kuliah diambil oleh orang tua.

"Orang tuanya itu yang menganggap ini (KIP Kuliah) tambahan penghasilan sehingga diambil. Ada banyak anak drop out lebih karena dipakai kebutuhan di rumah," katanya.

Ledia menyebut ada kasus di mana KIP Kuliah justru digunakan untuk kebutuhan tidak mendesak seperti membeli rokok dan menyicil sepeda motor, hingga membayar utang pinjaman online (pinjol).

Bahkan, sambungnya, uang KIP Kuliah ini digunakan oleh anggota keluarga lainnya agar bisa melakukan pinjol.

Adapun modusnya yakni menjadikan mahasiswa sebagai orang yang berutang lalu uangnya digunakan oleh anggota keluarga tersebut.

Sementara, pembayaran utang itu nantinya dibayar oleh mahasiswa bersangkutan dengan menggunakan KIP Kuliah.

"Mending kalau buat beli beras, enggak, buat nyicil motor, buat (beli) rokok. Dan bahkan lebih jahatnya lagi, keluarganya bukan ayah atau ibu, (tapi) pakde-budenya, minta si anak berfoto dengan KTP, ngambil pinjaman online 'kan nanti kamu yang bayar, kan kamu dapat KIP'," bebernya.

Ledia pun meminta agar orang tua menghilangkan pemikiran bahwa KIP Kuliah adalah penghasilan tambahan yang diterima anaknya sehingga bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Sumber : https://www.tribunnews.com/nasional/7772772/ada-mahasiswa-penerima-kip-diperas-keluarga-bantuan-kuliah-dipakai-beli-rokok-hingga-lunasi-pinjol

Catatan

Kunjungan


DPR RI

Media