Home » » Hutang Tunjangan Guru Tak Jadi Prioritas

Hutang Tunjangan Guru Tak Jadi Prioritas

Written By Ledia Hanifa on Kamis, 28 November 2013 | 1:02:00 AM


BANDUNG - Meski sudah berulang kali disampaikan, tunggakan pembayaran tunjangan profesi guru agama nyatanya masih menjadi hutang di Kementrian Agama. Tak heran dalam rapat kerja gabungan antara Komisi VIII dan mitra kementrian dan lembaga, masalah hutang tunjangan ini masih menjadi sorotan anggota komisi VIII.

    “Dalam pembahasan APBNP 2013 kali ini kabarnya kementrian-kementrian terutama di komisi VIII akan memprioritaskan program social safety net, apalagi dengan menurunnya daya beli masyarakat akibat melambungnya harga berbagai kebutuhan hidup pasca kenaikan harga BBM. Sayangnya untuk Kementrian Agama sendiri ternyata hanya berfokus pada beasiswa bagi siswa miskin (BSM). Pembayaran tunjangan profesi terhutang tidak kunjung dimasukkan menjadi prioritas,” papar Ledia Hanifa Amaliah, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.

    Menurutnya, tunjangan profesi guru bagi guru agama yang berstatus PNS mungkin saja dianggap sekedar tambahan. Namun, bagi sebagian besar guru swasta dan guru honorer tunjangan profesi sangat dinantikan. "Sebab bagi mereka, yang sebagian besar juga mengabdi hingga di pelosok-pelosok terpencil negeri ini, tunjangan itu merupakan penghasilan utama,” terangnya. 

    Ledia menjelaskan, terkait soal tunjangan bagi guru ini Komisi VIII telah berulang kali menegaskan saat rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum dengan Kementrian Agama agar soal pembayaran tunjangan profesi guru agama yang  terhutang sedemikian lama bahkan ada yang terhutang sejak sebelum tahun 2012 diprioritaskan. 

Namun nampaknya para guru masih harus memendam kecewa karena Kementrian Agama belum membuat prioritas di tahun ini.

    “Kementrian Agama menyatakan akan memprioritaskan pembayaran hutang tunggakan ini pada APBN tahun 2014. Padahal para guru swasta yang belum mendapat tunjangan ini dapat termiskinkan akibat dampak berantai dari kenaikan harga BBM yang menurunkan daya beli sementara mereka sendiiri tidak tergolong dalam daftar penerima BLSM.”

    Karena itu, Ledia meminta Kementerian Agama untuk tidak menunda-nunda penyelesaian tunggakan tunjangan profesi guru agama ini. “Tunjangan ini adalah hak para guru. Harus segera dicairkan dan dijadikan prioritas. Tak bosan saya mengingatkan bagaimana kegiatan ajar mengajar bisa berjalan baik kalau para guru sulit berkonsentrasi dalam mengajar karena harus berpikir keras mencari tambahan penghasilan di luar tugas utamanya sebagai guru,” terangnya.(*/ris)

0 comments:

Posting Komentar