Home » » Komponen Biaya Haji akan Dibahas Ulang

Komponen Biaya Haji akan Dibahas Ulang

Written By Ledia Hanifa on Kamis, 28 November 2013 | 1:14:00 AM





Terkait keputusan Pemerintah Arab Saudi memotong kuota jamaah haji, Indonesia yang mengalami pemotongan kuota jamaah terbesar di dunia menghadapi masalah yang besar pula. Tak hanya persoalan kekecewaan puluhan ribu calon haji yang gagal berangkat melainkan juga karena potensi kerugian sekitar 817 Miliar yang sudah menghadang di depan mana.

Potensi kerugian ini dikarenakan setelah keputusan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan pada awal April lalu, Dirjen PHU beserta jajarannya telah melakukan pembayaran uang muka untuk pemondokan, katering, transportasi dll untuk 211 ribu jamaah.

Adanya perubahan situasi, perubahan biaya, termasuk kerugian yang timbul akibat biaya yang sudah terlanjur dikeluarkan dan tak dapat ditarik kembali walau tidak termanfaatkan ini menjadi bahan diskusi dalam Raker antara Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama terkait pembahasan indirect cost akibat pengurangan kuota

“Pastinya akan terjadi perubahan dalam komponen BPIH. Dan ini kan uang milik jamaah, maka Komisi VIII DPR RI pun memutuskan membentuk panja yang akan membahas ulang mengenai penggunaan uang jamaah ini,” papar Ledia Hanifa Amaliah usai raker dengan Menteri Agama akhir Juni lalu.

Selain membentuk Panja, Wakil Pimpinan Komisi VIII DPR RI ini juga meminta agar kementrian Agama mendesak Pemerintah Arab Saudi agar ikut memberi kompensasi materi

“Pihak Arab Saudi sendiri kan tidak sejak awal memberitahukan soal pemotongan kuota ini. Sehingga kita di Komisi VIII beranggapan sudah semestinya Pemerintah Arab Saudi juga ikut memberikan solusi atas potensi kerugian yang Indonesia hadapi. Selain berharap Pemerintah Arab Saudi ikut mempermudah renegosiasi kontrak dengan pihak swasta disana, kami juga berharap ada kompensasi materi. Bayangkan saja, tiket pesawat yang sudah dibeli misalnya kan tidak bisa diuangkan kembali meski tidak terpakai.” Jelas Ledia

Pembahasan perubahan biaya indirect cost oleh panja ini dimulai pada Kamis, 4 Juli  2013.

0 comments:

Posting Komentar