Home » » Menanti Pelaksanaan Jaminan Sosial Nasional

Menanti Pelaksanaan Jaminan Sosial Nasional

Written By Ledia Hanifa on Rabu, 27 November 2013 | 10:23:00 PM

Meninggalnya bayi Bilqis Anindya Pasya (11 bulan) pengidap  artresia bilier (penyakit kelainan hati) pada medio April lalu tak hanya menyisakan kepedihan bagi keluarga, kerabat dan masyarakat Indonesia yang menyisihkan keping demi keping koin cinta untuk biaya operasinya. Wafatnya Bilqis juga menyeruakkan kembali kesadaran kita soal masih belum terpenuhinya perlindungan mendasar bagi masyarakat Indonesia untuk dapat hidup sehat dan sejahtera. Itu pula yang dialami bayi kembar 4 anak pasangan Umi dan Purwadi asal Cimahi yang meninggal  karena ketiadaan biaya telah menghambatnya mendapat penanganan medis.
       Bagi sebagian besar penduduk Indonesia, kemiskinan ataupun ancaman menjadi miskin adalah musuh yang terus mengintai setiap kali seorang warga masyarakat menderita sakit, mendapat kecelakaan, memasuki masa pensiun atau saat salah seorang penopang nafkah keluarganya meninggal dunia.
       Mencermati hal itu pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional, sebuah program jaminan sosial berbasis asuransi, sudah semestinya segera dilaksanakan di negara kita.

Amanah UUD 1945
Program jaminan sosial adalah amanat Undang-Undang Dasar yang dikuatkan dalam undang-undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial.
       Undang Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat (2) secara tegas mengatakan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Hal ini menunjukkan adanya kewajiban negara untuk secara serius menyelenggarakan sistem jaminan sosial. 
       Sementara amanat undang-undang No 40 Tahun 2004 tentang SJSN Pasal 52 ayat (2) menyatakan bahwa pelaksanaan SJSN yang diatur lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial paling lambat harus terlaksana 5 (lima) tahun sejak undang-undang ini diundangkan. Dengan kata lain pelaksanaan SJSN oleh BPJS sudah harus ada sejak oktober 2009. Tapi kenyataanya sampai saat ini BPJS masih berbentuk RUU dan masih belum ada kepastian kapan akan disahkan.
       Penyusunan RUU BPJS ini memang tidak mudah. Bagi kalangan yang ragu, program jaminan sosial nampak sebagai program yang terlalu ambisius, tidak melihat realitas bangsa Indonesia yang berjumlah penduduk sangat besar dan memiliki jumlah penduduk miskin sangat besar pula. Seingga besaran dana yang ditanggung pemerintah menjadi salah satu alasan.

SJSN Bukan Bantuan Sosial
Agaknya perlu kita pahami dulu bahwa SJSN berbeda dari Jamkesmas yang bersifat bantuan sosial dengan dana yang disediakan sepenuhnya oleh pemerintah. Kepesertaan jamkesmas terbatas pada masyarakat tertentu, pelayanan tertentu dan jumlah bantuan yang diberikan pun terbatas dari anggaran yang disediakan pemerintah.
       Sementara jaminan sosial adalah program berbasis asuransi yang bersifat wajib dan meliputi seluruh kalangan masyarakat tanpa kecuali. Program ini juga menuntut adanya tanggungjawab setiap peserta, baik dengan membayar iuran sendiri, dibayari oleh pemberi kerja atau dibayari oleh pemerintah bagi mereka yang tergolong tidak mampu.
       Sistem Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sistem ini meliputi tiga peran yaitu pertama untuk berhadapan langsung dengan berbagai kejadian yang memungkinan masyarakat jatuh miskin akibat sakit, kecelakaan kerja, kematian, usia tua, atau karena memasuki masa pensiun. Kedua, menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup mendasar masyarakat dan ketiga mempromosikan kesehatan masayarakat dan kesejahteraan sosial. Hal ini dimungkinkan mengingat jaminan sosial yang dimaksud dalam UU No 40 Tahun 2004 meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.

Menanti Pengesahan RUU BPJS
Sebagai pelaksana SJSN, diperlukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang ditetapkan dengan undang-undang dan kini RUU-nya tengah memasuki tahap akhir penggodokan di DPR.
       Ada beberapa hal penting yang dapat kita peroleh dari RUU ini diantaranya adalah penataan struktur BPJS yang melibatkan juga peran peserta. Partisipasi peserta diakomodir dalam organ dewan pengawas yang terdiri atas unsur Pemerintah, organisasi pemberi kerja, organisasi pekerja, tokoh masyarakat dan akademisi. Dengan demikian para pekerja atau peserta dapat menetukan arah pengelolaan dana yang dikumpulkan oleh BPJS.
       Begitu pula kewajiban BPJS untuk antara lain memberikan nomor identitas tunggal bagi setiap peserta dan anggota keluarganya yang berlaku untuk semua jenis program jaminan sosial; memberikan informasi secara aktif dan rinci mengenai hak dan kewajiban setiap peserta yang dapat diakses dengan mudah melalui media cetak dan elektronik; serta memberikan informasi saldo Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun berikut hasil pengembangannya kepada setiap peserta sekurang-kurangnya setahun sekali hal ini akan mempermudah setiap anggota masyarakat dalam menarik haknya di saat membutuhkan.
       Dari beberapa poin penting ini kita bisa berharap bahwa BPJS dapat menjadi pelaksanan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mendekati ideal untuk memberikan perlindungan kesehatan dan kesejahteraan sosial masyarakat. Karenanya kita sama berharap dukungan semua pihak agar RUU bisa segera dituntaskan pembahasannya dan disahkan menjadi Undang-undang.




0 comments:

Posting Komentar