Senayan-Dihapusnya Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, biasa disebut RUU PRT, dalam pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Komisi IX pada tahun 2010, tidak terlepas dari materi RUU yang belum siap dan belum lengkap. Karena itulah, F-PKS setuju penundaan pembahasan, sembari mempersiapkan materi yang lebih lengkap.
Hal itu dikatakan anggota Komisi IX dari F-PKS Ledia Hanifa Amaliah kepada jurnalparlemen.com. "PKS mengambil sikap untuk menunda dan menunggu sampai RUU itu disiapkan lebih matang," katanya.
Selama ini, mayoritas anggota Komisi IX masih belum bisa menerima draf awal yang dibagikan ke komisi. "Banyak yang merasa drafnya nggak matang," katanya.
Ledia meyakini, penundaan pembahasan RUU PRT ini hanya akan berjalan satu tahun. Pada tahun depan, RUU yang didukung penuh oleh F-PDIP ini akan kembali dibuka di Komisi IX. Namun, sebelum kembali dibahas, hendaknya isu keselamatan PRT tidak hilang. "Kembangkan juga isu PRT ke arah majikan, agar muncul awareness," jelasnya.
Sebagai gantinya, Komisi IX akan membahas Revisi UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan TKI di Luar Negeri./ http://www.jurnalparlemen.com/news/2010/08/-ruu-prt-tak-dibahas-karena-materi-belum-lengkap
0 comments:
Posting Komentar