Home » » Pemkot Bandung Didesak Segera Ajukan Perda Sekolah Agama

Pemkot Bandung Didesak Segera Ajukan Perda Sekolah Agama

Written By Ledia Hanifa on Senin, 09 Desember 2013 | 10:35:00 PM



REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung didesak segera melakukan kajian akademis dan menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan pendidikan agama.
Peraturan ini dinilai bisa menjembatani upaya peningkatan kualitas pendidikan sekolah agama yang pengelolaannya berada di bawah Kementerian Agama. "Kami sudah mendesak sejak lama, tapi sampai saat ini tak juga terealisasi," kata Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung dari FPKS, Budi Haryana, Ahad (11/9).
Padahal, kata dia, slogan kota ini adalah ‘Bermartabat’ alias bersih, makmur, taat, bermartabat. "Dalam kategori taat, juga tercakup ketaatan beragama."
Menurut Budi, desakan Perda soal sekolah agama ini bertujuan untuk mendongkrak kualitas pendidikan di sekolah tersebut, sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pendidiknya. Pengurus DPD PKS Kota Bandung dari bidang kebijakan publik ini mengatakan setiap kali pembahasan APBD, dalam kata akhir fraksinya selalu disertakan desakan untuk segera dibuat rancangan peraturan ini.
Penyelenggaraan sekolah agama dari tingkat Raudhatul Athfal—setara taman kanak-kanak (TK)—hingga Madrasah Aliyah, tidak berada di bawah Kementerian Pendidikan Nasional. Sekolah agama ini dikelola di bawah Kementerian Agama. Sementara, kata Budi, kurikulum sekolah umum—yang juga diajarkan di sekolah agama—adalah produk Kementerian Pendidikan Nasional.
Anggota Komisi IX DPR dari daerah pemilihan Kota Bandung dan Kota Cimahi, Ledia Hanifa, mengatakan Perda ini harus dilihat sebagai jembatan untuk melakukan standarisasi sekolah agama. "Perbedaan kementerian yang menangani, bisa dijembatani di daerah tempat sekolah itu berada dengan peraturan daerah ini," ujarnya.
Kualitas sekolah agama, kata Ledia, bakal terdongkrak ketika ada yang menjembatani ‘perbedaan’ penyelenggaraan di bawah dua kementerian yang berbeda tersebut. Termasuk, soal remunerasi alias gaji para pendidiknya.

0 comments:

Posting Komentar