Senayan - Komisi VIII akan segera membahas The Optional Protocol on the Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography (Protokol Perlindungan Anak dari Perdagangan, Prostitusi, dan Pornografi). Protokol ini merupakan konvensi PBB terhadap Hak Anak. Demikian disampaikan anggota Komisi VIII dari F-PKS Ledia Hanifa Amaliah kepada Jurnalparlemen.com, Jumat (25/5).
Konvensi ini sudah disampaikan kepada Komisi VIII melalui Kementerian Luar Negeri, dan Komisi VIII akan membahasnya pada pekan depan. "
“Bila kita ratifikasi protokol ini, bisa menjadi aturan untuk mengurangi perdagangan anak yang masih marak di negara kita,” ujar Ledia.
Anggota Dewan dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I ini mencontohkan, anak-anak perempuan di Singkawang, Kalimantan Barat, yang rela dinikahkan dengan orang Taiwan meski di bawah umur. "Sampai ada sister city antara Singkawang dan Taiwan," katanya.
Padahal, model perkawinan tersebut sudah mengarah pada perdagangan anak, sebab setelah dinikahkan, perempuan Singkawang itu dianggap aset oleh keluarga pria di Taiwan.
Protokol ini diadopsi dari Sidang PBB tahun 2000. Sudah ada 145 negara yang ikut meratifikasi dan 22 negara yang sudah ikut menandatangani namun belum meratifikasi, termasuk Indonesia. Ayat pertama pada protokol ini menyatakan negara harus melindungi hak dan kepentingan anak dari perdagangan, prostitusi, dan pornografi/ http://jurnalparlemen.com/news/2012/05/protokol-perlindungan-anak-dari-prostitusi-dan-pornografi-segera-diratifikasi
0 comments:
Posting Komentar