Home » » Masyarakat Belum Sigap Jadi Faktor Meningkatnya Kekerasan Anak

Masyarakat Belum Sigap Jadi Faktor Meningkatnya Kekerasan Anak

Written By Ledia Hanifa on Rabu, 15 Oktober 2014 | 12:12:00 AM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Wakil Ketua Komisi VIII DPR, yang membidangi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ledia Hanifa Amaliah, menilai salah satu penyebab angka kekerasan pada anak meningkat adalah masih minimnya kesigapan setiap elemen masyarakat baik orangtua, guru, tokoh masyarakat, aparat pemerintah hingga aparat hukum dalam mengimplementasikan upaya memenuhi hak-hak anak dan memberi perlindungan terhadap anak.

“Secara bersama-sama kita sebagai orang-orang dewasa di tengah masyarakat sesungguhnya memiliki kewajiban dan tanggungjawab dalam memenuhi hak anak dan melindungi anak. Baik itu anak kita sendiri maupun anak orang lain,” kata Ledia, pekan ini.

Aleg FPKS ini mengingatkan betapa Indonesia sudah memiliki Undang-undang perlindungan anak sejak 2002, undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sejak 2004, serta berbagai peraturan perundangan yang mengamanahkan negara, masyarakat, dan individu untuk terlibat aktif memenuhi hak dan melindungi anak. Di dalam pasal 21 sd 23, 25 dan 72 dari Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak misalnya disebutkan kewajiban dan tanggungjawab negara serta peran serta masyarakat dalam melindungi anak.

Tentu saja semua peraturan perundangan ini tidak berarti bila implementasinya tidak maksimal. Karena itu Ledia  mengingatkan pemerintah untuk segera memaksimalkan penyediaan sarana prasana pendukung perlindungan anak. “Selama ini unit PPA belum tersedia di setiap polres, penyidik, jaksa dan hakim khusus PPA masih sangat sedikit, shelter penampungan, relawan pendamping saksi atau saksi korban sangat terbatas, akibatnya proses penegakan hukum bila ada kasus hukum yang melibatkan anak atau upaya perlindungan pada anak menjadi terhambat.”

Selain itu, Ledia juga menghimbau setiap orang dewasa baik orangtua, guru, tokoh masyarakat atau aktivis organisasi untuk sigap memberikan perlindungan bagi anak.

“Dalam urusan perlindungan anak, sifat yang dibutuhkan adalah proaktif dan sensitif terhadap hak-hak tumbuh kembang anak. Ada perubahan kondisi fisik, mental dan sikap anak perlu waspada. Ada mendengar, melihat, mengetahui anak-anak yang terancam, teraniaya, terlantar harus segera dicegah. Kalau tak mampu, ya lapor ke pengurus RT,RW atau bahkan ke polisi. Sebab semua itu adalah kewajiban kita yang diamanahkan Undang-undang.”

http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/14/04/18/n47nun-masyarakat-belum-sigap-jadi-faktor-meningkatnya-kekerasan-anak

0 comments:

Posting Komentar