
Ledia mengakui, selama ini uang denda dimasukan kedalam keuangan negara dan tidak diberikan kepada korban.
"Membayar denda itu masuk uangnya ke negara, bukan ke korban. Padahal korban itu secara umum mengalami trauma, siapa yang menaggung rehabilitasinya," ujar Ledia saat diwawancara PRFM, Rabu (4/3/2015) malam.
Tak sampai disitu, menurut Ledia untuk keperluan visum dan pemeriksaan pun tidak ada anggaran khusus, sehingga biaya akan di bebankan kepada keluarga korban.
Dengan demikain Ledia melalui Komisi VIII DPR RI, akan mendorong Pemerintah untuk menyediakan alokasi dana khusus bagi korban kejahatan seksual.
"Karena di (pemerintah) pusat tidak ada dana yang spesifik, kemudian muncul pembicaaraan mendalam berkaitan dengan memasukan komponen kedalam anggaran di DPR/DPRD Provinsi atau Pemerintah Kota," tuturnya.
Penulis: Muhammad Fahmi
http://www.prfmnews.com/?cmd=info&tmplt=2&vr=7481&pos=artikel&scat=4
0 comments:
Posting Komentar