Home » , , , » Kasus Penelantaran Anak Terjadi di Mana-mana

Kasus Penelantaran Anak Terjadi di Mana-mana

Written By Ledia Hanifa on Selasa, 15 September 2015 | 4:45:00 AM

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amaliah mengatakan kasus penelantaran di Cibubur merupakan salah satu contoh penelantaran anak yang disebabkan orang tua dan hal itu jamak terjadi.

"Pada dasarnya, penanggung jawab pertama dan utama dari pengasuhan dan perawatan anak adalah orang tua sendiri. Namun dalam sebagian besar kasus penelantaran, pelaku penelantaran justru orang tua atau keluarga dekat, sehingga pihak lain dalam hal ini masyarakat dan negara menjadi penanggung jawab berikut," kata Ledia lewat keterangan persnya yang diterima di Jakarta, ditulis Jumat (22/5/2015).


Lebih lanjut dikatakannya peristiwa penelantaran anak yang terjadi di Cibubur merupakan satu dari jutaan kasus penelantaran anak yang terjadi di Tanah Air. Mengacu pada data dari Kementerian Sosial, hingga 2014 ada lebih dari empat juta anak terlantar di Indonesia.
"Maka, negara dan masyarakat bertanggung jawab bersama dalam melindungi anak," kata dia.


Ledia mengimbau pemerintah dalam hal ini kementerian atau lembaga terkait seperti Kemensos, KPAI dan P2TP2K untuk aktif melakukan penguatan jaringan dengan perwakilan masyarakat seperti kelurahan, RW hingga RT, ormas, LSM dan yayasan sosial. Tujuannya agar masyarakat memahami apa dan bagaimana bertindak bila di wilayah mereka ditengarai ada kasus-kasus penelantaran anak.


"Warga harus disadarkan untuk proaktif mencegah kekerasan pada anak tanpa melanggar hak privasi keluarga. Untuk itu, bisa dibuat sebuah sosialisasi mengenai upaya pencegahan kekerasan dan perlindungan anak. Jangan sampai karena terlambat ada tindakan akhirnya anak yang menjadi korbannya," kata politisi PKS ini.


Di dalam ketentuan Nomor 6 UU Perlindungan Anak no 35 tahun 2014 disebutkan bahwa anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. Di sisi lain, penelantaran anak ini menurut ketentuan no 15a di Undang-Undang yang sama merupakan bagian dari tindak kekerasan pada anak.
Mengacu pada ketentuan Undang-Undang ini, Ledia mengingatkan bahwa bentuk-bentuk penelantaran anak sesungguhnya sangat banyak dan memiliki beragam alasan mulai dari ekonomi, sosial, hingga pada kasus terakhir yang sedang ramai diberitakan karena penyalahgunaan narkoba.


"Anak korban perdagangan manusia, anak yang ditinggalkan atau dibuang, anak jalanan, anak yang diasuh orang tua tetapi tidak mendapatkan perawatan atau pengasuhan yang layak sudah masuk kategori penelantaran, hanya saja banyak yang tidak terekspos atau terlewat dari penanggulangan sebab masyarakat masih enggan terlibat aktif karena khawatir dianggap ikut campur urusan orang lain," kata legislator perempuan di komisi urusan agama, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ini


http://health.liputan6.com/read/2237604/kasus-penelantaran-anak-terjadi-di-mana-mana

0 comments:

Posting Komentar