Home » , , , » DPR Imbau Masyarakat Peka Tanda-Tanda Kekerasan Terhadap Anak

DPR Imbau Masyarakat Peka Tanda-Tanda Kekerasan Terhadap Anak

Written By Ledia Hanifa on Senin, 02 November 2015 | 1:23:00 AM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa mengimbau masyarakat peka dengan adanya tanda-tanda kekerasan anak agar kasus Angeline di Bali tidak terulang lagi. 


"Banyak peristiwa kekerasan pada anak yang sebenarnya sudah memiliki kejanggalan awal namun kerap terabaikan sehingga seringkali berujung pada keterlambatan dan berakibat fatal," ujar Ledia Hanifa dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Ahad (14/6).

Menurut dia, orangtua, pihak sekolah, tetangga dan kerabat seringkali telah melihat tanda-tanda janggal pada anak yang mengalami kekerasan, baik secara fisik, mental, emosional, perilaku hingga perubahan prestasi akademis.

Sayangnya, ujar Ledia, masyarakat termasuk pihak sekolah masih banyak yang enggan terlibat karena khawatir melanggar ranah privasi keluarga. "Padahal menjalin komunikasi dengan orangtua atau wali anak, termasuk dengan mempertanyakan hal-hal janggal yang diluar kebiasaan seorang anak seperti nampak sakit, lusuh, memiliki memar, ketakutan, perilaku dan prestasi belajar berubah drastis, menjadi pendiam, atau bahkan agresif pantas dilakukan pihak sekolah," kata politikus FPKS itu.

Selanjutnya, Ledia mengingatkan bahwa perisakan pada anak, penelantaran, kekerasan, eksploitasi dan kejahatan lain tidak terjadi tiba-tiba sehingga bisa dicegah. Ia juga mengimbau tetangga, kerabat, orangtua dari teman anak yang melihat perilaku janggal melakukan berbagai cara untuk secara proaktif melindungi anak itu.

Bantuan proaktif itu, tutur dia, dapat berupa bertamu, bertanya baik-baik, atau bila kondisi tidak memungkinkan meminta bantuan pihak-pihak lain seperti sekolah, RT, pemuka agama atau tokoh yang dihormati. Untuk itu, pengurus RT, RW perlu sigap bila di wilayahnya ada kejanggalan terjadi pada anak.

"Semua ini dimaksudkan agar kita semakin terbiasa peduli dalam melindungi anak, bukan hanya anak kita tetapi juga anak-anak di sekitar kita. Dan ini adalah amanah Undang-undang Nomer 35 tahun 2014 pada kita semua, untuk siap proaktif melindungi anak. Jangan tunggu sampai terlambat," kata dia.

Ledia juga meminta pemerintah memperbanyak unit perlindungan perempuan dan anak, di jajaran kepolisian untuk memperkuat sistem perlindungan anak Indonesia.

http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/15/06/14/npxzab-dpr-imbau-masyarakat-peka-tandatanda-kekerasan-terhadap-anak

0 comments:

Posting Komentar