Home » , , » Sebanyak 4 Juta Anak di Indonesia Ditelantarkan

Sebanyak 4 Juta Anak di Indonesia Ditelantarkan

Written By Ledia Hanifa on Senin, 02 November 2015 | 12:20:00 AM

Peristiwa penelantaran anak yang terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu, merupakan satu dari jutaan kasus penelantaran anak yang terjadi di Indonesia. Berdasarkan data dari Kementrian Sosial, hingga 2014 ditengarai ada lebih dari 4 juta anak terlantar di Indonesia.

Untuk mengatasi problem penelantaran anak ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah menyatakan negara dan masyarakat bertanggungjawab bersama dalam melindungi anak.

"Pada dasarnya, penanggungjawab pertama dan utama dari pengasuhan dan perawatan anak adalah orangtuanya sendiri," ujar Ledia melalui siaran persnya yang diterima "GM", Senin (18/5).

Namun, lanjutnya dalam sebagian besar kasus penelantaran, pelaku penelantaran justru orangtua atau keluarga dekat, sehingga pihak lain dalam hal ini masyarakat dan negara menjadi penanggungjawab berikut.

Didalam ketentuan No.  6 UU Perlindungan Anak No. 35 tahun 2014 disebutkan, anak telantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial. Di sisi lain, penelantaran anak ini menurut ketentuan no 15a pada UU yang sama merupakan bagian dari tindak kekerasan pada anak.

Mengacu pada ketentuan undang-undang ini, Ledia mengingatkan, bentuk-bentuk penelantaran anak sesungguhnya sangat banyak dan memiliki beragam alasan mulai dari ekonomi, sosial, hingga pada kasus terakhir yang sedang ramai diberitakan karena penyalahgunaan narkoba.

“Anak korban trafficking, anak yang ditinggalkan atau dibuang, anak jalanan, anak yang diasuh orangtua tetapi tidak mendapatkan perawatan atau pengasuhan yang layak sudah masuk kategori penelantaran," tegasnya.
Enggan terlibat
Hanya saja, menurut Ledia banyak yang tidak terekspos atau terlewat dari penanggulangan, sebab masyarakat masih enggan terlibat aktif karena khawatir dianggap ikut campur urusan orang lain.

Untuk itu, Ledia menghimbau, pemerintah dalam hal ini kementrian lembaga terkait seperti Kemensos, KPAI, P2TP2A, untuk aktif melakukan penguatan jaringan dengan perwakilan masyarakat seperti kelurahan, RW hingga RT serta ormas, LSM dan yayasan sosial.

Supaya masyarakat memahami apa dan bagaimana bertindak bila di wilayah mereka ditengarai ada kasus-kasus penelantaran anak. “Warga harus disadarkan, untuk proaktif mencegah kekerasan pada anak tanpa melanggar hak privasi keluarga," ujarnya.

Untuk itu, kata Ledia, alternatifnya bisa dibuat program sosialisasi mengenai upaya pencegahan kekerasan dan perlindungan anak. "Jangan sampai, karena terlambat bertindak akhirnya anak yang menjadi korban," tandasnya.
Hj. Eli Siti Wasliah
http://www.galamedianews.com/index.php?menu=bandung-raya&id=23262&judul=sebanyak-4-juta-anak-di-indonesia-ditelanrkan

0 comments:

Posting Komentar