Komisi
VIII DPR RI menemukan salah satu persoalan besar mengenai mekanisme koordiansi
penanganan bancana di daerah. Ada hal yang perlu dikoordinasikan karena harus
mengharmonisasikan Undang-Undang No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana, dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Problemnya
adalah institusi di daerahnya, institusi penanggunalangan bencana berdasarkan
Undang- Undang No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dalam bentuk
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), tapi Undang-Undang No.23 Tahun
2014, dalam bentuk dinas.
Wakil
Ketua Komisi VIII Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, Komisi VIII menginginkan
pola hubungan Pusat dan Daerah dan tidak menyulitkan dan tidak menjadi hambatan
untuk pencairan dana, terutama untuk bencana karena bencana tidak bisa
diprediksi kapan adanya.
“Komisi
VIII menginginkan institusi penanganan bencana di daerah tetap dalam bentuk
BPBD, sesuai dalam bentuk Undang-Undang,” kata Ledia Hanifa, usai Rapat kerja
dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, di Gedung DPR, Jakarta, Senin
(15/2/2016).
Menurut
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, ketika instansi penanggulangan
bencana di daerah menjadi dinas, maka mekanisme keuangannya menjadi beda.
Mereka tidak bisa dengan serta-merta mengelola uang bantuan siap pakai dari
Pusat, untuk kemudian langsung dikelola dalam penanggulangan bencana.
“Kalau
Dinas harus masuk ke dalam dana mekanisme anggaran. Mekanisme bencana kan tidak
mengikuti waktunya siklusnya.” jelasnya.
Ledia
Hanifa menyampaikan itu yang menyebabkan kemudian menjadi suatu hal yang
penting untuk didiskusikan lebih dalam dengan Kementerian Dalam Negeri, karena
nanti akan menjadi masalah ketika ada Undang-Undang 23 Tahun 2014, mereka tidak
bisa mencairkan dana siap pakai yang dimiliki karena mekanisme.
Selain
itu, peta rawan bencana atau peta risiko bencana belum dijadikan dasar
untuk penetapan rencana tata ruang wilayah misalnya RT/RW di daerah. Itu juga
tidak diperhatikan untuk meminimalisir potensi bencana.
“Dalam
hal ini kami (Komisi VIII dan BNPB) sudah menyepakati untuk membicarakannya
dengan Komisi II dan Menteri Dalam Negari,” tegasnya.
(as/ag/ms)/foto:kresno/parle/iw.
http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/12307
0 comments:
Posting Komentar