Home » , , , » Kemenag Perlu Permudah Regulasi KIP

Kemenag Perlu Permudah Regulasi KIP

Written By Ledia Hanifa on Rabu, 12 Juli 2017 | 12:52:00 AM

JAKARTA,(PR).- Tidak terserapnya Kartu Indonesia Pintar (KIP) di pondok pesantren dikarenakan persyaratan yang harus dipenuhi santri dinilai terlalu membebani. Serta kurangnya sosialisasi dari Kementerian Agama.
Hal itu diungkapkan anggota Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amaliah ke Kalimatan Selatan, Jumat, 17 Februari 2017 usai melakukan dialog dengan Kiai Pondok Pesantren Darul ilmi, para pengajar dan jajaran Kemenag. Berdasarkan laporan Kemenag, serapan KIP di Pesantren hanya sebesar 32 persen.
Politisi partai PKS itu menegaskan, syarat untuk mendapatkan KIP harus diperbaiki. Dengan demikian, KIP yang jumlahnya 1.400 itu dapat terserap dengan baik dan para santri bisa belajar tanpa memikirkan biaya.
"Masalah ini harus dibawa ke pusat, persyaratan untuk mendapatkan KIP yang dibuat Kemenag harus diubah sebab penyerapan hanya sedikit, padahal banyak santri yang membutuhkan," ujarnya.
Ledia menjelaskan, kendalanya itu bermula saat para santri yang mendapat rekomendasi dari kiai untuk mendapatkan KIP harus kembali ke asalnya untuk meminta surat tidak mampu dari kelurahan. Sementara mereka tinggal di pondok pesantren Daarul Ilmi itu berasal dari luar kabupaten. Jika harus menggurus setelah masuk hanya akan menambah biaya yang tidak sebanding dengan KIP yang di dapat, sehingga hal itu dirasa memberatkan.
"Seharusnya pondok pesantren dan Kemenag mensosialisasi kepada santri yang mau masuk apa bila terkategori tidak mampu harus menyertakan surat rekomendasi dari kampungnya. Jangan setelah masuk baru disuruh mengurus, kan biayanya mahal, sehingga mereka bisa mendapat bantuan," tuturnya.***

http://www.pikiran-rakyat.com/pendidikan/2017/02/18/kemenag-perlu-permudah-regulasi-kip-393859

0 comments:

Posting Komentar