JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amalia meminta agar para pelaku dari jaringan prostitusi gay online melalui media sosial dihukum seberat-beratnya. Tidak hanya kepada para pelaku, Ledia juga mengimbau agar para pengguna dari jasa tersebut juga dihukum secara maksimal.
"Pelaku dan pengguna jasanya harus dihukum seberat-beratnya. Setidaknya di atas 10 tahun plus pemberatan hukuman," ujar Ledia ketika dihubungi Sindonews, Kamis (1/9/2016).
Politikus PKS ini menuturkan bahwa selama ini (2015) hanya 11% pelaku kejahatan seksual terhadap anak divonis 10 tahun ke atas. Untuk itu, dia mengimbau kepada aparat penegak hukum agar menindak segara tegas kasus ini.
Menurutnya, perilaku prostitusi sesama jenis sebagaimana yang dilansir media, harus diperjelas hukumannya dan dicantumkan dalam revisi RUU KUHP. Tidak hanya itu, ia juga meminta agar para pelaku atau korban anak harus segera direhabilitasi.
"Untuk korban anak segera direhabilitasi dan pada saat penetapan vonis terhadap pelaku putusannya harus disertai putusan, untuk memberikan resistusi terhadap korban sebagaimana ditetapkan dalam UU 35 Tahun 2014," jelasnya.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap 99 anak laki-laki di bawah umur menjadi korban prostitusi gay online melalui media sosial Facebook.
Direktur Tindak Pindana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya menjelaskan, pengungkapan prostitusi gay online berdasarkan hasil penyelidikan cyber patrol Bareskrim Polri. Dari pertemuan tersebut, penyidik berhasil menangkap seorang pelaku di Bogor, Jawa Barat berinisial AR alias A yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Agung menjelaskan, AR sudah satu tahun menjalankan aksinya dengan total korban 99 laki-laki yang rata-rata di bawah umur. Agung menjelaskan, seorang anak laki-laki bisa dihargai sebesar Rp1,2 juta.
http://nasional.sindonews.com/read/1135853/13/pks-minta-pelaku-dan-pengguna-prostitusi-gay-online-dihukum-berat-1472717050
"Pelaku dan pengguna jasanya harus dihukum seberat-beratnya. Setidaknya di atas 10 tahun plus pemberatan hukuman," ujar Ledia ketika dihubungi Sindonews, Kamis (1/9/2016).
Politikus PKS ini menuturkan bahwa selama ini (2015) hanya 11% pelaku kejahatan seksual terhadap anak divonis 10 tahun ke atas. Untuk itu, dia mengimbau kepada aparat penegak hukum agar menindak segara tegas kasus ini.
Menurutnya, perilaku prostitusi sesama jenis sebagaimana yang dilansir media, harus diperjelas hukumannya dan dicantumkan dalam revisi RUU KUHP. Tidak hanya itu, ia juga meminta agar para pelaku atau korban anak harus segera direhabilitasi.
"Untuk korban anak segera direhabilitasi dan pada saat penetapan vonis terhadap pelaku putusannya harus disertai putusan, untuk memberikan resistusi terhadap korban sebagaimana ditetapkan dalam UU 35 Tahun 2014," jelasnya.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap 99 anak laki-laki di bawah umur menjadi korban prostitusi gay online melalui media sosial Facebook.
Direktur Tindak Pindana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya menjelaskan, pengungkapan prostitusi gay online berdasarkan hasil penyelidikan cyber patrol Bareskrim Polri. Dari pertemuan tersebut, penyidik berhasil menangkap seorang pelaku di Bogor, Jawa Barat berinisial AR alias A yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Agung menjelaskan, AR sudah satu tahun menjalankan aksinya dengan total korban 99 laki-laki yang rata-rata di bawah umur. Agung menjelaskan, seorang anak laki-laki bisa dihargai sebesar Rp1,2 juta.
http://nasional.sindonews.com/read/1135853/13/pks-minta-pelaku-dan-pengguna-prostitusi-gay-online-dihukum-berat-1472717050
0 comments:
Posting Komentar