Home » , , » Ledia Hanifa: RUU Sisdiknas Mendesak Diperbarui untuk Menjawab Tantangan Pendidikan

Ledia Hanifa: RUU Sisdiknas Mendesak Diperbarui untuk Menjawab Tantangan Pendidikan

Written By Ledia Hanifa on Rabu, 01 April 2026 | 9:56:00 PM



Jakarta (10/02) — Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS sekaligus Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menegaskan pentingnya pembaruan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sebagai respons atas perkembangan dunia pendidikan yang terus berubah. Hal tersebut disampaikannya dalam sesi PKS Legislative Report menjelang Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (10/02), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ledia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah berlaku lebih dari dua dekade, sementara dinamika dan tantangan pendidikan nasional telah mengalami perubahan signifikan.

“Rancangan undang-undang tentang sistem pendidikan nasional ini menjadi bagian yang sangat penting, karena undang-undangnya sudah 20 tahun, sementara ada perkembangan dalam sistem pendidikan kita,” ujar Ledia.

Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU Sisdiknas merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan kewajiban negara untuk membentuk satu sistem pendidikan nasional yang utuh.

“Sebagai amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (3), kita perlu membentuk satu sistem pendidikan nasional yang mendorong peserta didik menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, bertanggung jawab, dan demokratis,” jelasnya.

Ledia mengungkapkan bahwa penyusunan RUU Sisdiknas dilakukan melalui pendekatan kodifikasi dan modifikasi, dengan mengintegrasikan sejumlah regulasi yang selama ini berdiri sendiri.

“RUU Sisdiknas ini merupakan gabungan melalui metode kodifikasi dan modifikasi terhadap Undang-Undang Sisdiknas, Undang-Undang Guru dan Dosen, Undang-Undang Perguruan Tinggi, serta beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” terang Ledia.

Menurutnya, penggabungan tersebut penting agar pengaturan mengenai guru, dosen, dan tenaga kependidikan dapat disusun secara lebih utuh, sinkron, dan berkeadilan, mengingat sebagian kewenangan guru juga berada di ranah pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Ledia berharap RUU Sisdiknas mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan pendidikan yang selama ini dihadapi, khususnya terkait perlindungan dan kesejahteraan guru serta dosen.

“Mudah-mudahan dengan pembangunan konsep yang lebih matang di dalam RUU Sisdiknas ini, semua masalah bisa teratasi, termasuk perlindungan terhadap guru, perlindungan terhadap dosen, dan ke depan juga menyangkut kesejahteraan,” pungkasnya.


Sumber : https://fraksi.pks.id/2026/02/10/ledia-hanifa-ruu-sisdiknas-mendesak-diperbarui-untuk-menjawab-tantangan-pendidikan/

0 comments:

Posting Komentar