Home » » DPR Segera Memanggil BPOM Tentang Standarisasi Mie Instan

DPR Segera Memanggil BPOM Tentang Standarisasi Mie Instan

Written By Ledia Hanifa on Rabu, 27 November 2013 | 11:33:00 PM


Jejak Jakarta - Komisi IX DPR RI yang antara lain membidangi masalah kesehatan akan meminta klarifikasi ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pelarangan edar merk mie instan Indomie asal Indonesia di Taiwan. Selain itu pemerintah juga perlu mengevaluasi standar kelayakan konsumsi mie instan dalam negeri. 
      
"Ini masukan berharga."Pemanggilannya dalam waktu dekat. Agar lebih efektif, tidak hanya BPOM yang dipanggil, tapi juga lintas sektor termasuk direksi PT Indofood Sukses Makmur CBP Tbk (ICBP) ," kata Ledia Hanifa Amaliah di Jakarta, Rabu (13/10).
       
Dia mengatakan, setiap Negara memang memiliki peraturan yang berbeda-beda. Namun, untuk kasus Indomie seharusnya BPOM memiliki link dengan badan sejenis di luar negeri, sehingga jika terjadi sesuatu dapat segera diketahui data rincinya. "Ini harus dijadikan pelajaran, karena bukan hanya persoalan keamanan konsumen tapi juga perekonomian," ujarnya.
       
Sementara itu, Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning mengatakan, BPOM harus segera menjelaskan apa yang terjadi di Taiwan. "Kalau memang ditemukan di sana mengandung zat terlarang, BPOM harus menjelaskan. Jangan sampai membahayakan masya-rakat," ungkapnya.
       
Komisi IX DPR akan mempertanyakan mengapa hal itu bisa terjadi. Apalagi, sampai negara luar yang tahu lebih dahulu. "Jangan-jangan selama ini yang kita konsumsi juga berbahaya. Kita ingin mendengarkan penjelasan apakah ini murni karena adanya saingan perdagangan atau karena adanya kandungan berbahaya tersebut," ujarnya
       
Menurut rencana, kata Ribka, DPRT akan memanggil BPOM untuk menjelaskan ke Komisi Kesehatan DPR pekan ini. "Diusahakan secepatnya," ujarnyaSeperti diberitakan sebelumnya, Departemen Kesehatan Taiwan akhir pekan lalu melakukan penyitaan terhadap produk Indomie asal Indonesia di pasaran karena diduga mengandung dua bahan pengawet berbahaya yang seharusnya digunakan untuk kosmetik, bukan makanan.
       
Menurut Kepala Bidang Perdagangan, Kantor Dagang dan Ekonomi Taiwan, Bambang Mulyanto. Indomie yang beredar di Taiwan adalah produk yang spesifikasinya untuk pasar Indonesia.
       
Ditempat terpisah, Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih dan Kepala BPOM, Kustantinah memastikan bahwa mi instan yang beredar di Indonesia aman karena bahan pengawet yang digunakan masih tergolong rendah atau berada da-lam ambang batas penggunaan. Kendati demikian, keduanya menyarankan agar masyarakat mengurangi konsumsi makanan tersebut.
       
"Lebih baik makan alami yakni buah dan sayur. Bukan tidak boleh makan mie, tapi harus seimbang," kata Menkes usai pencanangan kampanye campak dan polio di kantornya, Jakarta, Selasa. 
       
Menkes menambahkan, nipagin (methyl parahydroxybenzoat ) adalah bahan pengawet makanan yang dipakai di berbagai jenis makanan. Penggunaannya diatur dalam Codex Alimentarius Commission (CAC).Sesuai Codex, jumlah asupan nipagin dalam tubuh per hari (acceptable daily intake) adalah 10 miligram per kilogram berat badan. 
       
Maka, jika berat badan seseorang 50 kilogram, konsumsi aman nipagin 500 mg per hari.J ika berat kecap dalam mi instan 4 gram dan  kandungan nipaginnya 1 mg, maka 500 mg nipagin itu setara 2 kg kecap. Jumlah kecap sebanyak itu tidak mungkin dikonsumsi seseorang dalam satu hari. Prapti/Ari/ tablod jejak

0 comments:

Posting Komentar