Home » » Upah TKI Di Malaysia Harus Di Atas Rp 4 Juta

Upah TKI Di Malaysia Harus Di Atas Rp 4 Juta

Written By Ledia Hanifa on Rabu, 27 November 2013 | 11:55:00 PM


Jakarta, RM. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Irgan Chairul Mah-fidz mendukung langkah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dipimpin Muhaimin Iskandar untuk menunda pemberangkatan calon TKI ke Malaysia, sebelum adanya kesepatakan mengenai standarisasi upah minimum.
       
Bahkan, Irgan menyarankan untuk membatalkan pemberangkatan jika upah kerja di Malaysia kurang dari Rp 4 juta. "Saya berani menjamin bahwa para TKI resmi kua memiliki kelebihan dibandingkan dengan tenaga kerja dari negara lainnya. Karena itu sangat pantas ada bargaining (tawar-menawar) dalam hal upah minimum." katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
       
Kata politisi partai berlambang Kabah ini, pemberian upah kepada TKI di bawah Rp 4 juta merupakan bentuk pelecehan kerja. Di samping itu, lanjutnya, denganpendapatan di bawah 4 juta rupiah, ini akan semakin memperkecil upah yang didapat TKI setelah dipotong biaya hidup di negeri jiran itu.
       
"Dari penghasilan yang diperoleh. TKI harus mengeluarkan sejumlah uang setiap bulan ataupertahunnya. Misalnya untuk biaya pelatihan selama di penampungan, biaya asuransi, pajak dan biaya lainnya yang cukup besar. Jadi kalau upah yang diterimanya kecil, tentu ini akan sangat merugikan TKI itu sendiri," imbuh Sekjen PPP ini.
       
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Ledia Hanifa. Menurutnya, pemerintah harus melanjutkan pembicaraan dengan pemerintahan Malaysia dalam rangka memperjelas upah minimum para TKI yang bekerja di sana. "Pembicaraannya harus government to government dengan kesepakatan untuk melakukan pengawasan bersama." ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
       
Kalau kesepakatan ini sudah dibuat, menurut Leida, pihak pemerintah dalam hal ini KBRI setempat dapat melakukan berbagai upaya untuk melindungi WNI. "Jadi kata kuncinya kesepakatan pemerintah dengan pemerintah yang dilakukan secara berkala," imbuhnya..
       
Di tempat terpisah. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar saat melakukan audiensi dengan calon TK I menegaskan perlunya upah minimum bagi TKI di luar negeri. Untuk itu. Muhaimin mengimbau kepada para TKI untuk tidak memprioritaskan pekerjaan terlebih dahulu, sebelum adanya kejelasan masalah upah.
       
"Kalau di bawah 700 ringgit, sebaiknya jangan berangkat ke Malaysia." Untuk itu, menteri asal PKB ini berjanji akan berupaya melakukan standarisasi upah untuk TKI yang dikirim ke luar negeri. Dia mengakui bahwa standarisasi memerlukan proses sosialisasi. penyeragaman, kesiapan Pusat Jasa TKI. dan kesiapan calon tenaga kerja./ http://bataviase.co.id/node/343600/ 

0 comments:

Posting Komentar