Home » , » Honor Penyuluh Agama Harus Dinaikkan

Honor Penyuluh Agama Harus Dinaikkan

Written By Ledia Hanifa on Selasa, 10 Desember 2013 | 12:00:00 AM





Senayan - Honor penyuluh agama sebesar Rp 15O ribu per bulan sudah tidak layak lagi, karena itu perlu ditingkatkan. Hal itu terungkap saat rapat dengar pendapat antara Komisi VIII DPR dan Kakanwil Kementerian Agama, Senin (13/02) saat Kakanwil Kementerian Agama Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jogjakarta, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur menyampaikan paparan mereka.
Menurut Ledia Hanifa Amalia dari F-PKS, hal itu terjadi karena anggaran bagi penyuluh agama tidak dianggarkan. "Harusnya dianggarkan di Dirjen Bimas Islam," ujar Ledia kepada Jurnalparlemen.com.
Para penyuluh agama, sebagai tenaga honorer itu, biasanya bertugas sebagai guru ngaji di kecamatan dan berkantor pula di kantor urusan agama yang ada di Kecamatan.
Sementara itu, para penghulu di sejumah KUA juga masih kurang. Pada saat yang sama biaya pernikahan terkadang sulit dikontrol besarnya. Hal ini menyebabkan banyak masyarakat yang tidak mampu untuk membayar KUA.
"Saya pernah urunan dengan tetangga karena ada yang mau menikah, tapi tidak mampu bayar," ujar Ledia

0 comments:

Posting Komentar