Home » , » Semangat RUU KKG Tetap Berbasis Budaya dan Agama

Semangat RUU KKG Tetap Berbasis Budaya dan Agama

Written By Ledia Hanifa on Senin, 09 Desember 2013 | 11:46:00 PM



JAKARTA-Pembahasan Rancangan Undang-undang Keadilan dan Kesetaraan Gender mulai mendapat respon dari berbagai kalangan. Diantaranya dari ormas-ormas Islam yang meminta ketegasan anggota dewan untuk menjaga agar RUU ini tidak menjadi sandungan bagi keharmonisan keluarga, budaya dan nilai-nilai agama di  Indonesia.
Menanggapi soal ini Ledia Hanifa, anggota panja RUU KKG Komisi VIII DPR RI, meyakinkan bahwa setiap RUU tentu dimaksudkan untuk memberikan sebesar-besarnya kebaikan bagi masyarakat, termasuk RUU KKG.
“Semangat rancangan undang-undang KKG ini sebagaimana judulnya adalah untuk mengarah pada terjadinya keadilan gender, dengan beberapa titik tekan pada perlindungan dan pemberdayaan perempuan. Tentu saja sama sekali kita tidak ingin RUU ini justru memunculkan mudharat seperti goyahnya keharmonisan keluarga.”
Aleg FPKS ini mengingatkan, adanya diskriminasi, ketidakadilan maupun tindakan-tindakan kekerasan berbasis gender yang utamanya banyak menimpa kaum perempuan memang merupakan fakta yang terjadi di tengah masyarakat. Belum lagi bila mengingat bahwa separuh penduduk Indonesia adalah kaum perempuan, sementara dalam hal akses pendidikan, akses kesehatan, ekonomi dan kebijakan justru para perempuan Indonesia masih tertinggal jauh dari kaum laki-laki. Padahal, dari para perempuan inilah akan lahir generasi penerus yang akan menjadi penentuan nasib bangsa masa datang.
Maka kasus-kasus kekerasan dan ketidakadilan gender macam inilah yang ingin diupayakan hilang dari tengah masyarakat melalui undang-undang KKG. Tetapi keharmonisan keluarga, kodrat perempuan, serta pemuliaan hak dan tanggungjawab perempuan sebagai individu, isteri dan ibu juga tak akan ditinggalkan.
“Karena itu kita perlu sama-sama berjuang untuk menghilangkan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender sambil mengukuhkan ketahanan keluarga dan memberikan support khusus bagi kaum perempuan sebagai individu, istri atau ibu untuk menjalankan hak dan tanggungjawab mereka sebagai manusia Indonesia yang berbudaya dan beragama,” kata aleg yang juga Ketua V Kaukus Perempuan Parlemen RI. /http://www.jabarprov.go.id/index.php/subMenu/informasi/berita/detailberita/4134


0 comments:

Posting Komentar