Seminar Komisi VIII FPKS DPR RI tentang RUU Jaminan Produk Halal pada pertengahan Juni lalu membincangkan Alternatif Sistem Sertifikasi dan Registrasi Halal. Wacana untuk mengintegrasikan sistem sertifikasi halal ke dalam badan standarisasi nasional dimaksudkan agar sertifikasi halal Indonesia dapat diterima secara luas di dunia perdagangan internasional.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar