KBRN,
Jakarta : Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan mitra kerja
Kementerian Agama mengaku belum menerima laporan terkait dugaan penyimpangan
pengelolaan dana haji pada penyelenggaraan tahun 2012-2013.
Wakil Ketua
Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah mengaku komisinya baru menerima
laporan soal penyelenggaraan ibadah haji.
“Laporan
dari PPATK dalam konteks penyelengaraan dilakukan Kemenag dan harusnya ditindaklanjuti
oleh Inspektorat Jenderal. Bahwa kemudian ada persoalan belum dilaporkan ke
Komisi VIII. Yang kami terima hanya laporan penyelanggaraan ibadah haji. Kalau
masalah keuangan belum,” ujar Ledia Hanifa Amaliah, dalam perbincangan bersama
Pro 3 RRI, Jumat (14/2/2014).
Politikus
Partai Keadilan Sejahtera itu melanjutkan, biasanya jika ada permasalahan di
internal kementerian maka akan diselesaikan oleh Inspektorat Jenderal
sebagai pengawas.
Komisi VIII
juga pada 2012 pernah melakukan rapat dengan Kementerian Agama, misal dana yang
disebut direct cost dan indirect cost. Pembahasan ini untuk memastikan tidak
ada pengeluaran double, baik dari dana jamaah maupun APBN dalam penyelenggaraan
haji.
Indirect
cost adalah dana yang diperoleh dari setoran awal dan biasanya dipergunakan
untuk pembuatan paspor dan service. Sementara dana direct itu dari APBN
dan digunakan untuk membiayai petugas, baik di Kementerian Agama, Kementerian
Kesehatan dan Kementerian Perhubungan yang bertugas di Tanah Suci Mekkah.
“Tahun 2012
kita menurunkan sampai Rp 145 miliar dari yang dipergunakan indirect cost. Jadi
ini ada penurunan,” jelasnya.
Selama
2004-2012, dana haji yang dikelola mencapai Rp 80 triliun dengan imbalan hasil
sekitar Rp 2,3 triliun per tahun. PPATK mencium adanya dugaan penyimpangan.
Indikasi
penyimpangan tersebut termasuk dalam transaksi mencurigakan terkait dana haji
senilai Rp 230 miliar. (Sgd/DS)/ http://rri.co.id/index.php/berita/89956/DPR-Belum-Terima-Laporan-Dugaan-Penyimpangan-#.UwGJf2KSxdQ
0 comments:
Posting Komentar