Home » , » RUU JAMINAN PRODUK HALAL: Pelaku Usaha Perlu Siapkan Internal Auditor

RUU JAMINAN PRODUK HALAL: Pelaku Usaha Perlu Siapkan Internal Auditor

Written By Ledia Hanifa on Rabu, 15 Oktober 2014 | 1:18:00 AM

Bisnis.com, JAKARTA—Pelaku usaha dan perdagangan skala besar di Tanah Air perlu mengambil ancang-ancang untuk menyiapkan internal auditor sebagai penyelia atau pengawas kehalalan produknya.

Dewan Perwakilan Rakyat yang tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH) mengisyaratkan akan mewajibkan hal tersebut bagi pelaku usaha besar.


Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU JPH Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amaliah mengatakan selain melalui internal auditor, instrumen dalam pengawasan kehalalan produk yang beredar di dalam negeri juga akan berbentuk badan khusus.

Berdasarkan draf RUU JPH yang diajukan pemerintah kepada DPR, untuk menyelenggarakan JPH, pemerintah akan membentuk Badan Nasional Penjamin Produk Halal (BNP2H).

“Badan ini kewenangannya secara administratif berada di bawah Menteri Agama,” katanya kepada Bisnis, Kamis (10/7/2014).

Dia menerangkan BNP2H memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi kepada berbagai pihak di samping melakukan pengawasan atas produk-produk yang beredar di masyarakat.

Ledia menyatakan, secara prosedur, teknis pengajuan sertifikasi halal tidak akan jauh berbeda dengan yang selama ini dilakukan melalui Majelis Ulama Indonesia, yakni pelaku usaha melakukan pendaftaran kepada BNP2H. 

http://m.bisnis.com/industri/read/20140710/12/242431/ruu-jaminan-produk-halal-pelaku-usaha-perlu-siapkan-internal-auditor

0 comments:

Posting Komentar